Satnarkoba Polres Cianjur Tangkap Pegawai KAI saat Ambil Paket Sabu

- Jurnalis

Rabu, 12 Juni 2024 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Sabu. [Antara]

Ilustrasi Sabu. [Antara]

 

1TULAH.COM – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap pegawai Unit JJ Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung berinisial FS (30) saat hendak mengambil paket narkoba jenis sabu di Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang.

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan gerak-gerik FS yang hendak mengambil paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, menjelaskan bahwa laporan warga tersebut mengindikasikan seorang pria yang bolak-balik di dekat bangunan sekolah SD dengan sepeda motor.

Setelah beberapa saat, pria tersebut mengambil bungkus rokok yang tergeletak di atas rerumputan di belakang sekolah. Melihat hal itu, petugas langsung melakukan penangkapan, dan FS tidak dapat melawan.

Baca Juga :  Oknum Kasatnarkoba Polres Kukar Ditangkap Terkait Liquid Narkoba, Kapolda Kaltim: Tidak Ada Toleransi!

Setelah penggeledahan, dari saku FS ditemukan bungkus rokok berisi paket sabu seberat 4,75 gram yang diduga hendak diedarkan di Cianjur.

Selain itu, dari dalam tas FS ditemukan jaket bertuliskan JJ Daop 2 Bandung, yang mengidentifikasi bahwa tersangka adalah pegawai PT KAI.

AKP Septian Pratama menambahkan bahwa FS berniat menjual kembali sabu tersebut kepada sejumlah pemakai di Cianjur.

Saat ini, FS masih menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Cianjur untuk pengembangan kasus dan upaya penangkapan bandar besar yang memasok sabu kepada FS, dimana identitas bandar tersebut sudah diketahui pihak kepolisian.

Baca Juga :  KPK Usut Dugaan Pengumpulan Uang THR di RSUD Cilacap

FS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sebagai pegawai honorer bagian pemeliharaan jalur kereta wilayah Cianjur yang telah bekerja bertahun-tahun di PT KAI, FS mengaku baru pertama kali mengedarkan sabu, sebelumnya hanya sebagai pemakai.

FS menjelaskan bahwa ia ditawari untuk mengambil paket sabu di wilayah Ciranjang, memecahnya menjadi beberapa paket kecil, dan menjualnya di Cianjur, dengan keuntungan Rp750 ribu per paket kecil.

Penulis : Laili Rukhmina

Berita Terkait

DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial
Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”
Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya
BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan
Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU
KPK Usut Dugaan Pengumpulan Uang THR di RSUD Cilacap
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:59 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:16 WIB

Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:47 WIB

BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:59 WIB

KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:26 WIB

Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:39 WIB

KPK Usut Dugaan Pengumpulan Uang THR di RSUD Cilacap

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:21 WIB

Polisi Tetapkan 15 Pelaku Utama Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe

Berita Terbaru