Berawal dari Video Viral, Konflik Ahmad Bahar dan GRIB Jaya Seret Komnas HAM

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi foto Ahmad Bahar dan Ketua Umum GRIB Jaya Hercules Rosario Marshal. [Suara.com/Emma]

Ilustrasi foto Ahmad Bahar dan Ketua Umum GRIB Jaya Hercules Rosario Marshal. [Suara.com/Emma]

1TULAH.COM-Perseteruan antara Ahmad Bahar dengan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) GRIB Jaya kini berkembang jauh melampaui polemik jagat maya. Apa yang awalnya dipicu oleh sebuah unggahan video, kini menggelinding panas menjadi bola liar isu hukum, dugaan intimidasi, hingga menyeret perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi III DPR RI.

Bagaimana sebuah konten di media sosial bisa bereskalasi menjadi persoalan hukum serius dan dugaan pelanggaran HAM? Berikut kronologi dan duduk perkara lengkapnya.

Kronologi Awal: Video Viral Berujung Datangnya Massa

Sumbu awal konflik ini tersulut setelah sebuah video yang dinilai menghina Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal, beredar luas di media sosial. Konten digital tersebut memicu gelombang kemarahan dari para anggota ormas.

  • 17 Mei 2026: Sejumlah anggota GRIB Jaya mendatangi kediaman Ahmad Bahar di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

  • Klarifikasi Ahmad Bahar: Sadar situasinya membesar, Ahmad Bahar langsung menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada Hercules. Ia juga berdalih bahwa video tersebut bukan buatannya, melainkan akibat ponsel pribadinya yang telah diretas oleh pihak tak bertanggung jawab.

Meski sempat ada sinyal bahwa masalah akan selesai secara kekeluargaan, situasi di lapangan justru memasuki babak baru yang jauh lebih rumit.

Perbedaan Versi: Tabayun atau Penjemputan Paksa?

Kedatangan anggota ormas ke rumah Ahmad Bahar memicu kontroversi karena adanya dua klaim yang bertolak belakang (clashing narratives).

Pihak Ahmad Bahar Pihak GRIB Jaya
Menuduh ada tindakan penggerudukan rumah dan upaya penjemputan paksa terhadap putri Ahmad Bahar. Membanta tuduhan pengepungan. Menyatakan kedatangan dilakukan secara persuasif demi tabayun (klarifikasi).

Kabid Humas dan Publikasi DPP GRIB Jaya, Marcel Gual, menegaskan bahwa narasi adanya “pengepungan massa” sangat berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta riil di lapangan. Namun, perbedaan versi inilah yang menjadi inti dari ketegangan kedua belah pihak.

Baca Juga :  Gerindra Minta Semua Pihak Tak Seret Presiden Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah, Sentil Hotman Paris

Dugaan Intimidasi di Markas Ormas dan Bunyi Tembakan

Konflik ini mengalami titik balik krusial ketika fokus perkara bergeser dari soal video penghinaan menjadi dugaan pelanggaran hukum. Putri Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana, membuka suara terkait pengalaman mencekam yang dialaminya saat dibawa ke markas GRIB Jaya.

Ilma mengaku mengalami tekanan psikologis yang berat selama berada di sana. Bahkan, pihak kuasa hukumnya menyebut ada intimidasi ekstrem menggunakan senjata api.

“Ini mengerikan, sangat mengerikan. Klien kami telah rusak psikologis dan harkat martabatnya sebagai perempuan… Kita harus melawan premanisme,” ungkap Gurun Arisastra, kuasa hukum Ilma Sani Fitriana.

Pihak Ilma mengklaim mendengar suara letusan senjata api sebanyak dua kali yang diduga dilepaskan oleh Hercules. Alasan inilah yang mendasari pihak keluarga untuk membawa kasus ini ke ranah hukum formal dan mengadukannya ke Komnas HAM terkait hak atas rasa aman warga negara.

Mengapa Damai Saja Tidak Cukup?

Satu hal yang menarik dari kasus ini adalah ketegasan Ahmad Bahar bahwa perdamaian dirinya dengan Hercules tidak otomatis menghapus masalah yang menimpa putrinya.

