TNI Urus Begal hingga Food Estate, Ray Rangkuti: Kita Kehilangan Semangat Reformasi

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti (kanan). (Ist)

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti (kanan). (Ist)

1TULAH.COM-Agenda besar Reformasi 1998 untuk mengembalikan Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke fungsi profesional pertahanan negara kini dinilai sedang menghadapi ujian berat.

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, secara gamblang menyebut bahwa salah satu tonggak demokrasi tersebut mulai mengalami kemunduran yang signifikan.

Pernyataan kritis ini disampaikan Ray dalam diskusi publik bertajuk “Remiliterisme dan Masa Depan Demokrasi Indonesia: Mendedah Reformasi Sektor Pertahanan, Supremasi Sipil, dan Ancaman terhadap Hak Asasi Manusia” yang berlangsung di Jakarta pada Jumat (29/5/2026).

Menurut Ray, tuntutan sejarah agar “TNI kembali ke barak” bukanlah sekadar jargon politik musiman, melainkan sebuah prinsip fundamental demi menjaga batas tegas antara pertahanan negara dan urusan sipil.

“Kembali ke barak itu istilah untuk menunjukkan pentingnya TNI berkiprah sebagai tentara profesional. Barak identik dengan fungsi utama TNI,” ujar Ray Rangkuti tegas.

Kilas Balik Pemisahan TNI dan Polri di Era Megawati

Untuk memahami urgensi profesionalisme militer, Ray mengajak publik menengok kembali sejarah awal Reformasi. Semangat reformasi sektor keamanan ini mulai mewujud secara konkret pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri melalui pemisahan struktural antara TNI dan Polri.

Sebagaimana diketahui, pada masa Orde Baru, Polri diposisikan sebagai bagian dari militer atau dianggap sebagai “angkatan keempat” setelah Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU). Pemisahan melalui Ketetapan (Tap) MPR menjadi tonggak sejarah yang memisahkan fungsi pertahanan dan keamanan sipil secara tegas.

  • Fungsi TNI: Ditempatkan sepenuhnya di ranah pertahanan negara dari ancaman luar.

  • Fungsi Polri: Diserahkan tanggung jawab keamanan domestik dan ketertiban masyarakat sebagai institusi sipil.

Baca Juga :  KPK Periksa Aspri Bupati Tulungagung Nonaktif Terkait Dugaan Korupsi

“Seasli pemisahan itu, Polri menjadi institusi tersendiri, bukan lagi bagian dari militer,” jelas Ray.

25 Tahun Reformasi: Masa Keemasan Kepercayaan Publik terhadap TNI

Ray menilai bahwa selama hampir seperempat abad pasca-1998, reformasi sektor keamanan sebenarnya berjalan sangat koridor dan menunjukkan hasil yang impresif.

Sebelum adanya perubahan regulasi baru-baru ini, Undang-Undang TNI membatasi ketat ruang pelibatan militer di institusi sipil. Peran TNI di luar pertahanan diatur secara rigid melalui skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Skema OMSP ini pun hanya boleh diaktifkan dalam kondisi-kondisi khusus yang membutuhkan kapasitas spesifik militer, seperti:

  1. Penanggulangan terorisme.

  2. Pemberantasan narkotika skala masif.

  3. Penanganan bencana alam besar yang sulit diatasi instansi sipil sendirian.

Pembatasan ketat ini berdampak sangat positif. Karena fokus pada tugas pokoknya, TNI berhasil meraih simpati dan kepercayaan tertinggi dari masyarakat.

“Pada 2022, tingkat kepercayaan publik kepada TNI mencapai sekitar 98 persen. Itu efek dari reformasi institusi TNI yang fokus pada pertahanan,” ungkapnya.

Kritik Keras Revisi UU TNI 2025: Ancaman “Remiliterisme” di Ruang Sipil

Namun, tren positif selama 25 tahun tersebut dinilai mulai lenceng pasca-disahkannya revisi UU TNI Tahun 2025. Ray Rangkuti menyoroti bahwa revisi regulasi tersebut memperluas tafsir OMSP secara berlebihan, sehingga membuka pintu lebar-lebar bagi militer untuk mencampuri urusan domestik sipil yang bukan domain utamanya.

Baca Juga :  Sinode Umum XXV GKE Perkuat Pelayanan dan Persaudaraan di Kalimantan

“Sekarang TNI bisa masuk ke mana-mana. Mengurus begal, pangan, jagung, food estate, pertanian, dan berbagai ruang sipil lainnya,” kritik Ray.

Perluasan peran ini dikhawatirkan dapat menggerus profesionalisme prajurit dan mengaburkan batas supremasi sipil yang telah diperjuangkan sejak 1998.

“Melalui ketentuan baru itu, TNI bisa menduduki ranah-ranah sipil yang seharusnya bukan tempat utama bagi TNI. Kita kehilangan semangat TNI profesional sebagaimana tuntutan reformasi,” pungkasnya.

Catatan Jalannya Diskusi Publik

Diskusi strategis mengenai masa depan demokrasi ini tidak hanya menghadirkan Ray Rangkuti, melainkan juga membedah perspektif dari berbagai pakar lintas sektor, antara lain:

  • Jaleswari Pramodhawardani (Kepala Laboratorium Indonesia 2045 / LAB 45)

  • Ubedilah Badrun (Akademisi Sosial-Politik Universitas Negeri Jakarta)

  • Firdaus Syam (Dosen Pascasarjana Universitas Nasional)

  • M. Aryanang Irsal (Manajer Program Indonesia for Global Justice)

  • Gian Kasogi (Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan)

  • Saiful Hidayatullah (Peneliti Hukum dan Litigasi Strategis)

Acara yang berlangsung dinamis ini turut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari peneliti, organisasi masyarakat sipil (CSO), organisasi kepemudaan, mahasiswa, hingga masyarakat umum yang peduli terhadap arah demokrasi Indonesia. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak
DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla
Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK
Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD
Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!
Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha
Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong: Ritual Tiwah adalah Benteng Pertahanan Budaya Dayak
Siap Gerakkan Ekonomi Desa, 30.000 Manajer Koperasi Merah Putih Mulai Ditugaskan Agustus 2026
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:36 WIB

Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:29 WIB

DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:42 WIB

Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:36 WIB

Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:45 WIB

Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:44 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong: Ritual Tiwah adalah Benteng Pertahanan Budaya Dayak

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:37 WIB

Siap Gerakkan Ekonomi Desa, 30.000 Manajer Koperasi Merah Putih Mulai Ditugaskan Agustus 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:16 WIB

Datangi Kejagung Hari Ini, Hotman Paris Seret Nama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terbaru