1TULAH.COM-Kabar gembira bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia! Proses pendaftaran UMKM kini semakin mudah dan praktis, cukup dengan memanfaatkan ponsel pintar (HP) Anda.
Tak perlu lagi repot datang ke kantor dinas atau lembaga terkait, kini pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha bisa dilakukan dari mana saja Anda berada.
Kemudahan ini hadir berkat sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Inisiatif ini merupakan wujud dukungan pemerintah terhadap transformasi digital dan upaya memperkuat daya saing sektor UMKM di era modern ini.
Dengan mengantongi NIB dan Izin Usaha, berbagai keuntungan menanti para pelaku usaha. Mulai dari akses terhadap bantuan usaha, peluang mendapatkan pembiayaan kredit, hingga kesempatan mengikuti berbagai pelatihan dan pendampingan bisnis yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Mengapa Daftar UMKM Online Lewat OSS Sangat Penting?
Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan sebuah keharusan, terutama bagi sektor UMKM. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan tuntutan efisiensi birokrasi, cara daftar UMKM secara online melalui OSS hadir sebagai solusi yang tepat.
Proses legalitas usaha kini bukan lagi hambatan yang rumit. Dengan OSS, pelaku usaha dapat dengan cepat memperoleh legalitas yang dibutuhkan, sekaligus membuka pintu menuju akses pasar yang lebih luas serta berbagai program dukungan dari pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Penting untuk dicatat bahwa legalitas melalui OSS menjadi syarat wajib untuk dapat berpartisipasi dalam berbagai program unggulan pemerintah. Sebut saja Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), program Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga berbagai program pelatihan usaha yang bertujuan meningkatkan kapasitas UMKM. Tanpa NIB dan Izin Usaha, pelaku UMKM berisiko tertinggal dalam memanfaatkan berbagai peluang emas ini.
Langkah-langkah Mudah Cara Daftar UMKM Online di HP
Berikut adalah panduan langkah demi langkah cara mendaftar UMKM secara online melalui OSS menggunakan HP Anda:
- Buka Situs Resmi OSS: Akses situs resmi OSS melalui browser di HP Anda dengan mengetikkan alamat berikut: https://oss.go.id.
- Buat Akun OSS: Jika Anda belum memiliki akun, klik opsi “Daftar”. Ikuti proses pendaftaran dengan mengisi data diri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
- Login ke Akun: Setelah berhasil membuat akun, lakukan login menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah Anda daftarkan.
- Pilih Menu Perizinan Berusaha: Pada halaman dashboard OSS, cari dan pilih menu “Perizinan Berusaha”, lalu klik opsi “Perseorangan”.
- Pilih Skala Usaha: Untuk usaha mikro, pilih “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro”. Jika skala usaha Anda kecil, pilih “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil”.
- Isi Formulir Data Profil: Lengkapi formulir Data Profil dengan informasi yang benar dan akurat, termasuk nama usaha Anda, jenis kegiatan usaha, alamat lengkap usaha, dan informasi lainnya yang diminta.
- Simpan dan Lanjutkan: Setelah mengisi formulir Data Profil, klik tombol “Simpan” dan lanjutkan ke pengisian formulir Data Usaha.
- Tambah Data Usaha: Klik tombol “Tambah Usaha” dan lengkapi data terkait usaha Anda, seperti sektor usaha, lokasi usaha yang spesifik, serta jumlah tenaga kerja yang Anda miliki.
- Tambah Usaha Lain (Jika Ada): Apabila Anda memiliki lebih dari satu jenis usaha, klik kembali tombol “Tambah Usaha” untuk menambahkan detail usaha lainnya.
- Isi Komitmen Prasarana Usaha (Jika Diperlukan): Jika usaha Anda memerlukan izin khusus terkait prasarana, seperti Izin Lokasi atau Izin Lingkungan, isi formulir Komitmen Prasarana Usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Periksa Kembali Data: Teliti kembali seluruh data yang telah Anda masukkan pada halaman rangkuman. Pastikan semua informasi sudah benar dan sesuai.
- Centang Disclaimer dan Proses NIB: Centang kotak disclaimer yang menyatakan bahwa data yang Anda berikan adalah benar. Kemudian, klik tombol “Proses NIB”.
- Unduh Dokumen: Setelah proses selesai, sistem OSS akan menerbitkan NIB, Izin Usaha, serta dokumen terkait lainnya dalam format PDF. Anda dapat langsung mengunduh dan mencetak dokumen-dokumen penting ini.
Manfaat Besar NIB dan Izin Usaha untuk Kemajuan UMKM
Pemerintah memiliki target ambisius untuk mengintegrasikan lebih banyak UMKM secara digital dan legal, terutama dalam menyambut berbagai program strategis di tahun 2025. Data dari Kementerian Investasi per tahun 2024 mencatat lebih dari 5,2 juta pelaku usaha telah berhasil mendaftar melalui OSS. Fakta ini menunjukkan betapa tingginya antusiasme pelaku UMKM terhadap kemudahan cara daftar UMKM secara online.
Selain akses ke berbagai program pemerintah, kepemilikan NIB juga menjadi syarat utama bagi pelaku usaha untuk dapat mendaftar dalam e-katalog lokal maupun nasional. Hal ini menjadi sangat penting mengingat kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah kini semakin mengutamakan pelaku UMKM lokal.
Dengan segala kemudahan yang ditawarkan, kini tidak ada alasan lagi untuk menunda. Segera manfaatkan kemudahan pendaftaran UMKM online melalui OSS di HP Anda. Dapatkan NIB dan Izin Usaha untuk memperkuat posisi usaha Anda di tengah persaingan pasar yang semakin dinamis. Jangan lewatkan berbagai peluang emas yang menanti UMKM legal dan berdaya saing! (Sumber:Suara.com)

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)



