Secara hukum, kasus ini kini terbelah menjadi dua perkara terpisah:

  1. Perkara Pertama: Dugaan penghinaan lewat video digital antara Ahmad Bahar dan Hercules (yang bisa diselesaikan lewat mediasi/damai).

  2. Perkara Kedua: Dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan atau intimidasi terhadap Ilma Sani Fitriana. Perkara ini dinilai sebagai delik murni yang proses hukumnya tetap berjalan secara terpisah.

Baca Juga :  Prabowo Meyakini Kesamaan Pandangan dengan PDIP: Hatinya Sebetulnya Sama dengan Kita

Saling Serang Narasi di Ruang Publik

Di samping jalur hukum formal, “perang” opini juga pecah di media sosial. Kedua belah pihak saling melempar tudingan:

  • Pihak Ilma: Resmi melaporkan dugaan penculikan, intimidasi, dan teror senjata api.

  • Pihak GRIB Jaya: Membalas dengan menuding kubu Ahmad Bahar melakukan aksi doxing (penyebaran data pribadi) yang mengganggu psikologis keluarga Hercules, termasuk sang istri.

Komisi III DPR RI Ikut Angkat Bicara

Melihat eskalasi yang semakin liar, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, ikut turun tangan. Ia mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan intimidasi di markas ormas tersebut secara transparan.

Dalam keterangannya, Abdullah menekankan pentingnya asas due process of law—di mana segala bentuk perselisihan di negara hukum wajib diselesaikan melalui prosedur legal yang sah, bukan dengan aksi main hakim sendiri.

Batasan Hukum di Era Digital

Terlepas dari siapa yang benar di mata hukum nantinya, kasus Ahmad Bahar vs GRIB Jaya menjadi alarm keras bagi masyarakat mengenai tiga hal mendasar:

  • Risiko nyata eskalasi konflik dunia maya (digital conflict) yang bisa berubah menjadi konfrontasi fisik di dunia nyata.

  • Pentingnya membedakan pembatasan penyelesaian kekeluargaan dengan pelanggaran pidana murni.

  • Kewajiban negara dalam melindungi hak atas rasa aman setiap warga negaranya dari segala bentuk intimidasi kelompok tertentu.

Kini, perhatian publik tidak lagi tertuju pada video awal yang memicu polemik, melainkan pada pembuktian hukum: apakah dugaan penjemputan paksa itu benar terjadi, dan bagaimana aparat mampu menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

M. Kiandra Ramadhipa Bidik Puncak Klasemen Moto3 Junior World Championship 2026 di Magny-Cours
BUMD Kalteng Dituntut Dikelola Profesional demi Perkuat Kemandirian Fiskal
Indonesia dan Turki Perkuat Sektor Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran
Mitos “Agent of Change” dan Fenomena KKN Influencer: Saat Pengabdian Mahasiswa Bertumbal Algoritma
MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus: Hak Milik Konsumen dan Kebijakan Baru Operator
Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah: Resmi Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari
Pemkab Murung Raya Perkuat Komitmen Tingkatkan Kompetensi Guru dan Kepala Sekolah
Pemkab Murung Raya Perkuat Upaya Pencegahan Stunting Melalui Edukasi Remaja
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:43 WIB

M. Kiandra Ramadhipa Bidik Puncak Klasemen Moto3 Junior World Championship 2026 di Magny-Cours

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:14 WIB

BUMD Kalteng Dituntut Dikelola Profesional demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:14 WIB

Mitos “Agent of Change” dan Fenomena KKN Influencer: Saat Pengabdian Mahasiswa Bertumbal Algoritma

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:04 WIB

MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus: Hak Milik Konsumen dan Kebijakan Baru Operator

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:57 WIB

Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah: Resmi Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:26 WIB

Pemkab Murung Raya Perkuat Komitmen Tingkatkan Kompetensi Guru dan Kepala Sekolah

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:23 WIB

Pemkab Murung Raya Perkuat Upaya Pencegahan Stunting Melalui Edukasi Remaja

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:11 WIB

Prabowo Meyakini Kesamaan Pandangan dengan PDIP: Hatinya Sebetulnya Sama dengan Kita

Berita Terbaru