Tanggapi Gugatan Ganjar-Mahfud, Tim Hukum Prabowo-Gibran Singgung PDIP yang Dukung Pencalonan Gibran di Solo

- Jurnalis

Jumat, 29 Maret 2024 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fahri Bachmid, anggota tim pembela hukum Prabowo-Gibran (sumber: suara.com)

Fahri Bachmid, anggota tim pembela hukum Prabowo-Gibran (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Fahri Bachmid, anggota tim pembela hukum Prabowo-Gibran, menyinggung pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wali kota Surakarta yang didukung oleh PDIP. Hal tersebut disampaikannya menjawab tudingan nepotisme terhadap pencalonan Gibran.

Fahri menegaskan dukungan itu bukan berasal dari Presiden Jokowi yang merupakan ayah Gibran.

“Bahwa keputusan untuk memberikan dukungan terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sehingga dapat maju menjadi calon wali kota pada Pilkada Surakarta 2020 bukanlah berasal dari Presiden Jokowi,” kata Fahri saat sidang di MK pada Kamis (28/3/2024).

“Melainkan dari ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik yang pada saat itu memberikan dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka, termasuk diantaranya partai pengusung utama pemohon (Ganjar-Mahfud) yaitu PDIP setelah memperoleh dukungan dari partai-partai politik dan persyaratan lainnya,” sambungnya.

Baca Juga :  Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati

Ia mengatakan, Gibran memperoleh kemenangan dan menjadi wali kota usai mendapatkan dukungan dari masyarakat Surakarta. Hal yang sama juga menurutnya terjadi ketika Gibran maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

“Pada proses pencalonan Gibran pada pilpres 2024 keputusan pencalonan Gibran bukanlah berada di tangan Presiden Jokowi melainkan pada ketua-ketua umum partai politik yang bilamana diakumulasikan perolehan suara untuk memenuhi PT 20 persen suara sah nasional,” kata Fahri.

Kemudian, Prabowo-Gibran menjadi presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Fahri menegaskan, kemenangan itu merupakan kehendak masyarakat Indonesia.

“Dalam konteks tersebut terang dan jelas bahwasanya Presiden Jokowi tidak memiliki kewenangan dalam pencalonan dan keterpilihan Gibran pada pilkada 2020 dan Pilpres 2024 yang dapat menimbulkan nepotisme sebagaimana dinarasikan oleh pemohon (Ganjar-Mahfud),” tegasnya.

Baca Juga :  Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Untuk diketahui, MK melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, pada Kamis (28/3/2024). Adapun agenda persidangan yakni mendengarkan jawaban dari termohon yakni KPU, Bawaslu, dan kubu Prabowo-Gibran.

Dalam perkara ini, kubu Anies-Muhaimin serta kubu Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.

Kedua kubu memohon agar Pilpres 2024 diulang. Kubu 01 meminta Pilpres digelar kembali tanpa Gibran.

Sedangkan kubu Ganjar memohon Pilpres digelar ulang paling lambat 26 Juni 2024 tanpa Prabowo-Gibran.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

DPRD Kalteng Gelar Paripurna Reses: Soroti Aspirasi Dapil dan Penanganan Karhutla Gambut
LBH Yogyakarta Terima 48 Aduan Pengangkapan Sewenang-wenang dan Massa Hilang Pasca-Ricuh Demo Malioboro
Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham
Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan
SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!
Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto
Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?
Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:13 WIB

DPRD Kalteng Gelar Paripurna Reses: Soroti Aspirasi Dapil dan Penanganan Karhutla Gambut

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:47 WIB

SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel

Berita Terbaru