Dugaan Proyek Fiktif Rp400 Juta di Barito Timur, Begini Penjelasan Kadis PUPR

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas PUPR Perkim Kabupaten Barito Timur, Yumail J Paladuk. Foto : 1tulah.com/zakirin

Kepala Dinas PUPR Perkim Kabupaten Barito Timur, Yumail J Paladuk. Foto : 1tulah.com/zakirin

1tulah.com, TAMIANG LAYANG-Transparansi tata kelola anggaran daerah di Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah, kini tengah mendapat sorotan tajam dari publik. Polemik panas menghantam Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman (PUPR Perkim) Kabupaten Barito Timur terkait dugaan adanya proyek fiktif di bidang Sumber Daya Air (SDA) tahun anggaran 2025.

Isu ini mencuat setelah adanya perbedaan bak bumi dan langit antara klaim sepihak Dinas PUPR dengan realita yang dirasakan langsung oleh masyarakat di akar rumput. Dua kegiatan fisik di Desa Pangkan kini menjadi pusat perhatian, yakni Proyek Peningkatan Jalan Inspeksi Bantayum dan Peningkatan Jalan Usaha Tani Badampu. Kedua proyek tersebut masing-masing bernilai Rp200 juta, dengan total anggaran mencapai Rp400 juta.

Bagaimana polemik ini bisa terjadi? Mengapa kepala dinas justru mengakui adanya pelanggaran administrasi atas nama “kebijakan”? Berikut adalah penelusuran mendalam terkait kasus yang kini telah menggelinding ke ranah hukum.

Investigasi Lapangan: Warga dan Aparat Desa Kompak Sebut “Proyek Gaib”

Kecurigaan publik bukan tanpa alasan. Berdasarkan investigasi lapangan dan konfirmasi yang dilakukan oleh para awak media secara terpisah, sejumlah tokoh penting dan warga Desa Pangkan memberikan kesaksian serupa: tidak ada proyek fisik baru dari Dinas PUPR pada tahun anggaran 2025.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pangkan, Eridanus, bersama warga setempat seperti Tulis dan Eriyanto, menegaskan bahwa mereka sama sekali tidak mengetahui atau melihat adanya aktivitas pengerjaan dua jalan tersebut.

“Tidak ada proyek PU tahun 2025 masuk di wilayah Desa Pangkan,” ujar salah satu warga dengan nada tegas.

Kesaksian mengejutkan juga datang dari Septemberman Su’Ung, Ketua RT Desa Pangkan yang kebetulan merupakan mantan pegawai di Bidang SDA Dinas PUPR. Sebagai orang yang paham betul mengenai seluk-beluk proyek pengairan, ia menyatakan bahwa klaim proyek tahun 2025 itu patut dipertanyakan secara serius.

Menurut Septemberman, satu-satunya aktivitas fisik yang nyata di lapangan adalah proyek irigasi tahun anggaran 2024 yang dikerjakan oleh CV Citra Nusantara dengan nilai fantastis, yakni lebih dari Rp4 miliar. Proyek irigasi tersebut mencakup tiga titik lokasi: Bantayum, Rapak Basau, dan Badampu.

Kronologi Kerusakan Jalan dan Perjanjian di Atas Materai

Lebih lanjut, Septemberman membeberkan bahwa akibat faktor alam, proyek irigasi bernilai miliaran rupiah tahun 2024 tersebut mengalami keterlambatan. Kontrak kerja akhirnya diperpanjang hingga Januari 2025.

Selama masa perpanjangan tersebut, mobilisasi kendaraan berat yang mengangkut material proyek telah merusak parah jalan masyarakat dan akses usaha tani. Akibat kecewa lingkungannya rusak, warga bersama Ketua RT dan Ketua BPD sempat mengambil tindakan tegas dengan memasang portal untuk menghentikan aktivitas proyek.

Aksi protes warga ini kemudian membuahkan mediasi. Lahirlah sebuah surat pernyataan resmi yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 oleh Septemberman selaku Ketua RT dan Direktur CV Citra Nusantara, Irawan Jafar.

“Isi suratnya tegas, segala kerusakan jalan di Bantayum, Rapak Basau, dan Badampu menjadi tanggung jawab penuh pihak kontraktor (CV Citra Nusantara),” ungkap Septemberman pada Selasa (26/5/2026).

