Memahami Perbedaan Danantara dan BUMN: Regulator vs Eksekutor

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2025 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akhirnya Terjawab! Apa Beda Danantara dan BUMN? Skema Baru Kelola Triliunan Rupiah (Suara.com/Achmad Fauzi).

Akhirnya Terjawab! Apa Beda Danantara dan BUMN? Skema Baru Kelola Triliunan Rupiah (Suara.com/Achmad Fauzi).

1TULAH.COM-Danantara diluncurkan hari ini dengan diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto, dan dua mantan presiden sebelumnya, Joko Widodo dan Susilo Bambang Yudhoyono. Meski demikian, ternyata masih banyak yang belum memahami dengan baik apa perbedaan Danantara dan BUMN itu.

Masih banyak yang bingung perbedaan Danantara dan BUMN. Artikel ini menjelaskan perbedaan fungsi dan peran keduanya, dari regulator hingga eksekutor investasi.

Dalam lanskap ekonomi Indonesia, istilah Danantara dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) seringkali muncul bersamaan, namun masih banyak yang belum memahami perbedaan mendasar antara keduanya. Padahal, pemahaman yang jelas tentang peran masing-masing sangat penting untuk memahami dinamika pengelolaan aset negara.

Secara garis besar, perbedaan utama terletak pada fungsi dan peran. Kementerian BUMN bertindak sebagai regulator, yang bertugas menetapkan kebijakan dan mengawasi jalannya BUMN. Sementara itu, Danantara berperan sebagai eksekutor, yang bertugas mengelola investasi dana milik BUMN.

Baca Juga :  Poin Sama dengan Borneo FC, Persib Bandung Juara Super League 2025/2026 Unggul Head-to-Head

Peran Kementerian BUMN sebagai Regulator

Kementerian BUMN memiliki peran krusial dalam menentukan arah kebijakan BUMN. Beberapa fungsi utamanya meliputi:

  • Penyusunan dan penetapan kebijakan strategis: Kementerian BUMN bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan BUMN.
  • Pengawasan dan pengendalian: Kementerian BUMN bertugas mengawasi kinerja BUMN, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, dan mengevaluasi pencapaian target.
  • Penetapan Rencana Umum Pemegang Saham (RUPS): Kementerian BUMN memiliki wewenang dalam menetapkan agenda dan menyetujui hasil RUPS BUMN.
  • Pengusulan kebijakan keuangan, investasi, dan pengadaan: Kementerian BUMN berperan dalam mengusulkan kebijakan terkait aspek keuangan, investasi, dan pengadaan di BUMN.

Peran Danantara sebagai Eksekutor

Danantara, sebagai lembaga yang lebih baru, memiliki peran sebagai pelaksana investasi dana BUMN. Beberapa fungsi utamanya meliputi:

  • Pengelolaan dividen: Danantara bertugas mengelola dividen dari holding investasi, holding operasional, dan BUMN.
  • Persetujuan perubahan modal: Danantara memiliki wewenang untuk menyetujui perubahan penyertaan modal negara di BUMN.
  • Restrukturisasi perusahaan negara: Danantara berperan dalam melaksanakan restrukturisasi perusahaan negara, termasuk merger dan akuisisi.
  • Pengesahan rencana kerja: Danantara bertugas mengesahkan dan mengajukan rencana kerja perusahaan kepada DPR RI.
Baca Juga :  KPK Periksa Para Pejabat Pemkab Tulungagung Terkait Dugaan Korupsi

Perbedaan Utama dalam Tabel

Fitur Kementerian BUMN Danantara
Peran Utama Regulator Eksekutor
Fokus Utama Kebijakan dan pengawasan Pengelolaan investasi
Wewenang Menetapkan kebijakan, mengawasi kinerja Mengelola dividen, menyetujui perubahan modal

Dengan memahami perbedaan peran antara Kementerian BUMN dan Danantara, kita dapat melihat bagaimana keduanya bekerja sama dalam mengelola aset negara. Kementerian BUMN berperan sebagai pembuat kebijakan dan pengawas, sementara Danantara bertindak sebagai pelaksana investasi yang mengoptimalkan nilai aset BUMN. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mess Jetty, Pria Asal Jingah Diduga Akhiri Hidup
Harumkan Nama Daerah, Tim Balogo Barito Timur Sabet Juara di FBIM 2026 Palangka Raya
Negosiasi Alot Berhasil! Pemerintah Pulangkan 9 Relawan Indonesia yang Ditahan Israel
Polisi Bekuk Empat Terduga Pengguna Sabu di Kota Palu Sulteng
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan
AS dan Iran di Ambang Kesepakatan Gencatan Senjata 60 Hari, Selat Hormuz Bakal Dibuka Kembali
Prabowo Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia Jadi Single Exporter, Ekonom Khawatirkan Hal Ini
Harapan Ketua Komisi III DPRD di HUT ke-69 Kalteng: Kesejahteraan Nyata Melalui Kartu Huma Betang
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 07:53 WIB

Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mess Jetty, Pria Asal Jingah Diduga Akhiri Hidup

Senin, 25 Mei 2026 - 07:17 WIB

Harumkan Nama Daerah, Tim Balogo Barito Timur Sabet Juara di FBIM 2026 Palangka Raya

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:30 WIB

Polisi Bekuk Empat Terduga Pengguna Sabu di Kota Palu Sulteng

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:26 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:40 WIB

AS dan Iran di Ambang Kesepakatan Gencatan Senjata 60 Hari, Selat Hormuz Bakal Dibuka Kembali

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:10 WIB

Prabowo Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia Jadi Single Exporter, Ekonom Khawatirkan Hal Ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:49 WIB

Harapan Ketua Komisi III DPRD di HUT ke-69 Kalteng: Kesejahteraan Nyata Melalui Kartu Huma Betang

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:39 WIB

Harga Sawit Hancur Imbas Wacana Monopoli Ekspor, Perusahaan Diminta Tak Turunkan Harga

Berita Terbaru