Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Impor Ilegal Ponsel dari China

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ditangkap polisi (sumber: suara.com)

Ilustrasi ditangkap polisi (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan impor ilegal ponsel dan sejumlah produk lain dari China. Kedua tersangka masing-masing berinisial TW dan MT.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan TW merupakan Direktur PT TSI, sedangkan MT menjabat Direktur PT TSL.

Penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik mengantongi lima alat bukti, mulai dari keterangan saksi dan ahli hingga barang bukti serta bukti elektronik.

Baca Juga :  Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan junto ketentuan dalam KUHP terbaru.

Polisi juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah keduanya bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.

Ade menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan impor ilegal.

Fokus penyidikan saat ini meliputi jalur distribusi, proses pemasukan barang, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik penyelundupan tersebut.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Skor 2-1, Semifinal Piala Dunia 2026 Jadi Ujian Nyata Karakter Juara

Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain berinisial DCP dan SJ. DCP diduga berperan sebagai importir barang ilegal, sedangkan SJ berperan mendistribusikan barang-barang tersebut di Indonesia.

Kasus ini terungkap setelah penggeledahan di kantor PT TSL di Sidoarjo, Jawa Timur, serta gudang penyimpanan ribuan ponsel ilegal di Jakarta.

Polisi menduga PT TSL bertindak sebagai perusahaan induk yang menggunakan sejumlah perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen impor ilegal.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak
DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla
Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK
Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD
Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!
Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha
Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong: Ritual Tiwah adalah Benteng Pertahanan Budaya Dayak
Siap Gerakkan Ekonomi Desa, 30.000 Manajer Koperasi Merah Putih Mulai Ditugaskan Agustus 2026
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:36 WIB

Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:29 WIB

DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:42 WIB

Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:36 WIB

Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:45 WIB

Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:44 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong: Ritual Tiwah adalah Benteng Pertahanan Budaya Dayak

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:37 WIB

Siap Gerakkan Ekonomi Desa, 30.000 Manajer Koperasi Merah Putih Mulai Ditugaskan Agustus 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:16 WIB

Datangi Kejagung Hari Ini, Hotman Paris Seret Nama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terbaru