Dengan adanya bukti hitam di atas putih bahwa perbaikan jalan adalah kewajiban kontraktor lama, Septemberman menantang balik pihak dinas.

Baca Juga :  Kuntadi Disodorkan Jadi Jampidsus Baru Gantikan Febrie Adriansyah, Mensesneg: Proses TPA Dipercepat!

“Saya katakan dengan penuh tanggung jawab, kalau pihak PU mengklaim ada proyek baru tahun 2025 di sana, itu sangat perlu dipertanyakan. Untuk membuktikan proyek itu ada atau tidak, sebaiknya Kepala Dinas PU turun langsung ke lapangan dan tunjukkan di mana lokasi fisik proyek 2025 itu,” tantangnya.

Pembelaan Kadis PUPR Bartim: “Itu Kebijakan Saya, Walau Salah Administrasi”

Mendapat tudingan miring, Kepala Dinas PUPR Perkim Kabupaten Barito Timur, Yumail J Paladuk, langsung pasang badan. Saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Yumail membantah keras bahwa proyek senilai Rp400 juta tersebut fiktif. Ia bersikeras bahwa secara dokumen dan fisik, proyek tersebut nyata.

“Pekerjaan itu kami pastikan ada. Kontraknya ada, foto visual mulai dari titik nol persen sampai seratus persen itu semua ada berita acaranya. Bahkan, itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Barito Timur dan tidak ada masalah, baik dari sisi administrasi maupun penganggarannya,” klaim Yumail.

Yumail berdalih terjadi kesalahpahaman (miss) di tingkat masyarakat dan Ketua BPD. Ia menjelaskan bahwa proyek dari Dana Alokasi Khusus (DAK) memang murni untuk saluran irigasi. Namun, saat pengerjaan irigasi berjalan, jalan pertanian satu-satunya milik warga rusak parah hingga di-portal. Kondisi darurat ini diklaim mengancam kelanjutan proyek irigasi utama.

Demi menyelamatkan proyek irigasi dan meredam protes warga, Yumail menggelar rapat koordinasi internal dan mengambil langkah ekstrem: mengeluarkan kebijakan sepihak untuk mengerjakan jalan di dua titik (Bantayum dan Badampu) dengan total nilai Rp400 juta di awal Januari 2025. Pengakuan mengejutkan pun keluar dari mulutnya. Yumail mengakui secara terbuka bahwa langkah instan tersebut menabrak aturan baku bio-birokrasi pemerintahan.

“Lalu pekerjaan itu kita laksanakan… meskipun hal tersebut tidak dibenarkan secara administrasi,” aku Yumail blak-blakan.

PPTK Mengaku Hanya Menjalankan Perintah Atasan

Sinyal bahwa proyek ini berjalan di luar koridor regulasi standar diperkuat oleh pernyataan Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Bartim, Afrisal. Saat dikonfirmasi pada Rabu (27/5/2026) di Tamiang Layang, Afrisal mengakui proyek jalan tersebut berjalan murni atas instruksi langsung dari sang kepala dinas.

“Karena kepala dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) yang bertanggung jawab penuh, baik secara fisik, keuangan, maupun administrasi,” tutur Afrisal.

Sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Afrisal mengaku posisinya hanya membantu jalannya administrasi dan menghormati keputusan pimpinan. “Saya melaksanakan perintah pimpinan, di mana perintah itu disertai dengan jaminan dari Kepala Dinas bahwa beliau bertanggung jawab penuh atas perintah dan kebijakannya terkait pelaksanaan paket pekerjaan jalan di Badampu dan Bantayum tersebut,” imbuhnya.

Dibidik Polres Bartim: Mengintip Konsekuensi Hukum “Kebijakan” Kepala Dinas

Langkah “diskresi” atau kebijakan sepihak yang diambil oleh Kadis PUPR Bartim kini berbuntut panjang. Berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencium adanya kejanggalan, pihak Polres Barito Timur bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pihak dinas pun mengakui telah dipanggil korps baju cokelat untuk memberikan klarifikasi.

