Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Impor Ilegal Ponsel dari China

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ditangkap polisi (sumber: suara.com)

Ilustrasi ditangkap polisi (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan impor ilegal ponsel dan sejumlah produk lain dari China. Kedua tersangka masing-masing berinisial TW dan MT.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan TW merupakan Direktur PT TSI, sedangkan MT menjabat Direktur PT TSL.

Penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik mengantongi lima alat bukti, mulai dari keterangan saksi dan ahli hingga barang bukti serta bukti elektronik.

Baca Juga :  Pemkab Murung Raya Perkuat Upaya Pencegahan Stunting Melalui Edukasi Remaja

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan junto ketentuan dalam KUHP terbaru.

Polisi juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah keduanya bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.

Ade menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan impor ilegal.

Fokus penyidikan saat ini meliputi jalur distribusi, proses pemasukan barang, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik penyelundupan tersebut.

Baca Juga :  Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD

Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain berinisial DCP dan SJ. DCP diduga berperan sebagai importir barang ilegal, sedangkan SJ berperan mendistribusikan barang-barang tersebut di Indonesia.

Kasus ini terungkap setelah penggeledahan di kantor PT TSL di Sidoarjo, Jawa Timur, serta gudang penyimpanan ribuan ponsel ilegal di Jakarta.

Polisi menduga PT TSL bertindak sebagai perusahaan induk yang menggunakan sejumlah perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen impor ilegal.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

M. Kiandra Ramadhipa Bidik Puncak Klasemen Moto3 Junior World Championship 2026 di Magny-Cours
BUMD Kalteng Dituntut Dikelola Profesional demi Perkuat Kemandirian Fiskal
Indonesia dan Turki Perkuat Sektor Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran
Mitos “Agent of Change” dan Fenomena KKN Influencer: Saat Pengabdian Mahasiswa Bertumbal Algoritma
MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus: Hak Milik Konsumen dan Kebijakan Baru Operator
Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah: Resmi Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari
Pemkab Murung Raya Perkuat Komitmen Tingkatkan Kompetensi Guru dan Kepala Sekolah
Pemkab Murung Raya Perkuat Upaya Pencegahan Stunting Melalui Edukasi Remaja
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:43 WIB

M. Kiandra Ramadhipa Bidik Puncak Klasemen Moto3 Junior World Championship 2026 di Magny-Cours

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:14 WIB

BUMD Kalteng Dituntut Dikelola Profesional demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:14 WIB

Mitos “Agent of Change” dan Fenomena KKN Influencer: Saat Pengabdian Mahasiswa Bertumbal Algoritma

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:04 WIB

MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus: Hak Milik Konsumen dan Kebijakan Baru Operator

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:57 WIB

Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah: Resmi Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:26 WIB

Pemkab Murung Raya Perkuat Komitmen Tingkatkan Kompetensi Guru dan Kepala Sekolah

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:23 WIB

Pemkab Murung Raya Perkuat Upaya Pencegahan Stunting Melalui Edukasi Remaja

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:11 WIB

Prabowo Meyakini Kesamaan Pandangan dengan PDIP: Hatinya Sebetulnya Sama dengan Kita

Berita Terbaru