Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Murung Raya AKBP Frangky F Monathen memimpin pers liris pengungkapan kasus pencurian, Sabtu (30/05/2026). (Foto : 1tulah.com)

Kapolres Murung Raya AKBP Frangky F Monathen memimpin pers liris pengungkapan kasus pencurian, Sabtu (30/05/2026). (Foto : 1tulah.com)

1tulah.com, Puruk Cahu – Polres Murung Raya (Mura) berhasil mengungkap, sejumlah kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Murung Raya AKBP Frangky F Monathen, menyampaikan bahwa kasus-kasus tersebut terjadi di beberapa lokasi, antara lain Desa Puruk Kambang, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Datah Kotou, wilayah Danau Usung Kecamatan Murung, kantor Kecamatan Murung serta Kelurahan Beriwit.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna biru tua tahun 2025, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi dan beberapa unit telepon genggam berbagai merek.

“Untuk kasus curanmor, modus operandi para pelaku saat menjalankan aksinya dengan cara melepas kabel kontak sepeda motor milik korban. Sementara dalam kasus curat, pelaku melakukan pencurian dengan membobol pintu maupun jendela rumah milik korban,” terang Kapolres didampingi Kabagops Andri Renaldi Sitinjak, S.Kom., M.Sc dan Kasat Reskrim AKP Ramad Tuah, S.H., M.M dalam press liris kasus pencurian di Mapolres Mura, Sabtu (30/05/2026).

Baca Juga :  Transformasi Digital Birokrasi, Heriyus Ajak ASN Bangun Budaya Kerja Modern

Kapolres menyebut, bahwa para tersangka biasanya beraksi pada dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB hingga 03.30 WIB. Lalu pelaku menyasar rumah-rumah kosong atau rumah yang memiliki celah, sehingga memudahkan pelaku masuk dan mengambil barang berharga.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, kata dia, bahwa barang hasil curian digunakan para tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebagian besar tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Atas perbuatannya, tersangka kasus curanmor dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP dan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal antara empat hingga sembilan tahun penjara.
Sedangkan, tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh hingga sembilan tahun penjara,” jelasnya.

Baca Juga :  Rahmanto Muhidin dan Forkopimda Sambut Kapolres Baru Murung Raya

Kapolres menambahkan, Polres Murung Raya selama periode Januari hingga Mei 2026 (Satreskrim dan Polsek jajaran), telah menangani enam perkara pencurian. Dari jumlah tersebut, tiga perkara telah diselesaikan, terdiri atas dua perkara curanmor yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dan satu perkara curanmor yang telah dilimpahkan beserta tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan lebih lanjut. Untuk tiga perkara sedang dalam.proses penyidikan dan penyusunan perkara sampai demgan tahap peradilan di PN Muara Teweh.

Kapolres mengimbau, masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, terutama dengan memastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan serta menggunakan pengamanan tambahan pada kendaraan bermotor. (Sur)

Berita Terkait

DPRD Kalteng Dorong OPD Percepat Digitalisasi: Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan Wajib!
Kelas Menengah Tertekan, Masyarakat Lebih Pilih Beli Beras Dibanding KPR
Sorotan Publik Usai Febrie Adriansyah Tiba di KPK Tanpa Baju Tahanan, Kejagung: “Buru-buru”
M. Kiandra Ramadhipa Bidik Puncak Klasemen Moto3 Junior World Championship 2026 di Magny-Cours
BUMD Kalteng Dituntut Dikelola Profesional demi Perkuat Kemandirian Fiskal
Indonesia dan Turki Perkuat Sektor Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran
Mitos “Agent of Change” dan Fenomena KKN Influencer: Saat Pengabdian Mahasiswa Bertumbal Algoritma
MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus: Hak Milik Konsumen dan Kebijakan Baru Operator

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:38 WIB

DPRD Kalteng Dorong OPD Percepat Digitalisasi: Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan Wajib!

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:32 WIB

Kelas Menengah Tertekan, Masyarakat Lebih Pilih Beli Beras Dibanding KPR

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:43 WIB

M. Kiandra Ramadhipa Bidik Puncak Klasemen Moto3 Junior World Championship 2026 di Magny-Cours

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:14 WIB

BUMD Kalteng Dituntut Dikelola Profesional demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:06 WIB

Indonesia dan Turki Perkuat Sektor Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:14 WIB

Mitos “Agent of Change” dan Fenomena KKN Influencer: Saat Pengabdian Mahasiswa Bertumbal Algoritma

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:04 WIB

MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus: Hak Milik Konsumen dan Kebijakan Baru Operator

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:57 WIB

Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah: Resmi Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari

Berita Terbaru

Foto Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin didampingi Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan dan Sekretaris Daerah Muhlis secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-53

Muara Teweh

MTQH ke-53 Barito Utara Jadi Media Dakwah, Tegas Bupati Shalahuddin

Minggu, 26 Jul 2026 - 23:37 WIB