Ziarah Kubur yang Jadi Tradisi Jelang Ramadhan, Apa Hukumnya Dalam Islam?

- Jurnalis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ziarah kubur. Pixabay.com

Ilustrasi ziarah kubur. Pixabay.com

1TULAH.COM – Masyarakat muslim di Indonesia memiliki sejumlah tradisi yang dilakukan, salah satunya ziarah kubur sebelum Ramadhan.

Meskipun tradisi ini cukup lazim di Indonesia, sebagian orang kerap mempertanyakan terkait kebolehannya.

Mengutip dari laman Nahdlatul Ulama, secara bahasa ziarah memiliki arti berkunjung, atau mendatangi.

Sementara secara istilah ziarah kubur diartikan dengan mengunjungi makam-makam orang yang sudah meninggal dengan tujuan untuk mendoakan mereka, mengirim surat Al-Fatihah, atau bacaan Al-Qur’an lainnya.

Pada awalnya, ziarah kubur tidak diperbolehkan Rasulullah.

Namun, seiring berjalannya waktu bersamaan dengan keimanan umat kala itu kian kuat, Rasulullah kemudian memperbolehkan ziarah kubur.

Alasan pelarangan semula akhirnya dinilai sudah tidak kontekstual lagi.

Dahulu, kondisi keimanan mereka pada saat itu yang masih lemah.

Serta kondisi sosiologis masyarakat Arab masa itu yang pola pikirnya masih didominasi dengan kemusyrikan dan kepercayaan kepada para dewa dan sesembahan.

Rasulullah saw mengkhawatirkan terjadinya kesalahpahaman ketika mereka mengunjungi kubur baik dalam berperilaku maupun dalam berdoa.

Pada mulanya, ziarah kubur merupakan ritual yang dilarang Rasulullah pada zaman awal Islam, tapi hal ini mengalami perubahan.

Baca Juga :  Indonesia Walk For Peace 2026: Perjalanan Spiritual 50 Biksu dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak 2570 BE

Ziarah kubur akhirnya diperbolehkan untuk dilakukan.

Salah satu tujuan diperbolehkannya adalah untuk mengingatkan umat Islam akan datangnya hari kematian sehingga dapat membantu meningkatkan iman mereka.

Hal ini didukung oleh dua hadis berikut;

عن بُرَيْدَةَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِى زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَة. [رواه مسلم وابو داود والترمذي وابن حبان والحاكم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Buraidah ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Dahulu aku pernah melarang ziarah kubur, maka telah diizinkan bagi Muhammad berziarah kubur bundanya. Maka berziarahlah kubur, sebab hal itu mengingatkan akhirat”.” [HR. Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan al-Hakim]

اسْتَأْذَنْتُ رَبِّى تَعَالَى عَلَى أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِى فَاسْتَأْذَنْتُ أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِى فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ بِالْمَوْتِ. [رواه الجماعة]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Aku memohon izin kepada Tuhanku agar aku diperkenankan memohonkan ampun bagi ibuku, maka tidak diizinkan. Lalu aku memohon izin untuk berziarah ke kuburnya, maka diizinkannya. Oleh karena itu ziarahlah ke kubur, sebab hal itu dapat mengingatkan mati”.” [HR. Jama’ah]

Baca Juga :  Indonesia Walk For Peace 2026: Perjalanan Spiritual 50 Biksu dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak 2570 BE

Dari dua hadis di atas bisa diketahui bahwa pada zaman awal Islam, ziarah kubur sempat dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena zaman itu berdekatan dengan zaman jahiliyah.

Beliau khawatir ziarah kubur menjadi sarana untuk menyekutukan Allah.

Namun, setelah waktu berlalu dan dirasa iman umat Muslim pada masa itu telah kuat, maka ziarah kubur diperbolehkan.

Hal tersebut juga dikarenakan adanya manfaat yang sangat besar dalam ziarah kubur, yaitu dapat mengingatkan umat Muslim pada kematian yang pasti akan mendatangi setiap makhluk, untuk kemudian dapat mendekatkan diri kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala Sang Pengatur segala kehidupan dan kematian.

Berita Terkait

Indonesia Walk For Peace 2026: Perjalanan Spiritual 50 Biksu dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak 2570 BE
Mengenal Motif Tato Dayak: Simbol Identitas dan Status Sosial Masyarakat Kalimantan
Makna Mendalam Paskah 2026: Dari Tradisi Rabu Abu hingga Tobat Ekologis
Pesan Menyejukkan Menag untuk Warga yang Berlebaran Jumat: Tetap Hormati yang Berpuasa
40 Link Twibbon Idul Fitri 1447 H Terbaru: Desain Estetik untuk Story WA dan Instagram
Ketupat Baru Sehari Sudah Basi? Coba Terapkan 6 Teknik Memasak Ini!
Panduan Lengkap Sholat Idulfitri 2026: Jadwal, Niat, Tata Cara, dan Doa
Resmi! BAZNAS Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp50.000
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:28 WIB

Indonesia Walk For Peace 2026: Perjalanan Spiritual 50 Biksu dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak 2570 BE

Selasa, 14 April 2026 - 06:08 WIB

Mengenal Motif Tato Dayak: Simbol Identitas dan Status Sosial Masyarakat Kalimantan

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:35 WIB

Makna Mendalam Paskah 2026: Dari Tradisi Rabu Abu hingga Tobat Ekologis

Jumat, 20 Maret 2026 - 07:01 WIB

Pesan Menyejukkan Menag untuk Warga yang Berlebaran Jumat: Tetap Hormati yang Berpuasa

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:52 WIB

40 Link Twibbon Idul Fitri 1447 H Terbaru: Desain Estetik untuk Story WA dan Instagram

Sabtu, 14 Maret 2026 - 07:52 WIB

Ketupat Baru Sehari Sudah Basi? Coba Terapkan 6 Teknik Memasak Ini!

Sabtu, 14 Maret 2026 - 05:29 WIB

Panduan Lengkap Sholat Idulfitri 2026: Jadwal, Niat, Tata Cara, dan Doa

Minggu, 1 Maret 2026 - 12:10 WIB

Resmi! BAZNAS Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp50.000

Berita Terbaru

Fahmi R Kubra

Opini

Penting, Mendesak, dan Ada Dananya

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:06 WIB

Berita

Stake Lietuva – Mobile Crypto Casino for Quick Wins

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:37 WIB

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalteng, Siti Nafsiah.Foto:Dok/1tulah.com

Berita

DPRD Kalteng Kawal Raperda Pertambangan di Kemendagri

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:51 WIB

Foto Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara yang baru, R. Firmansyah, S.H.

Muara Teweh

Resmi Bertugas, Kajari Barito Utara Disambut Upacara Adat

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:11 WIB