Pesan Menyejukkan Menag untuk Warga yang Berlebaran Jumat: Tetap Hormati yang Berpuasa

- Jurnalis

Jumat, 20 Maret 2026 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menag Nasaruddin Umar. (Dok. NU)

Menag Nasaruddin Umar. (Dok. NU)

1TULAH.COM-Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberikan pesan menyejukkan terkait adanya perbedaan penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah di Indonesia.

Menag meminta seluruh umat Islam untuk saling menghormati dan menjaga toleransi, terutama terhadap warga Muhammadiyah yang merayakan Idul Fitri lebih dulu pada Jumat, 20 Maret 2026.

Pesan ini disampaikan menyusul hasil Sidang Isbat yang menetapkan bahwa hari raya versi pemerintah jatuh pada Sabtu (21/3/2026). Menag mengingatkan agar perbedaan metode ini tidak menjadi pemicu keretakan sosial.

Jaga Toleransi bagi yang Berlebaran Lebih Awal

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis (19/3/2026), Nasaruddin Umar mengimbau agar mereka yang merayakan Lebaran besok tetap menghargai saudara muslim lainnya yang masih menunaikan ibadah puasa.

“Kepada rekan-rekan kita yang mungkin akan berlebaran besok, kami mohon supaya bertoleransi terhadap saudara-saudara yang masih melanjutkan puasanya sampai 30 hari sesuai hasil Sidang Isbat,” ujar Nasaruddin.

Baca Juga :  Harga Sawit Hancur Imbas Wacana Monopoli Ekspor, Perusahaan Diminta Tak Turunkan Harga

Beliau juga menekankan bahwa status sebagai sesama warga bangsa dan pemeluk agama Islam harus jauh lebih diutamakan daripada perbedaan tanggal merah di kalender.

Alasan Perbedaan: Pemerintah (Sabtu) vs Muhammadiyah (Jumat)

Perbedaan waktu Lebaran tahun ini disebabkan oleh perbedaan kriteria dan metode perhitungan yang digunakan oleh masing-masing pihak.

1. Keputusan Pemerintah: Sabtu, 21 Maret 2026

Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada hari Sabtu berdasarkan hasil pemantauan hilal di sejumlah titik di Indonesia. Hasil pemantauan menunjukkan posisi hilal belum memenuhi kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

Dalam standar MABIMS, hilal dinyatakan terlihat jika:

  • Tinggi minimal: 3 derajat.

  • Elongasi: 6,4 derajat.

Karena posisi hilal masih di bawah kriteria tersebut, maka bulan Ramadan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran

2. Keputusan Muhammadiyah: Jumat, 20 Maret 2026

Di sisi lain, Muhammadiyah telah menetapkan Idul Fitri jatuh pada Jumat (20/3). Perbedaan ini terjadi karena Muhammadiyah menggunakan metode Wujudul Hilal.

Dalam metode ini, 1 Syawal dimulai asalkan hilal sudah “wujud” atau berada di atas ufuk saat matahari terbenam, meskipun secara kasat mata belum bisa terlihat (rukyat).

Dua Pendekatan Kementerian Agama

Kemenag sendiri menggunakan dua pendekatan sekaligus dalam menentukan awal bulan hijriah guna memastikan akurasi:

  1. Hisab: Perhitungan astronomi secara matematis untuk mengetahui posisi hilal.

  2. Rukyat: Pengamatan langsung ke langit yang melibatkan tim pemantau ahli di berbagai lokasi di seluruh Indonesia.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa keragaman ini adalah bagian dari dinamika fikih di Indonesia. “Jangan karena perbedaan itu membuat kita berjarak satu sama lain,” pungkasnya. (Sumber: Suara.com)

Berita Terkait

Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Impor Ilegal Ponsel dari China
Alasan UEFA Ubah Jadwal Kick-Off Final Liga Champions 2026 Arsenal vs PSG, Fans Asia Diuntungkan!
Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan
TNI Urus Begal hingga Food Estate, Ray Rangkuti: Kita Kehilangan Semangat Reformasi
Mengawal PPDB Bersih: KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 demi Berantas Pungli dan Siswa “Titipan”
Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran
Pemkab Murung Raya Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:19 WIB

Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Impor Ilegal Ponsel dari China

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:48 WIB

Alasan UEFA Ubah Jadwal Kick-Off Final Liga Champions 2026 Arsenal vs PSG, Fans Asia Diuntungkan!

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:39 WIB

Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:41 WIB

Mengawal PPDB Bersih: KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 demi Berantas Pungli dan Siswa “Titipan”

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:28 WIB

Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:30 WIB

Pemkab Murung Raya Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:47 WIB

Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:02 WIB

Kebebasan Pers Terancam: 25 Media di Sumsel Digugat Perdata, KKJ Sebut Bentuk Intimidasi SLAPP

Berita Terbaru