MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan PSU Barut Lanjut Tahap Pembuktian pada 8 Mei

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi. Foto: Antara

Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi. Foto: Antara

1TULAH.COM, Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dismissal 7 gugatan terkait hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serentak 2024.

Salah satu yang dibacakan terkait gugatan PSU Barito Utara (Barut) di Kalimantan Tengah (Kalteng). Di mana hasilnya, gugatan PSU berlanjut ke tahap pembuktian.

Dilansir 1tulah.com dari detikcom, putusan dibacakan pada Senin, 5 Mei 2025. Hanya saja dua gugatan PSU yang lanjut ke pembuktian. Selain PSU Barut, daerah yang gugatan PSU-nya lanjut ke pembuktian adalah Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

Sementara lima lainnya ditolak. Kelima daerah itu adalah Kabupaten Puncak Jaya (Papua), Kabupaten Siak (Riau), Kabupaten Buru (Maluku), Kabupaten Pulau Taliabu (Maluku Utara), dan Kabupaten Banggai (Sulawesi Tengah).

“Perkara yang tidak diucapkan putusannya pada sidang pagi hari ini berarti harus lanjut pada sesi pembuktian yaitu perkara nomor 313 dari Kabupaten Barito Utara dan perkara 317 dari Kabupaten Kepulauan Talaud,” ujar Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Baca Juga :  Setelah Hancurkan Patung Yesus, Tentara Israel Kini Lecehkan Patung Bunda Maria di Lebanon

Hakim Suhartoyo menyebutkan persidangan untuk dua gugatan itu dilanjutkan pada Kamis, 8 Mei 2025. Untuk jadwal jam akan disampaikan langsung kepada pihak terkait.

“Oleh karena itu, Mahkamah mengagendakan dilaksanakan persidangan lanjutan tersebut pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 untuk jamnya nanti ada kepastian berdasarkan panggilan resmi dari Mahkamah yang akan dilakukan pemanggilan itu setelah persidangan selesai artinya pada hari ini juga,” jelasnya.

Lebih jauh, dia menyatakan pihak-pihak yang mengajukan gugatan dapat menghadirkan 4 saksi atau ahli di persidangan tersebut.

“Untuk pihak yang lanjut perkaranya bisa mengajukan saksi atau ahli, saksi dan ahli juga masing-masing 4 saksi dan ahli, mau saksi semua atau ahli semua boleh yang penting jumlahnya tidak boleh 4,” imbuhnya.

Baca Juga :  Setelah Hancurkan Patung Yesus, Tentara Israel Kini Lecehkan Patung Bunda Maria di Lebanon

Sebelumnya diberitakan, hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barut digugat oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo. Keduanya meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya karena terindikasi melakukan money politic dalam jumlah fantastis.

Gugatan disampaikan kuasa hukum Gogo-Hendro, Ali Nurdin. Perkara dengan nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini disidangkan pada Jumat (25/4) di Gedung MK, Jakarta Pusat.

“Bahwa permohonan pemohon pada pokoknya tidak mempermasalahkan hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh Termohon dalam pelaksanaan PSU tanggal 22 Maret 2025,” ujarnya.

Editor: Aprie

Berita Terkait

Setelah Hancurkan Patung Yesus, Tentara Israel Kini Lecehkan Patung Bunda Maria di Lebanon
Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Rujab Bupati Bartim, Anggota DPR/MPR RI Bias Layar Kumpulkan Tokoh Masyarakat
Detik-Detik Secret Service Barikade Trump dan Melania: Suasana Pesta Berubah Jadi Horor!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas
Putus Rantai Mahar Politik, KPK Usul Sediakan Batas Jabatan Ketua Umum Partai
Gugat Legitimasi Paus Leo XIV, Donald Trump Picu Kemarahan Internasional dan Kecaman Iran
Seimbangkan Kekuatan Timur dan Barat, Prabowo Temui Macron Usai Diskusi Panjang dengan Putin

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:33 WIB

Setelah Hancurkan Patung Yesus, Tentara Israel Kini Lecehkan Patung Bunda Maria di Lebanon

Senin, 27 April 2026 - 15:09 WIB

Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Rujab Bupati Bartim, Anggota DPR/MPR RI Bias Layar Kumpulkan Tokoh Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 - 13:58 WIB

Detik-Detik Secret Service Barikade Trump dan Melania: Suasana Pesta Berubah Jadi Horor!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:24 WIB

Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi

Jumat, 24 April 2026 - 06:57 WIB

Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas

Kamis, 23 April 2026 - 16:03 WIB

Putus Rantai Mahar Politik, KPK Usul Sediakan Batas Jabatan Ketua Umum Partai

Rabu, 15 April 2026 - 08:33 WIB

Gugat Legitimasi Paus Leo XIV, Donald Trump Picu Kemarahan Internasional dan Kecaman Iran

Selasa, 14 April 2026 - 08:54 WIB

Seimbangkan Kekuatan Timur dan Barat, Prabowo Temui Macron Usai Diskusi Panjang dengan Putin

Berita Terbaru

Warnita Heriyus Dorong Kolaborasi Program TP-PKK hingga Desa

Berita

Warnita Heriyus Dorong Kolaborasi Program TP-PKK hingga Desa

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:10 WIB

Rakor persiapan penetapan kepanitiaan kontingen Porprov di Gedung Dewan Adat Dayak, Puruk Cahu, Senin (11/5/2026). (Foto : 1tulah.com)

Berita

Pemkab Mura Dukung Penuh Persiapan Kontingen Porprov

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:15 WIB

Ilustrasi Haji dan Umrah

Nasional

Ini Ciri-ciri Dehidrasi yang Harus Diwaspadai oleh Jemaah Haji

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:24 WIB