Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Murung Raya AKBP Frangky F Monathen memimpin pers liris pengungkapan kasus pencurian, Sabtu (30/05/2026). (Foto : 1tulah.com)

Kapolres Murung Raya AKBP Frangky F Monathen memimpin pers liris pengungkapan kasus pencurian, Sabtu (30/05/2026). (Foto : 1tulah.com)

1tulah.com, Puruk Cahu – Polres Murung Raya (Mura) berhasil mengungkap, sejumlah kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Murung Raya AKBP Frangky F Monathen, menyampaikan bahwa kasus-kasus tersebut terjadi di beberapa lokasi, antara lain Desa Puruk Kambang, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Datah Kotou, wilayah Danau Usung Kecamatan Murung, kantor Kecamatan Murung serta Kelurahan Beriwit.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna biru tua tahun 2025, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi dan beberapa unit telepon genggam berbagai merek.

“Untuk kasus curanmor, modus operandi para pelaku saat menjalankan aksinya dengan cara melepas kabel kontak sepeda motor milik korban. Sementara dalam kasus curat, pelaku melakukan pencurian dengan membobol pintu maupun jendela rumah milik korban,” terang Kapolres didampingi Kabagops Andri Renaldi Sitinjak, S.Kom., M.Sc dan Kasat Reskrim AKP Ramad Tuah, S.H., M.M dalam press liris kasus pencurian di Mapolres Mura, Sabtu (30/05/2026).

Baca Juga :  Tumbangkan Prancis 2-0, Spanyol ke Final Piala Dunia 2026

Kapolres menyebut, bahwa para tersangka biasanya beraksi pada dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB hingga 03.30 WIB. Lalu pelaku menyasar rumah-rumah kosong atau rumah yang memiliki celah, sehingga memudahkan pelaku masuk dan mengambil barang berharga.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, kata dia, bahwa barang hasil curian digunakan para tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebagian besar tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Atas perbuatannya, tersangka kasus curanmor dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP dan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal antara empat hingga sembilan tahun penjara.
Sedangkan, tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh hingga sembilan tahun penjara,” jelasnya.

Baca Juga :  Kasus Ijazah Jokowi: Dokter Tifa Mengaku Optimis Eksepsinya Diterima Majelis Hakim

Kapolres menambahkan, Polres Murung Raya selama periode Januari hingga Mei 2026 (Satreskrim dan Polsek jajaran), telah menangani enam perkara pencurian. Dari jumlah tersebut, tiga perkara telah diselesaikan, terdiri atas dua perkara curanmor yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dan satu perkara curanmor yang telah dilimpahkan beserta tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan lebih lanjut. Untuk tiga perkara sedang dalam.proses penyidikan dan penyusunan perkara sampai demgan tahap peradilan di PN Muara Teweh.

Kapolres mengimbau, masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, terutama dengan memastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan serta menggunakan pengamanan tambahan pada kendaraan bermotor. (Sur)

Berita Terkait

Bongkar Rekayasa Ujaran Kebencian di Balik Isu LGBTQ, FAMM Indonesia: Pengalihan Isu Kejahatan Negara
Isu Reshuffle Kabinet Agustus 2026: Menteri PU Dody Hanggodo Terancam Diganti Usai Gejolak Internal
Paredes Cekik Eric Garcia dan Dorong Gavi, Final Piala Dunia 2026 Nyaris Baku Hantam!
Dominasi Mutlak! 7 Rekor Mentereng Spanyol Usai Juara Piala Dunia 2026
Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak
DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla
Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK
Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 10:45 WIB

Bongkar Rekayasa Ujaran Kebencian di Balik Isu LGBTQ, FAMM Indonesia: Pengalihan Isu Kejahatan Negara

Senin, 20 Juli 2026 - 10:33 WIB

Isu Reshuffle Kabinet Agustus 2026: Menteri PU Dody Hanggodo Terancam Diganti Usai Gejolak Internal

Senin, 20 Juli 2026 - 07:02 WIB

Paredes Cekik Eric Garcia dan Dorong Gavi, Final Piala Dunia 2026 Nyaris Baku Hantam!

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:36 WIB

Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:29 WIB

DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:42 WIB

Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:48 WIB

Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:36 WIB

Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!

Berita Terbaru