Pesan Menyejukkan Menag untuk Warga yang Berlebaran Jumat: Tetap Hormati yang Berpuasa

- Jurnalis

Jumat, 20 Maret 2026 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menag Nasaruddin Umar. (Dok. NU)

Menag Nasaruddin Umar. (Dok. NU)

1TULAH.COM-Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberikan pesan menyejukkan terkait adanya perbedaan penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah di Indonesia.

Menag meminta seluruh umat Islam untuk saling menghormati dan menjaga toleransi, terutama terhadap warga Muhammadiyah yang merayakan Idul Fitri lebih dulu pada Jumat, 20 Maret 2026.

Pesan ini disampaikan menyusul hasil Sidang Isbat yang menetapkan bahwa hari raya versi pemerintah jatuh pada Sabtu (21/3/2026). Menag mengingatkan agar perbedaan metode ini tidak menjadi pemicu keretakan sosial.

Jaga Toleransi bagi yang Berlebaran Lebih Awal

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis (19/3/2026), Nasaruddin Umar mengimbau agar mereka yang merayakan Lebaran besok tetap menghargai saudara muslim lainnya yang masih menunaikan ibadah puasa.

“Kepada rekan-rekan kita yang mungkin akan berlebaran besok, kami mohon supaya bertoleransi terhadap saudara-saudara yang masih melanjutkan puasanya sampai 30 hari sesuai hasil Sidang Isbat,” ujar Nasaruddin.

Baca Juga :  Bencana Karhutla dan Kabut Asap di Kalteng: DPRD Desak Faskes Siaga Full dan Maksimalkan Pelayanan ISPA

Beliau juga menekankan bahwa status sebagai sesama warga bangsa dan pemeluk agama Islam harus jauh lebih diutamakan daripada perbedaan tanggal merah di kalender.

Alasan Perbedaan: Pemerintah (Sabtu) vs Muhammadiyah (Jumat)

Perbedaan waktu Lebaran tahun ini disebabkan oleh perbedaan kriteria dan metode perhitungan yang digunakan oleh masing-masing pihak.

1. Keputusan Pemerintah: Sabtu, 21 Maret 2026

Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada hari Sabtu berdasarkan hasil pemantauan hilal di sejumlah titik di Indonesia. Hasil pemantauan menunjukkan posisi hilal belum memenuhi kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

Dalam standar MABIMS, hilal dinyatakan terlihat jika:

  • Tinggi minimal: 3 derajat.

  • Elongasi: 6,4 derajat.

Karena posisi hilal masih di bawah kriteria tersebut, maka bulan Ramadan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari.

Baca Juga :  Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam

2. Keputusan Muhammadiyah: Jumat, 20 Maret 2026

Di sisi lain, Muhammadiyah telah menetapkan Idul Fitri jatuh pada Jumat (20/3). Perbedaan ini terjadi karena Muhammadiyah menggunakan metode Wujudul Hilal.

Dalam metode ini, 1 Syawal dimulai asalkan hilal sudah “wujud” atau berada di atas ufuk saat matahari terbenam, meskipun secara kasat mata belum bisa terlihat (rukyat).

Dua Pendekatan Kementerian Agama

Kemenag sendiri menggunakan dua pendekatan sekaligus dalam menentukan awal bulan hijriah guna memastikan akurasi:

  1. Hisab: Perhitungan astronomi secara matematis untuk mengetahui posisi hilal.

  2. Rukyat: Pengamatan langsung ke langit yang melibatkan tim pemantau ahli di berbagai lokasi di seluruh Indonesia.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa keragaman ini adalah bagian dari dinamika fikih di Indonesia. “Jangan karena perbedaan itu membuat kita berjarak satu sama lain,” pungkasnya. (Sumber: Suara.com)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Wujudkan Kuliah Gratis di PTN
Bencana Karhutla dan Kabut Asap di Kalteng: DPRD Desak Faskes Siaga Full dan Maksimalkan Pelayanan ISPA
KPK Sebut Bupati Bolmut Diduga Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar
Menteri P2MI Mukhtarudin Dorong Pemda dan Perguruan Tinggi Kalteng Siapkan SDM Unggul Siap Kerja di Luar Negeri
BMKG Prediksi Hujan Mulai Turun September–Oktober 2026, Karhutla Sumatera-Kalimantan Berpotensi Mereda
Buntut Karhutla dan Kabut Asap, Tim Hukum Nafas Kalbar Layangkan Gugatan Class Action ke Presiden Prabowo
Terjerat Kasus Korupsi Pemkab Bekasi, Ini Profil dan Aset Ipda Yayat Sudrajat yang Disita KPK
Penyandang Disabilitas Masuk Desil Mampu? KPDJ dan Bansos Penyandang Disabilitas Berpotensi Hangus
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 05:54 WIB

Presiden Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Wujudkan Kuliah Gratis di PTN

Kamis, 24 September 2026 - 05:46 WIB

Bencana Karhutla dan Kabut Asap di Kalteng: DPRD Desak Faskes Siaga Full dan Maksimalkan Pelayanan ISPA

Rabu, 23 September 2026 - 10:25 WIB

Menteri P2MI Mukhtarudin Dorong Pemda dan Perguruan Tinggi Kalteng Siapkan SDM Unggul Siap Kerja di Luar Negeri

Rabu, 23 September 2026 - 06:05 WIB

BMKG Prediksi Hujan Mulai Turun September–Oktober 2026, Karhutla Sumatera-Kalimantan Berpotensi Mereda

Rabu, 23 September 2026 - 05:53 WIB

Buntut Karhutla dan Kabut Asap, Tim Hukum Nafas Kalbar Layangkan Gugatan Class Action ke Presiden Prabowo

Selasa, 22 September 2026 - 18:27 WIB

Terjerat Kasus Korupsi Pemkab Bekasi, Ini Profil dan Aset Ipda Yayat Sudrajat yang Disita KPK

Selasa, 22 September 2026 - 18:01 WIB

Penyandang Disabilitas Masuk Desil Mampu? KPDJ dan Bansos Penyandang Disabilitas Berpotensi Hangus

Selasa, 22 September 2026 - 06:10 WIB

Tiga Pejuang Karhutla Kalteng Meninggal Dunia, DPRD Minta Jaminan Keselamatan Kerja Diperketat

Berita Terbaru