Polda Metro Jawab Tudingan di Sidang Andrie Yunus: Tidak Ada Penghentian Kasus!

- Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Briptu Garindra Aldo, S.H., yang membacakan petitum (permohonan) dari pihak kepolisian dalam sidang perkara praperadilan kasus Andrie Yunus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026). (Suara.com/Dinda Pramesti K)

Briptu Garindra Aldo, S.H., yang membacakan petitum (permohonan) dari pihak kepolisian dalam sidang perkara praperadilan kasus Andrie Yunus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026). (Suara.com/Dinda Pramesti K)

1TULAH.COM-Polda Metro Jaya (PMJ) selaku pihak Termohon dalam sidang praperadilan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, angkat bicara. Pihak kepolisian secara tegas membantah tudingan adanya upaya penghentian penyidikan secara diam-diam atau terselubung dalam penanganan perkara tersebut.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (26/5/2026), Polda Metro Jaya melayangkan eksepsi dan meminta Hakim Tunggal untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Andrie Yunus selaku Pemohon.

Briptu Garindra Aldo, S.H., yang bertindak membacakan petitum (permohonan) dari pihak kepolisian, menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku penyiraman air keras masih terus berjalan secara intensif hingga saat ini.

“Menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan dilakukan secara profesional, proporsional, demi kepentingan penegakan hukum,” ujar Garindra saat membacakan petitum di hadapan hakim.

Tepis Penundaan dan Manuver Terselubung

Pihak kepolisian juga menepis anggapan publik mengenai adanya kesengajaan untuk mengulur-ulur waktu atau menunda penanganan kasus yang telah menyita perhatian luas ini. Garindra menekankan bahwa tidak ada manuver hukum apa pun dari tim penyidik untuk menghentikan kasus di luar jalur resmi yang berlaku.

Baca Juga :  Bupati Barito Timur Tegaskan Tak Ada Lagi Ruang untuk Kekerasan dan Bullying Anak

“Menyatakan bahwa tidak ada penundaan penanganan perkara, pelimpahan perkara, maupun penghentian penyidikan secara terselubung oleh Termohon,” tambahnya.

Polda Metro Jaya Nilai Gugatan Pemohon Prematur

Selain menjawab pokok perkara, Polda Metro Jaya menilai gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Andrie Yunus terkesan terburu-buru. Dalam poin eksepsinya, kepolisian menyatakan permohonan tersebut prematur karena objek yang digugat (yaitu penghentian penyidikan atau SP3) secara hukum belum ada, mengingat proses penyidikan masih aktif berprogres.

Poin Argumen Termohon Jawaban & Sikap Polda Metro Jaya (PMJ)
Status Penyidikan Masih berjalan aktif, profesional, dan proporsional.
Isu Penghentian Kasus Dibantah keras; tidak ada penundaan atau penghentian terselubung.
Sifat Gugatan Korban Dinilai prematur (terlalu dini) karena perkara masih disidik.
Tuntutan Akhir Meminta Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon.
Baca Juga :  Refleksi 30 Tahun Kudatuli, Megawati sebut Peristiwa 27 Juli Simbol Melawan Ketidakadilan

“Menyatakan menerima eksepsi dari Termohon. Permohonan Pemohon prematur,” kata Garindra melanjutkan pembacaan draf jawaban polisi.

Putusan Akhir Dijadwalkan 2 Juni 2026

Di akhir pembacaan petitumnya, pihak Termohon meminta agar Hakim Tunggal memutuskan untuk menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya (Niet Ontvankelijke Verklaard / N.O) serta membebankan biaya perkara kepada Pemohon. Kendati demikian, kepolisian tetap menyerahkan keputusan akhir kepada kebijaksanaan hakim (ex aequo et bono).

“Atau apabila yang mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Garindra.

Sidang yang berlangsung di gedung sementara PN Jakarta Selatan ini merupakan bagian dari pekan krusial bagi kelanjutan penanganan kasus penyerangan Andrie Yunus.

Berdasarkan agenda persidangan, Hakim Tunggal dijadwalkan akan membacakan putusan akhir praperadilan ini pada 2 Juni 2026 mendatang. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Kabur Usai Diskriminasi Warga Lokal di Bali, Duo WNA Belanda Resmi Dicekal Imigrasi
Potret Prabowo, SBY, dan Jokowi Duduk Semeja di Pernikahan Putra Boy Thohir
DPRD Kalteng Dorong OPD Percepat Digitalisasi: Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan Wajib!
Kelas Menengah Tertekan, Masyarakat Lebih Pilih Beli Beras Dibanding KPR
Sorotan Publik Usai Febrie Adriansyah Tiba di KPK Tanpa Baju Tahanan, Kejagung: “Buru-buru”
M. Kiandra Ramadhipa Bidik Puncak Klasemen Moto3 Junior World Championship 2026 di Magny-Cours
BUMD Kalteng Dituntut Dikelola Profesional demi Perkuat Kemandirian Fiskal
Indonesia dan Turki Perkuat Sektor Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 11:51 WIB

Kabur Usai Diskriminasi Warga Lokal di Bali, Duo WNA Belanda Resmi Dicekal Imigrasi

Senin, 27 Juli 2026 - 11:43 WIB

Potret Prabowo, SBY, dan Jokowi Duduk Semeja di Pernikahan Putra Boy Thohir

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:38 WIB

DPRD Kalteng Dorong OPD Percepat Digitalisasi: Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan Wajib!

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:32 WIB

Kelas Menengah Tertekan, Masyarakat Lebih Pilih Beli Beras Dibanding KPR

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:24 WIB

Sorotan Publik Usai Febrie Adriansyah Tiba di KPK Tanpa Baju Tahanan, Kejagung: “Buru-buru”

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:43 WIB

M. Kiandra Ramadhipa Bidik Puncak Klasemen Moto3 Junior World Championship 2026 di Magny-Cours

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:14 WIB

BUMD Kalteng Dituntut Dikelola Profesional demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:06 WIB

Indonesia dan Turki Perkuat Sektor Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran

Berita Terbaru

Foto Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin didampingi Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan dan Sekretaris Daerah Muhlis secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-53

Muara Teweh

MTQH ke-53 Barito Utara Jadi Media Dakwah, Tegas Bupati Shalahuddin

Minggu, 26 Jul 2026 - 23:37 WIB