KPK Ungkap Temuan Invoice Jam Tangan Mewah Atas Nama Fadia Arafiq

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KPK. (KPK)

Ilustrasi KPK. (KPK)

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya invoice pembelian jam tangan mewah atas nama Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq.

Dokumen tersebut ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan invoice pembelian ditemukan di rumah Fadia ketika operasi tangkap tangan dilakukan.

Jam tangan mewah yang tercatat dalam dokumen itu terdiri dari beberapa merek, termasuk Rolex, dan diduga dibeli di gerai INTime Senayan City.

Baca Juga :  DPD PAN Mura ‘Serbu’ CFD Puruk Cahu, Warga Rebutan Masker dan Vitamin C Gratis

Menurut Budi, penyidik menemukan sembilan kotak jam mewah saat penggeledahan. Namun, tidak semua kotak berisi unit jam sehingga keberadaan barang-barang tersebut masih terus ditelusuri oleh tim penyidik.

KPK juga telah memeriksa pihak dari INTime Senayan City untuk mendalami proses pembelian jam mewah tersebut.

Penyidik menduga barang-barang tersebut dibeli menggunakan aliran dana hasil korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek lain yang menjerat Fadia Arafiq.

Dalam kasus ini, Fadia diduga mengatur PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) agar memonopoli proyek outsourcing di sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga :  Satgas PKH Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Dilarang Jadi Kebun Sawit, Sanksi Pidana Menanti

Perusahaan tersebut diketahui didirikan oleh suami dan anak Fadia sebelum pengelolaannya diserahkan kepada orang kepercayaan keluarga.

KPK menyebut selama periode 2023 hingga 2026 terdapat aliran dana sekitar Rp46 miliar ke PT RNB dari kontrak dengan pemerintah daerah. Sebagian dana diduga mengalir kepada Fadia, anggota keluarganya, dan pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel
Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan
Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati
Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?
Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan
Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?
Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:35 WIB

Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:33 WIB

KPK Minta Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dapat Dirampas Negara

Berita Terbaru