DPRD Kalteng Kawal Raperda Pertambangan di Kemendagri

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II yang juga anggota Banggar DPRD Provinsi Kalteng, Siti Nafsiah.Foto:Dok/1tulah.com

Ketua Komisi II yang juga anggota Banggar DPRD Provinsi Kalteng, Siti Nafsiah.Foto:Dok/1tulah.com

1TULAH.COM-Upaya Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalimantan Tengah dalam melegalkan aktivitas pertambangan rakyat terus menunjukkan progres.

Saat ini, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertambangan sedang berada dalam tahap fasilitasi dan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, mengungkapkan bahwa draf aturan tersebut masih memerlukan sejumlah penyesuaian materi muatan berdasarkan catatan dari pusat. Langkah ini diambil guna memastikan regulasi daerah tersebut sinkron dengan aturan di tingkat nasional.

Fokus Utama: Legalitas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)

Urgensi dari Raperda Pertambangan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut nasib para penambang lokal. Kehadiran Perda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor pertambangan, khususnya di lima kabupaten yang telah ditetapkan sebagai zona WPR.

“Masih ada beberapa evaluasi dari Kemendagri, sehingga perlu penyesuaian pada isi raperdanya. Kami terus berkoordinasi dengan Dinas ESDM untuk mempercepat proses ini,” ujar Siti Nafsiah kepada awak media, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga :  Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Sebaran 5 Wilayah Pertambangan Rakyat di Kalteng

Pemerintah telah memetakan kawasan potensial yang layak masuk dalam kategori WPR. Berdasarkan koordinasi dengan Kementerian ESDM, terdapat lima kabupaten di Kalimantan Tengah yang menjadi prioritas penerapan regulasi ini:

  1. Kabupaten Murung Raya

  2. Kabupaten Sukamara

  3. Kabupaten Gunung Mas

  4. Kabupaten Katingan

  5. Kabupaten Pulang Pisau

Penetapan wilayah ini bertujuan agar aktivitas pertambangan tidak lagi dianggap ilegal, sehingga masyarakat dapat mengurus izin resmi dan beroperasi di bawah pengawasan serta perlindungan hukum yang jelas.

Sinergi Dinas ESDM dan PTSP

Selain Raperda Pertambangan, Siti Nafsiah juga menyinggung kemajuan Raperda Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (PTSP). Berbeda dengan aturan pertambangan yang masih dievaluasi, Raperda PTSP sudah masuk tahap sinkronisasi redaksional oleh Biro Hukum Pemprov Kalteng sebelum dikirim ke Jakarta.

Sinkronisasi antar-lembaga menjadi kunci utama dalam penyelesaian aturan ini. Siti menyebutkan bahwa pihaknya rutin menjalin komunikasi dengan Kabid Pertambangan Dinas ESDM Kalteng. “Informasi lanjutan mengenai hasil fasilitasi Kemendagri kemungkinan besar akan keluar dalam satu hingga dua minggu ke depan,” tambahnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul

Mengapa Raperda Ini Penting bagi Masyarakat?

Sektor pertambangan di Indonesia memiliki pembagian kewenangan yang cukup kompleks antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan adanya Perda Pertambangan yang spesifik mengatur konteks lokal di Kalteng:

  • Perlindungan Hukum: Penambang rakyat terlindungi dari jeratan hukum selama beroperasi di wilayah yang ditentukan.

  • Peningkatan Ekonomi: Legalitas memudahkan akses modal dan pembinaan teknik penambangan yang ramah lingkungan.

  • Pendapatan Daerah: Pengelolaan yang tertib berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

DPRD Kalteng menegaskan komitmennya untuk mengawal draf ini hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah yang implementatif, demi mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan di Bumi Tambun Bungai. (Ingkit)

Berita Terkait

Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat
Ciri-Ciri Rumah Bermuatan Energi Chi Buruk dan Cara Efektif Menetralisirnya
Rotasi Kepemimpinan Polres Barsel: AKBP Jecson R. Hutapea Pamit dan Ajak Sinergi Tetap Guard
Perkuat Cadangan Pangan Barsel, Pemkab dan Bulog Buntok Jalin Kerja Sama Strategis
Kearifan Tradisi Dayak Iban Sungai Utik: Kelola Api Terkontrol demi Jaga Ketahanan Pangan
Saling Sindir Netizen Indo-Malaysia: Dihina Miskin Pasrah, Didoakan Presiden Selamanya Ditolak!
Profil Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy’ari yang Kini Resmi Memimpin PBNU
Anggota DPRD Barito Utara Nilai APKASI Expo 2026 Buka Peluang Produk Lokal Dikenal Luas
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 17:31 WIB

Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat

Selasa, 1 September 2026 - 16:50 WIB

Rotasi Kepemimpinan Polres Barsel: AKBP Jecson R. Hutapea Pamit dan Ajak Sinergi Tetap Guard

Selasa, 1 September 2026 - 16:03 WIB

Perkuat Cadangan Pangan Barsel, Pemkab dan Bulog Buntok Jalin Kerja Sama Strategis

Selasa, 1 September 2026 - 15:51 WIB

Kearifan Tradisi Dayak Iban Sungai Utik: Kelola Api Terkontrol demi Jaga Ketahanan Pangan

Selasa, 1 September 2026 - 15:43 WIB

Saling Sindir Netizen Indo-Malaysia: Dihina Miskin Pasrah, Didoakan Presiden Selamanya Ditolak!

Selasa, 1 September 2026 - 09:18 WIB

Profil Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy’ari yang Kini Resmi Memimpin PBNU

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:59 WIB

Anggota DPRD Barito Utara Nilai APKASI Expo 2026 Buka Peluang Produk Lokal Dikenal Luas

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Berita Terbaru