1TULAH.COM – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga orang terduga pengedar obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang dengan barang bukti sebanyak 1.802 butir obat-obatan terlarang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras di wilayah Tanah Abang.
Penindakan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan KS Tubun IV Petamburan, Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali, serta sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai jenis obat keras seperti Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam, hingga pil Double Y. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp218 ribu yang diduga hasil penjualan obat ilegal.
Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial A (38), RAD (33), dan K (43). Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Polisi menegaskan akan terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat dan membahayakan generasi muda. Penyidik juga masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredaran obat tersebut.
Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Laili R

![Salah satu episode di Ini Talkshow Net TV. [YouTube Net TV]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/sule-360x200.jpg)




















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



