Jaksa Muda Gugur Saat Kejar Koruptor: Kisah Heroik Reynanda Ginting

- Jurnalis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang calon jaksa muda, Reynanda Primta Ginting, meninggal dunia ketika megejar saksi korupsi

Seorang calon jaksa muda, Reynanda Primta Ginting, meninggal dunia ketika megejar saksi korupsi

1TULAH.COM-Dunia hukum Indonesia berduka. Seorang calon jaksa muda berbakat, Reynanda Primta Ginting, gugur dalam menjalankan tugas mulia memberantas korupsi.

Tragedi memilukan ini terjadi pada Rabu sore, 2 Juli 2025, saat Reynanda dengan gagah berani mengejar saksi kunci kasus korupsi kepala desa yang nekat melarikan diri dengan melompat ke Sungai Silau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Kisah heroik sekaligus tragis ini sontak menjadi perhatian masyarakat luas, menyoroti pengorbanan besar para penegak hukum dalam menegakkan keadilan.

Kronologi Insiden: Perjuangan Tanpa Ragu di Sungai Silau

Insiden nahas ini bermula ketika tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun bergerak melakukan penjemputan paksa terhadap dua orang saksi dalam kasus korupsi kepala desa. Kedua saksi tersebut adalah Kardianto, Pangulu (Kepala Desa) Banjar Hulu, dan Bambang Surya Siregar, bendahara desa. Penjemputan paksa ini terpaksa dilakukan karena keduanya telah lima kali mangkir dari panggilan resmi penyidik.

Tim Kejari Simalungun mendapat informasi keberadaan Kardianto dan Bambang Surya Siregar di Jalan H.M Yamin, Kisaran Timur. Saat hendak diamankan, Kardianto melakukan perlawanan dan nekat melompat ke Sungai Silau dalam upaya melarikan diri. Tanpa ragu sedikit pun, Reynanda Ginting, yang melihat saksi kunci hendak lolos, langsung ikut terjun ke sungai untuk mengejarnya. Sebuah tindakan berani yang menunjukkan dedikasi luar biasa. Sayangnya, upaya pengejaran tersebut berujung pada tragedi yang merenggut nyawa jaksa muda ini.

Baca Juga :  Muktamar ke-35 NU Resmi Dibuka, Presiden Prabowo Tegaskan Tak Intervensi

Duka Mendalam bagi Adhyaksa dan Teladan Semangat Pemberantasan Korupsi

Kepergian Reynanda Primta Ginting menyisakan duka mendalam bagi seluruh insan Adhyaksa. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, secara langsung melayat ke rumah duka di Jambur Taras 212, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (5/7/2025).

Menurut Harli, pengorbanan Reynanda, yang baru saja lulus dari pendidikan calon jaksa pada tahun 2025, harus menjadi teladan dan sumber semangat baru dalam penegakan hukum. “Ini saya kira yang harus diingat dan dikobarkan, khususnya semangatnya agar menjadi pemicu bagi insan Adhyaksa,” tutur Harli dengan nada penuh hormat.

Baca Juga :  Banggar DPRD Kalteng dan TAPD Sepakati Tambahan Bagi Hasil Kab/Kota Rp186,71 Miliar di APBD 2027

Harli menegaskan bahwa meskipun kehilangan salah satu putra terbaiknya, institusi Kejaksaan harus tetap tegar dan tidak boleh gentar dalam menjalankan tugas negara untuk memberantas korupsi dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Tragedi ini, menurutnya, justru menjadi pengingat akan risiko dan tantangan berat yang dihadapi para penegak hukum di lapangan.

Mengenang Dedikasi Seorang Jaksa Muda

Kepergian Reynanda Ginting di awal kariernya meninggalkan luka yang mendalam. Namun, dedikasinya yang tak kenal takut hingga detik terakhir akan selalu dikenang sebagai bukti nyata keberanian seorang abdi negara dalam memerangi kejahatan korupsi.

Kisah Reynanda menjadi inspirasi bagi generasi penerus untuk tidak pernah menyerah dalam menjaga integritas dan keadilan di Tanah Air.

Semoga pengorbanan Reynanda Primta Ginting menjadi pemicu semangat bagi seluruh elemen bangsa untuk terus bersatu melawan korupsi demi masa depan Indonesia yang lebih bersih dan berintegritas. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar
Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman
Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran
Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391
Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Berita Terbaru