KPK sebut Bos Rokok HS Mangkir dari Panggilan pada Kasus Bea Cukai

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2026 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut M. Suryo, bos rokok bermerek HS, tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 2 April.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi.

KPK pun akan kembali melayangkan surat panggilan dan mengimbau agar para saksi bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.

Baca Juga :  Siap Diterapkan 2027, Kebijakan Tidak Naik Kelas Kembali Diberlakukan

Menurut Budi, keterangan saksi sangat penting untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

Sementara itu, kehadiran dua saksi lain, yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiharto, masih belum dipastikan secara rinci oleh pihak KPK.

Nama Suryo sebelumnya juga pernah muncul dalam perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan pada 2023.

Ia diduga menerima aliran dana dalam praktik yang dikenal sebagai sleeping fee terkait pengaturan proyek.

Baca Juga :  Transparansi Dana Banpres Karhutla Rp235 Miliar: Komisi III DPRD Kalteng Tuntut Laporan BPB-PK

Dalam pengembangan kasus ini, KPK turut mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah pihak dari internal Bea dan Cukai serta swasta. Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan yang berlangsung pada awal Februari.

Para pelaku diduga melakukan manipulasi pembelian pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar. Praktik tersebut diduga merugikan negara dan kini masih terus didalami oleh penyidik KPK.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api
Pajak Pembalut 11 Persen Tuai Kritik: Dinilai Bebani Kebutuhan Dasar Perempuan
Suket Ijazah Wapres Gibran Tak Sah, PDIP Mulai Jajaki Hak Angket Lintas Fraksi
Desakan Sanksi Terberat untuk Korporasi Penyebab Karhutla
DPRD Kalteng Gelar Paripurna Reses: Soroti Aspirasi Dapil dan Penanganan Karhutla Gambut
LBH Yogyakarta Terima 48 Aduan Pengangkapan Sewenang-wenang dan Massa Hilang Pasca-Ricuh Demo Malioboro
Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham
Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Pajak Pembalut 11 Persen Tuai Kritik: Dinilai Bebani Kebutuhan Dasar Perempuan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Suket Ijazah Wapres Gibran Tak Sah, PDIP Mulai Jajaki Hak Angket Lintas Fraksi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:07 WIB

Desakan Sanksi Terberat untuk Korporasi Penyebab Karhutla

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:13 WIB

DPRD Kalteng Gelar Paripurna Reses: Soroti Aspirasi Dapil dan Penanganan Karhutla Gambut

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:05 WIB

LBH Yogyakarta Terima 48 Aduan Pengangkapan Sewenang-wenang dan Massa Hilang Pasca-Ricuh Demo Malioboro

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan

Berita Terbaru

Ilustrasi Karhutla Kalimantan (unsplash.com/Matt Howard)

Berita

Desakan Sanksi Terberat untuk Korporasi Penyebab Karhutla

Sabtu, 31 Okt 2026 - 06:07 WIB