Kebebasan Pers Terancam: 25 Media di Sumsel Digugat Perdata, KKJ Sebut Bentuk Intimidasi SLAPP

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gugatan media (Ist)

Ilustrasi gugatan media (Ist)

1TULAH.COM-Kemerdekaan pers dan ekosistem media lokal di Indonesia kembali menghadapi ujian serius. Sebanyak 25 media massa yang beroperasi di Sumatera Selatan (Sumsel) saat ini tengah terseret dalam pusaran gugatan hukum perdata di Pengadilan Negeri Palembang.

Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 367/Pdt.GS/2025/PN Plg sejak 18 Desember 2025 ini memicu polemik besar. Langkah hukum tersebut dinilai melangkahi aturan karena mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik yang semestinya bermuara di Dewan Pers.

Duduk Perkara: Dari Berita Korupsi hingga Somasi Kilat

Persoalan ini bermula dari publikasi puluhan media daring terkait jalannya persidangan dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada pertengahan November 2025.

Terkait pemberitaan tersebut, Arimansa Eko Putra, melalui kantor hukum Supriyadi & Partners, melayangkan somasi kepada media-media yang bersangkutan. Pihaknya menuduh bahwa publikasi yang beredar:

  • Tidak berimbang.

  • Melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

  • Mencemarkan nama baik penggugat.

Dalam somasinya, penggugat menuntut permintaan maaf secara terbuka dalam kurun waktu tiga hari. Namun, tanpa menempuh mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun jalur mediasi di Dewan Pers terlebih dahulu, penggugat langsung mendaftarkan perkara perdata ini ke Pengadilan Negeri Palembang.

Daftar 25 Perusahaan Media yang Menjadi Tergugat

Gugatan massal ini menyasar berbagai lini media di Sumsel, mulai dari media TV lokal, jaringan media nasional, hingga portal berita siber. Berikut adalah daftar perusahaan media yang turut digugat dalam perkara tersebut:

Baca Juga :  Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha
No Nama Perusahaan Media No Nama Perusahaan Media
1 PT Sumsel Media Grafika 14 PT Matta Media Mandiri
2 PT Tribun Digital Online 15 PT Rafanda Citra Media
3 LPP TVRI Stasiun Sumatera Selatan 16 PT Suara Publik ID
4 PT Sumeks Tivi Palembang 17 PT Rizki Media Pratama
5 PT Pratama Cipta Digital 18 PT Radar Citra Media
6 PT Wahana Citra Merdeka 19 PT Snipernew Media Pers
7 PT Urban Media Digital Grup 20 PT Rakyat Media Pratama
8 PT Panorama Sriwijaya Expo 21 PT Inews Digital Indonesia
9 PT Future Media Digital 22 PT LATIVI MEDIA KARYA
10 PT Berdikari Sukses Multimedia 23 PT Media Pemberitaan Nasional Digital
11 PT Media Anak Negeri 24 PT Center Media Independent
12 PT Sukses Media Digital 25 PT Ketik Media Siber
13 PT Wahana Karunia Media 26 PT Jarrak Pos

KKJ: Ini Adalah Manuver ULAP dan SLAPP untuk Bungkam Pers

Merespons situasi kritis ini, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan sikap tegas. KKJ menilai gugatan yang langsung ditujukan ke pengadilan umum merupakan bentuk ancaman nyata bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Menurut KKJ, publikasi yang menjadi objek sengketa merupakan produk jurnalistik sah yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan konstitusi. Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan wajib tunduk pada instrumen hukum yang spesifik (lex specialis), yaitu menggunakan Hak Jawab atau mengadu ke Dewan Pers.

Baca Juga :  PWI Murung Raya Amankan Posisi Ketiga Turnamen Futsal Se-DAS Barito

Analisis Hukum KKJ: Gugatan langsung tanpa melalui Dewan Pers ini dikualifikasikan sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) dan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

Manuver hukum semacam ini dinilai bukan bertujuan untuk mencari keadilan material, melainkan sekadar upaya pelecehan, intimidasi, dan pengurasan sumber daya operasional media. Goal akhirnya adalah membungkam partisipasi publik dalam mengawasi isu-isu strategis seperti kasus korupsi.

Tiga Tuntutan Tegas Komite Keselamatan Jurnalis

Untuk menjaga marwah kebebasan pers di Indonesia, KKJ mendesak tiga poin krusial berikut:

  1. Cabut Gugatan: Mendesak pihak penggugat untuk segera mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Palembang. Penggugat disarankan menggunakan jalur yang konstitusional, yakni mengadukan keberatan ke Dewan Pers atau menggunakan Hak Jawab.

  2. Intervensi Dewan Pers: Meminta Dewan Pers untuk memberikan perhatian khusus pada kasus ini dan menerjunkan Ahli Pers guna memberikan pembelaan hukum bagi para media Tergugat.

  3. Pengadilan Harus Menolak Perkara: Mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang untuk menolak gugatan tersebut. Langkah ini dinilai perlu karena gugatan jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers, yurisprudensi hukum pers, serta putusan Mahkamah Konstitusi terbaru (Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025).

Kasus ini kini menjadi sorotan nasional dan menjadi batu ujian penting bagi penegakan hukum pers serta perlindungan jurnalisme investigatif di tingkat regional. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak
DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla
Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK
Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD
Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!
Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha
Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong: Ritual Tiwah adalah Benteng Pertahanan Budaya Dayak
Siap Gerakkan Ekonomi Desa, 30.000 Manajer Koperasi Merah Putih Mulai Ditugaskan Agustus 2026

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:36 WIB

Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:29 WIB

DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:42 WIB

Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:36 WIB

Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:45 WIB

Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:44 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong: Ritual Tiwah adalah Benteng Pertahanan Budaya Dayak

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:37 WIB

Siap Gerakkan Ekonomi Desa, 30.000 Manajer Koperasi Merah Putih Mulai Ditugaskan Agustus 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:16 WIB

Datangi Kejagung Hari Ini, Hotman Paris Seret Nama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terbaru