Gunakan Pos Banpres Rp100 M untuk Kurban, Langkah Prabowo Dikritik Politisi PDI-P

- Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Politisi PDIP, Guntur Romli. (Suara.com)

Politisi PDIP, Guntur Romli. (Suara.com)

1TULAH.COM-Langkah Presiden Prabowo Subianto yang menyalurkan ribuan sapi kurban pada perayaan Iduladha 2026 tengah menjadi sorotan hangat.

Pasalnya, pengadaan hewan kurban dengan total anggaran mencapai Rp100 miliar tersebut diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), bukan dari kantong pribadi sang presiden.

Kritik tajam pun datang dari politisi PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli. Ia menilai kebijakan tersebut tidak tepat, baik dari sisi tata kelola anggaran negara maupun dari sudut pandang hukum Islam (fikih).

1. Kritik Guntur Romli: Kurban Itu Ibadah Personal, Bukan Urusan Negara

Melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, Guntur Romli menegaskan bahwa ibadah kurban (udhiyah) bersifat personal dan melekat pada individu. Oleh karena itu, penggunaan dana publik seperti APBN untuk kepentingan kurban dinilai cacat secara syariat.

“Mengapa kurban tidak bisa pakai dana APBN? Karena kurban adalah ibadah pribadi. Bersumber dari dana pribadi, tidak bisa di-atasnamakan lembaga, apalagi atas nama negara. Karena itu, kurban tidak bisa mengambil dana dari APBN,” ujar Guntur Romli (27/5/2026).

Guntur memaparkan aturan dasar dalam khazanah fikih Islam terkait batasan jumlah pengurban yang sudah sangat jelas:

  • 1 ekor kambing/domba: Untuk 1 orang individu.

  • 1 ekor sapi/unta: Maksimal untuk 7 orang yang berpatungan menggunakan harta pribadi.

Baca Juga :  Kuntadi Disodorkan Jadi Jampidsus Baru Gantikan Febrie Adriansyah, Mensesneg: Proses TPA Dipercepat!

Jika penyembelihan hewan di atasnamakan instansi atau menggunakan dana kolektif milik publik, maka status ibadahnya otomatis bergeser.

“Tidak bisa atas nama lembaga. Itu sudah aturannya. Kalau atas nama lembaga, hewan yang disembelih tetap halal dikonsumsi, tapi dinilai sebagai sedekah biasa, bukan ibadah kurban,” tegasnya.

2. Landasan Fikih Lintas Mazhab: Keabsahan Harta Kurban

Untuk memperkuat argumennya, Guntur Romli mengutip pandangan dari para ulama besar lintas mazhab yang menjadi rujukan umat Islam:

  • Imam Nawawi (Mazhab Syafi’i): Dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, dijelaskan bahwa kurban disyaratkan berasal dari harta pribadi pengurban, bukan dari harta kolektif yang kepemilikannya tidak tunggal.

  • Ibnu Qudamah (Mazhab Hanbali): Dalam kitab Al-Mughni, ia mempertegas bahwa tidak sah hukumnya berkurban menggunakan harta orang lain tanpa adanya izin eksplisit dari pemilik sah harta tersebut.

Guntur mengingatkan bahwa APBN adalah uang rakyat. Menggunakannya untuk ibadah personal tanpa mandat jelas dari seluruh rakyat Indonesia selaku pemilik sah dana tersebut dinilai tidak memiliki landasan syar’i yang kuat.

3. Detail Pengadaan Sapi Kurban Presiden Prabowo di Iduladha 2026

Sebelumnya, aksi Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban sempat menuai apresiasi karena skalanya yang masif dan berdampak langsung pada peternak lokal.

Baca Juga :  Duet Mahfud MD - Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Menko Polkam

Berikut adalah rincian distribusi sapi kurban presiden tersebut:

Penerima / Target Distribusi Jumlah Sapi Keterangan
Wilayah Regional 598 Ekor Didistribusikan ke 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Lembaga & Tokoh 500 Ekor Disalurkan ke pondok pesantren, lembaga pendidikan, organisasi sosial, serta tokoh agama/masyarakat.

Spesifikasi Sapi Kurban Kepresidenan

Bukan sekadar sapi biasa, hewan kurban yang dipilih merupakan ras-ras unggul dengan kualitas premium, antara lain:

  • Jenis Ras: Simmental, Limousin, Angus, hingga Belgian Blue.

  • Bobot: Kategori jumbo, mulai dari 800 kilogram hingga 1,3 ton.

  • Sumber: Dibeli langsung dari para peternak lokal di berbagai daerah.

4. Polemik Anggaran Rp100 Miliar Berkedok Bantuan Presiden

Meskipun niatnya dinilai baik untuk berbagi dengan masyarakat di momen Iduladha, penggunaan pos Bantuan Presiden untuk Kemasyarakatan senilai Rp100 miliar ini memicu ruang perdebatan publik yang lebar.

Bagi sebagian pihak, langkah ini dipandang sebagai bentuk kepedulian sosial kepala negara. Namun bagi para kritikus dan ahli hukum Islam seperti Guntur Romli, polemik ini menjadi pengingat pentingnya memisahkan antara kebijakan formal kenegaraan, pengelolaan uang rakyat, dan tata cara ibadah yang bersifat individu agar tidak menabrak pakem syariat yang ada. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak
DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla
Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK
Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD
Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!
Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha
Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong: Ritual Tiwah adalah Benteng Pertahanan Budaya Dayak
Siap Gerakkan Ekonomi Desa, 30.000 Manajer Koperasi Merah Putih Mulai Ditugaskan Agustus 2026
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:36 WIB

Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:29 WIB

DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:42 WIB

Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:36 WIB

Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:45 WIB

Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:44 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong: Ritual Tiwah adalah Benteng Pertahanan Budaya Dayak

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:37 WIB

Siap Gerakkan Ekonomi Desa, 30.000 Manajer Koperasi Merah Putih Mulai Ditugaskan Agustus 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:16 WIB

Datangi Kejagung Hari Ini, Hotman Paris Seret Nama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terbaru