Bupati Barito Utara Larang Perayaan Malam Tahun Baru. Tempat Wisata dan Karaoke Juga Ditutup

- Jurnalis

Rabu, 30 Desember 2020 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, MUARA TEWEH– Malam tahun baru di Kota Muara Teweh dipastikan tak meriah. Begitupun di hari liburnya. Kenapa? Bupati Barito Utara (Barut) Nadalsyah menutup semua tempat keramaian, sehubungan dengan makin merajalelanya pandemi Covid-19.

Penegasan penutupan aktifitas keramaian itu dilakukan Bupati Nadalsyah dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 443.1/185 XII/SatgasCovid-19, tentang peningkatan penanganan corona virus disease (Covid-19) dalam rangka menyambut tahun baru 2021 di wilayah Barito Utara.

Ada 8 point yang disampaikan Bupati dalam SE tersebut, sebagai berikut :

1. Menjaga kesehatan diri sendiri dengan cara selalu mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker;
2. Membatasi perjalanan ke luar daerah pada saat libur tahun baru;
3. Dilarang melakukan perayaan Tahun Baru dengan melaksanakan pesta kembang api/mercon/petasan, live music/ Akustik dan hiburan lain yang dapat menimbulkan kerumunan.
4. Karaoke, Tempat Hiburan Malam, Café, Warung Kopi / Coffe Shop dan tempat-tempat lain sejenis yang
berpotensi mengumpulkan orang banyak agar tidak melakukan aktivitas sejak tanggal 31 Desember 2020 s/d 2
Januari 2021.
5. Tempat objek wisata ditutup mulai tanggal 1 sampai dengan 3 Januari 2021, dan dilarang kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mengunjungi tempat objek wisata.
6. Warung Makan, Angkringan, Warung Tenda dan warung-warung sejenis pada diperbolehkan buka sampai pukul
22.00 WIB.
7. Masyarakat yang ingin merayakan tahun baru agar dilakukan dirumah masing-masing dengan cara sederhana.
8. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :  Eksekusi Hotel Sultan Ricuh: Wamensesneg dan Kivlan Zen Terluka dalam Bentrokan di GBK

 

Bupati Nadalsyah mengatkan, surat edaran yang diterbitkan mengacu terhadap  tindaklanjut Maklumat Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Mak/4/XII/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/193/satgascovid-19 Tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. (eni)

Baca Juga :  Di Balik Tumpukan Uang Rp50 Triliun Satgas PKH: Penyelamatan Hutan atau Alih Kelola Aset Swasta ke BUMN?

 

Berita Terkait

Di Balik Tumpukan Uang Rp50 Triliun Satgas PKH: Penyelamatan Hutan atau Alih Kelola Aset Swasta ke BUMN?
Roy Suryo dan dr Tifa Dijemput Paksa Polisi, Istri Ungkap Detik-Detik Penangkapan
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh: Wamensesneg dan Kivlan Zen Terluka dalam Bentrokan di GBK
Heboh Aliansi BEM Bersatu: Tuding Eks Petinggi Militer, Justru Dihantam Badai Klarifikasi Kampus
Alex Marquez Siap Comeback di MotoGP Ceko 2026, Tunggu Lampu Hijau Tim Medis di Brno
PASI Barito Utara Jalani TC Persiapan Ikuti Porprov Kota Waringin Barat
Ketua PP PAUD Barito Utara Hadiri Pelepasan Peserta Didik PAUD Bunda Piara
7 Bulan Tanpa Tersangka, Kasus Pemerkosaan Buruh Disabilitas PT USU Dibawa ke Jakarta

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:35 WIB

Di Balik Tumpukan Uang Rp50 Triliun Satgas PKH: Penyelamatan Hutan atau Alih Kelola Aset Swasta ke BUMN?

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:07 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Dijemput Paksa Polisi, Istri Ungkap Detik-Detik Penangkapan

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:55 WIB

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh: Wamensesneg dan Kivlan Zen Terluka dalam Bentrokan di GBK

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:01 WIB

Heboh Aliansi BEM Bersatu: Tuding Eks Petinggi Militer, Justru Dihantam Badai Klarifikasi Kampus

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:29 WIB

PASI Barito Utara Jalani TC Persiapan Ikuti Porprov Kota Waringin Barat

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:38 WIB

Ketua PP PAUD Barito Utara Hadiri Pelepasan Peserta Didik PAUD Bunda Piara

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:42 WIB

7 Bulan Tanpa Tersangka, Kasus Pemerkosaan Buruh Disabilitas PT USU Dibawa ke Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:36 WIB

Serap Aspirasi di Kotim dan Seruyan, Ferry Khaidir: Warga Dapil II Mayoritas Minta Perbaikan Infrastruktur Dasar

Berita Terbaru