Mengawal PPDB Bersih: KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 demi Berantas Pungli dan Siswa “Titipan”

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru /SPMB SMP di Palembang

Ilustrasi Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru /SPMB SMP di Palembang

1TULAH.COM-Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau yang sering dikenal sebagai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kembali menjadi sorotan nasional. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian serius terhadap jalannya seleksi ini akibat masih maraknya praktik lancung di lapangan.

Sebagai langkah nyata untuk menciptakan keadilan di sektor pendidikan, KPK resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB pada 25 Mei 2026. Regulasi ini menjadi peringatan keras sekaligus panduan bagi seluruh instansi pendidikan di Indonesia agar menyelenggarakan seleksi secara transparan dan akuntabel.

Ketegasan KPK: Integritas PPDB Adalah Harga Mati

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa surat edaran ini bertujuan memastikan proses penerimaan siswa berlangsung secara objektif tanpa intervensi ilegal.

“Agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul Aziz dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta.

KPK mengingatkan bahwa segala bentuk kompromi di luar aturan resmi, baik berupa pemberian uang maupun fasilitas, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang memiliki konsekuensi hukum serius bagi penyelenggara pendidikan.

Baca Juga :  Polda Metro Jawab Tudingan di Sidang Andrie Yunus: Tidak Ada Penghentian Kasus!

Membongkar 3 Modus Penyimpangan Utama dalam PPDB

Berdasarkan hasil pemetaan risiko yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut, ditemukan berbagai pola manipulasi yang kerap mencederai asas meritokrasi dan keadilan bagi calon siswa. Berikut adalah rincian modus operandi yang ditemukan di lapangan:

1. Praktik Pungutan Liar (Pungli) Keuangan

Beban finansial ilegal sering kali dipaksakan kepada orang tua murid demi mengamankan satu kursi di sekolah favorit. Modusnya meliputi:

  • Biaya daftar ulang tidak resmi yang dimanipulasi.

  • Permintaan jatah “uang bangku” atau uang pelicin.

  • Instruksi wajib membeli seragam atau atribut sekolah tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

2. Manipulasi Data Jalur Zonasi dan Afirmasi

Tak hanya urusan uang, manipulasi administratif demi meloloskan calon siswa tertentu juga marak terjadi:

  • Rekayasa dokumen domisili (surat keterangan atau kartu keluarga) untuk menyiasati jalur zonasi.

  • Penyalahgunaan jatah kuota jalur afirmasi (yang seharusnya diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu).

  • Perubahan mendadak daftar nama siswa yang diterima di luar prosedur resmi system.

Baca Juga :  Polres Pacitan Ringkus 3 Pelaku Komplotan Pencuri Spesialis Masjid

3. Celah Malaadministrasi Sekolah

KPK menyoroti lemahnya transparansi internal sekolah yang memicu terjadinya kongkalikong. Masalah teknis yang ditemukan antara lain ketidakjelasan informasi mengenai daya tampung riil sekolah, lambatnya respons terhadap pengaduan masyarakat, serta proses pengambilan keputusan yang sengaja tidak terdokumentasi dengan baik.

Harapan KPK untuk Transformasi Pendidikan Indonesia

Melalui penguatan regulasi lewat SE Nomor 7 Tahun 2026 ini, KPK menaruh harapan besar kepada seluruh pemerintah daerah, dinas pendidikan, institusi sekolah, hingga masyarakat umum untuk memperketat pengawasan internal.

Integritas dalam pelaksanaan SPMB dianggap sebagai kunci utama. Jika proses seleksi dari tingkat paling bawah sudah bersih dari suap, pungli, dan fenomena siswa “titipan”, maka hak-hak pendidikan para siswa dapat tersalurkan secara adil, melahirkan generasi masa depan yang jujur, dan mengembalikan marwah institusi pendidikan sebagai zona bebas korupsi. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran
Pemkab Murung Raya Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa
Kebebasan Pers Terancam: 25 Media di Sumsel Digugat Perdata, KKJ Sebut Bentuk Intimidasi SLAPP
Polres Jakpus Amankan Tiga Pengedar Obat Keras Ilegal di Tanah Abang
Kesaksian Eks Tapol 2019 Akbar Husein: Bongkar Sisi Gelap Dugaan Penyiksaan Sistematis Pasca-Aksi Bawaslu
Dugaan Proyek Fiktif Rp400 Juta di Barito Timur, Begini Penjelasan Kadis PUPR
Gunakan Pos Banpres Rp100 M untuk Kurban, Langkah Prabowo Dikritik Politisi PDI-P
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:41 WIB

Mengawal PPDB Bersih: KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 demi Berantas Pungli dan Siswa “Titipan”

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:28 WIB

Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:30 WIB

Pemkab Murung Raya Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:47 WIB

Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:02 WIB

Kebebasan Pers Terancam: 25 Media di Sumsel Digugat Perdata, KKJ Sebut Bentuk Intimidasi SLAPP

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:50 WIB

Polres Jakpus Amankan Tiga Pengedar Obat Keras Ilegal di Tanah Abang

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:12 WIB

Kesaksian Eks Tapol 2019 Akbar Husein: Bongkar Sisi Gelap Dugaan Penyiksaan Sistematis Pasca-Aksi Bawaslu

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:47 WIB

Dugaan Proyek Fiktif Rp400 Juta di Barito Timur, Begini Penjelasan Kadis PUPR

Berita Terbaru