Kebebasan Pers Terancam: 25 Media di Sumsel Digugat Perdata, KKJ Sebut Bentuk Intimidasi SLAPP

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gugatan media (Ist)

Ilustrasi gugatan media (Ist)

1TULAH.COM-Kemerdekaan pers dan ekosistem media lokal di Indonesia kembali menghadapi ujian serius. Sebanyak 25 media massa yang beroperasi di Sumatera Selatan (Sumsel) saat ini tengah terseret dalam pusaran gugatan hukum perdata di Pengadilan Negeri Palembang.

Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 367/Pdt.GS/2025/PN Plg sejak 18 Desember 2025 ini memicu polemik besar. Langkah hukum tersebut dinilai melangkahi aturan karena mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik yang semestinya bermuara di Dewan Pers.

Duduk Perkara: Dari Berita Korupsi hingga Somasi Kilat

Persoalan ini bermula dari publikasi puluhan media daring terkait jalannya persidangan dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada pertengahan November 2025.

Terkait pemberitaan tersebut, Arimansa Eko Putra, melalui kantor hukum Supriyadi & Partners, melayangkan somasi kepada media-media yang bersangkutan. Pihaknya menuduh bahwa publikasi yang beredar:

  • Tidak berimbang.

  • Melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

  • Mencemarkan nama baik penggugat.

Dalam somasinya, penggugat menuntut permintaan maaf secara terbuka dalam kurun waktu tiga hari. Namun, tanpa menempuh mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun jalur mediasi di Dewan Pers terlebih dahulu, penggugat langsung mendaftarkan perkara perdata ini ke Pengadilan Negeri Palembang.

Daftar 25 Perusahaan Media yang Menjadi Tergugat

Gugatan massal ini menyasar berbagai lini media di Sumsel, mulai dari media TV lokal, jaringan media nasional, hingga portal berita siber. Berikut adalah daftar perusahaan media yang turut digugat dalam perkara tersebut:

Baca Juga :  Kasus Andrie Yunus: TAUD Cium Jaringan Terorganisir, 12 Pelaku Lain Belum Tersentuh
No Nama Perusahaan Media No Nama Perusahaan Media
1 PT Sumsel Media Grafika 14 PT Matta Media Mandiri
2 PT Tribun Digital Online 15 PT Rafanda Citra Media
3 LPP TVRI Stasiun Sumatera Selatan 16 PT Suara Publik ID
4 PT Sumeks Tivi Palembang 17 PT Rizki Media Pratama
5 PT Pratama Cipta Digital 18 PT Radar Citra Media
6 PT Wahana Citra Merdeka 19 PT Snipernew Media Pers
7 PT Urban Media Digital Grup 20 PT Rakyat Media Pratama
8 PT Panorama Sriwijaya Expo 21 PT Inews Digital Indonesia
9 PT Future Media Digital 22 PT LATIVI MEDIA KARYA
10 PT Berdikari Sukses Multimedia 23 PT Media Pemberitaan Nasional Digital
11 PT Media Anak Negeri 24 PT Center Media Independent
12 PT Sukses Media Digital 25 PT Ketik Media Siber
13 PT Wahana Karunia Media 26 PT Jarrak Pos

KKJ: Ini Adalah Manuver ULAP dan SLAPP untuk Bungkam Pers

Merespons situasi kritis ini, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan sikap tegas. KKJ menilai gugatan yang langsung ditujukan ke pengadilan umum merupakan bentuk ancaman nyata bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Menurut KKJ, publikasi yang menjadi objek sengketa merupakan produk jurnalistik sah yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan konstitusi. Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan wajib tunduk pada instrumen hukum yang spesifik (lex specialis), yaitu menggunakan Hak Jawab atau mengadu ke Dewan Pers.

Baca Juga :  Harapan Ketua Komisi III DPRD di HUT ke-69 Kalteng: Kesejahteraan Nyata Melalui Kartu Huma Betang

Analisis Hukum KKJ: Gugatan langsung tanpa melalui Dewan Pers ini dikualifikasikan sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) dan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

Manuver hukum semacam ini dinilai bukan bertujuan untuk mencari keadilan material, melainkan sekadar upaya pelecehan, intimidasi, dan pengurasan sumber daya operasional media. Goal akhirnya adalah membungkam partisipasi publik dalam mengawasi isu-isu strategis seperti kasus korupsi.

Tiga Tuntutan Tegas Komite Keselamatan Jurnalis

Untuk menjaga marwah kebebasan pers di Indonesia, KKJ mendesak tiga poin krusial berikut:

  1. Cabut Gugatan: Mendesak pihak penggugat untuk segera mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Palembang. Penggugat disarankan menggunakan jalur yang konstitusional, yakni mengadukan keberatan ke Dewan Pers atau menggunakan Hak Jawab.

  2. Intervensi Dewan Pers: Meminta Dewan Pers untuk memberikan perhatian khusus pada kasus ini dan menerjunkan Ahli Pers guna memberikan pembelaan hukum bagi para media Tergugat.

  3. Pengadilan Harus Menolak Perkara: Mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang untuk menolak gugatan tersebut. Langkah ini dinilai perlu karena gugatan jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers, yurisprudensi hukum pers, serta putusan Mahkamah Konstitusi terbaru (Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025).

Kasus ini kini menjadi sorotan nasional dan menjadi batu ujian penting bagi penegakan hukum pers serta perlindungan jurnalisme investigatif di tingkat regional. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran
Pemkab Murung Raya Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa
Polres Jakpus Amankan Tiga Pengedar Obat Keras Ilegal di Tanah Abang
Kesaksian Eks Tapol 2019 Akbar Husein: Bongkar Sisi Gelap Dugaan Penyiksaan Sistematis Pasca-Aksi Bawaslu
Dugaan Proyek Fiktif Rp400 Juta di Barito Timur, Begini Penjelasan Kadis PUPR
Gunakan Pos Banpres Rp100 M untuk Kurban, Langkah Prabowo Dikritik Politisi PDI-P
Salat Idul Adha 1447H di Masjid Kubah Kecubung, Anggota DPRD Kalteng Okki Maulana Harapkan Berkah bagi Peserta Kurban

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:28 WIB

Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:30 WIB

Pemkab Murung Raya Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:47 WIB

Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:02 WIB

Kebebasan Pers Terancam: 25 Media di Sumsel Digugat Perdata, KKJ Sebut Bentuk Intimidasi SLAPP

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:12 WIB

Kesaksian Eks Tapol 2019 Akbar Husein: Bongkar Sisi Gelap Dugaan Penyiksaan Sistematis Pasca-Aksi Bawaslu

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:47 WIB

Dugaan Proyek Fiktif Rp400 Juta di Barito Timur, Begini Penjelasan Kadis PUPR

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:53 WIB

Gunakan Pos Banpres Rp100 M untuk Kurban, Langkah Prabowo Dikritik Politisi PDI-P

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:30 WIB

Salat Idul Adha 1447H di Masjid Kubah Kecubung, Anggota DPRD Kalteng Okki Maulana Harapkan Berkah bagi Peserta Kurban

Berita Terbaru

Penyerahan LHP oleh Bupati Heriyus kepala BPK RI perwakilan Kalreng dilaksanakan di Aula BPK RI di, Palangka Raya, Jumat (29/5/2026). (Foto : 1tulah.com)

Berita

Pemkab Murung Raya Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:30 WIB