Mengawal PPDB Bersih: KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 demi Berantas Pungli dan Siswa “Titipan”

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru /SPMB SMP di Palembang

Ilustrasi Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru /SPMB SMP di Palembang

1TULAH.COM-Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau yang sering dikenal sebagai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kembali menjadi sorotan nasional. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian serius terhadap jalannya seleksi ini akibat masih maraknya praktik lancung di lapangan.

Sebagai langkah nyata untuk menciptakan keadilan di sektor pendidikan, KPK resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB pada 25 Mei 2026. Regulasi ini menjadi peringatan keras sekaligus panduan bagi seluruh instansi pendidikan di Indonesia agar menyelenggarakan seleksi secara transparan dan akuntabel.

Ketegasan KPK: Integritas PPDB Adalah Harga Mati

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa surat edaran ini bertujuan memastikan proses penerimaan siswa berlangsung secara objektif tanpa intervensi ilegal.

“Agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul Aziz dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta.

KPK mengingatkan bahwa segala bentuk kompromi di luar aturan resmi, baik berupa pemberian uang maupun fasilitas, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang memiliki konsekuensi hukum serius bagi penyelenggara pendidikan.

Baca Juga :  Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD

Membongkar 3 Modus Penyimpangan Utama dalam PPDB

Berdasarkan hasil pemetaan risiko yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut, ditemukan berbagai pola manipulasi yang kerap mencederai asas meritokrasi dan keadilan bagi calon siswa. Berikut adalah rincian modus operandi yang ditemukan di lapangan:

1. Praktik Pungutan Liar (Pungli) Keuangan

Beban finansial ilegal sering kali dipaksakan kepada orang tua murid demi mengamankan satu kursi di sekolah favorit. Modusnya meliputi:

  • Biaya daftar ulang tidak resmi yang dimanipulasi.

  • Permintaan jatah “uang bangku” atau uang pelicin.

  • Instruksi wajib membeli seragam atau atribut sekolah tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

2. Manipulasi Data Jalur Zonasi dan Afirmasi

Tak hanya urusan uang, manipulasi administratif demi meloloskan calon siswa tertentu juga marak terjadi:

  • Rekayasa dokumen domisili (surat keterangan atau kartu keluarga) untuk menyiasati jalur zonasi.

  • Penyalahgunaan jatah kuota jalur afirmasi (yang seharusnya diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu).

  • Perubahan mendadak daftar nama siswa yang diterima di luar prosedur resmi system.

Baca Juga :  PWI Murung Raya Amankan Posisi Ketiga Turnamen Futsal Se-DAS Barito

3. Celah Malaadministrasi Sekolah

KPK menyoroti lemahnya transparansi internal sekolah yang memicu terjadinya kongkalikong. Masalah teknis yang ditemukan antara lain ketidakjelasan informasi mengenai daya tampung riil sekolah, lambatnya respons terhadap pengaduan masyarakat, serta proses pengambilan keputusan yang sengaja tidak terdokumentasi dengan baik.

Harapan KPK untuk Transformasi Pendidikan Indonesia

Melalui penguatan regulasi lewat SE Nomor 7 Tahun 2026 ini, KPK menaruh harapan besar kepada seluruh pemerintah daerah, dinas pendidikan, institusi sekolah, hingga masyarakat umum untuk memperketat pengawasan internal.

Integritas dalam pelaksanaan SPMB dianggap sebagai kunci utama. Jika proses seleksi dari tingkat paling bawah sudah bersih dari suap, pungli, dan fenomena siswa “titipan”, maka hak-hak pendidikan para siswa dapat tersalurkan secara adil, melahirkan generasi masa depan yang jujur, dan mengembalikan marwah institusi pendidikan sebagai zona bebas korupsi. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak
DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla
Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK
Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD
Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!
Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha
Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong: Ritual Tiwah adalah Benteng Pertahanan Budaya Dayak
Siap Gerakkan Ekonomi Desa, 30.000 Manajer Koperasi Merah Putih Mulai Ditugaskan Agustus 2026
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:36 WIB

Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:29 WIB

DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:42 WIB

Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:36 WIB

Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:45 WIB

Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:44 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong: Ritual Tiwah adalah Benteng Pertahanan Budaya Dayak

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:37 WIB

Siap Gerakkan Ekonomi Desa, 30.000 Manajer Koperasi Merah Putih Mulai Ditugaskan Agustus 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:16 WIB

Datangi Kejagung Hari Ini, Hotman Paris Seret Nama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terbaru