Baca Juga :  Pemkab Murung Raya Perkuat Kemitraan dengan Investor

Dalam hukum administrasi negara dan pemberantasan korupsi, dalih “kebijakan demi kepentingan masyarakat” tidak serta-merta menghapus celah pidana jika terbukti ada aturan baku yang dilanggar, apalagi jika berpotensi merugikan keuangan negara atau menguntungkan pihak tertentu.

Berikut adalah rambu-rambu hukum, potensi bentuk pelanggaran, dan sanksi berat yang membayangi pejabat yang nekat menyalahgunakan wewenang dalam proyek pemerintah:

1. Landasan Hukum Utama

  • UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Menuntut setiap pejabat bersikap profesional, bersih dari KKN, serta melarang keras adanya konflik kepentingan dalam mengambil keputusan.

  • UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Menjadi dasar hukum pidana formil dan materiil jika kebijakan terbukti merugikan keuangan negara atau menguntungkan diri sendiri/orang lain.

  • UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Mengatur regulasi ketat mengenai prosedur baku penyediaan infrastruktur.

  • Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mengatur asas kepastian hukum, transparansi, dan persaingan sehat yang wajib dipatuhi tanpa pengecualian.

2. Potensi Bentuk Pelanggaran Kebijakan Proyek

  • Penyalahgunaan Wewenang & Maladministrasi: Memaksakan pengerjaan proyek tanpa mekanisme pengadaan atau penganggaran yang sah secara hukum.

  • Benturan Kepentingan (Conflict of Interest): Melanggar Pasal 12 huruf i UU Tipikor jika pejabat terbukti ikut mengatur ploting rekanan secara terselubung.

  • Intervensi Proses Pengadaan: Menggunakan kuasa jabatan untuk menunjuk langsung atau menekan panitia agar melegalkan administrasi proyek yang cacat sejak awal.

3. Sanksi Berat yang Mengintai

  • Sanksi Administratif: Mulai dari pencopotan jabatan (non-job), penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai ASN oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

  • Sanksi Pidana Korupsi: Jika hasil audit investigatif menemukan adanya kerugian negara atau unsur manipulasi (fiktif), pelanggar dapat dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp1 Miliar.

  • Hukuman Pengembalian Kerugian: Kewajiban membayar uang pengganti senilai kerugian riil yang dialami oleh negara.

Kesimpulan: Menanti Titik Terang dari Aparat Penegak Hukum

Kasus dugaan proyek fiktif senilai Rp400 juta di lingkungan Dinas PUPR Perkim Barito Timur ini menyingkap tabir bagaimana sebuah “kebijakan” rawan dijadikan pembenaran atas pelanggaran administrasi kelayakan proyek negara.

Jika klaim warga benar bahwa tidak ada wujud fisik baru di tahun 2025 melainkan hanya klaim atas pekerjaan dari sisa komitmen kontraktor tahun 2024, maka kasus ini berpotensi menjadi skandal korupsi yang serius. Sebaliknya, jika dinas mampu membuktikan keabsahan materialnya di lapangan, transparansi publik tetap menjadi catatan merah yang harus dievaluasi.

Kini, bola panas berada di tangan penyidik Polres Barito Timur dan lembaga pengawas internal. Publik Barito Timur kini menanti dengan jeli: akankah kasus ini berujung pada pembuktian hukum yang terang benderang, atau justru menguap begitu saja di balik meja birokrasi? (zek)

Berita Terkait

Paredes Cekik Eric Garcia dan Dorong Gavi, Final Piala Dunia 2026 Nyaris Baku Hantam!
Dominasi Mutlak! 7 Rekor Mentereng Spanyol Usai Juara Piala Dunia 2026
Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak
DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla
Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK
Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD
Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!
Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 07:02 WIB

Paredes Cekik Eric Garcia dan Dorong Gavi, Final Piala Dunia 2026 Nyaris Baku Hantam!

Senin, 20 Juli 2026 - 06:53 WIB

Dominasi Mutlak! 7 Rekor Mentereng Spanyol Usai Juara Piala Dunia 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:36 WIB

Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:42 WIB

Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:48 WIB

Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:36 WIB

Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:45 WIB

Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:44 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong: Ritual Tiwah adalah Benteng Pertahanan Budaya Dayak

Berita Terbaru