Solusi Sengketa Lahan Kalteng: DPRD Godok Raperda Penyelesaian Konflik Pertanahan

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Tengah, Yetro Midel Yoseph.Foto:Dok/1tulah.com

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Tengah, Yetro Midel Yoseph.Foto:Dok/1tulah.com

1TULAH.COM-Persoalan sengketa tanah di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) masih menjadi tantangan besar yang memerlukan penanganan serius.

Konflik yang melibatkan masyarakat dengan korporasi seringkali menemui jalan buntu akibat belum adanya payung hukum daerah yang spesifik.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah kini tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.

Payung Hukum untuk Kepastian Lahan

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng, Yetro Midel Yoseph, menyatakan bahwa kehadiran Perda ini sangat mendesak. Selama ini, upaya mediasi yang dilakukan oleh DPRD maupun Pemerintah Provinsi seringkali terhambat karena keterbatasan kewenangan secara hukum.

“DPRD Kalteng bersama jajaran Pemprov Kalteng sedang membahas Raperda ini. Harapannya, Perda ini menjadi payung hukum yang jelas dan kuat dalam menangani setiap jengkal persoalan sengketa lahan di Bumi Tambun Bungai,” ujar Yetro dalam keterangannya, Kamis (6/3/2026).

Baca Juga :  DPRD Kalteng Desak Dana BTT Karhutla Rp70 Miliar Segera Siap dan Bebas Prosedur Berbelit

Fokus pada Mitigasi dan Pencegahan Konflik

Salah satu poin krusial dalam Raperda ini adalah aspek mitigasi. Menurut Yetro, regulasi ini tidak hanya dirancang untuk menyelesaikan konflik yang sudah pecah di lapangan, tetapi juga sebagai instrumen pencegahan.

Beberapa poin utama yang diatur dalam Raperda ini meliputi:

  • Deteksi Dini: Mengidentifikasi potensi konflik lahan sebelum meluas.

  • Mediasi Tingkat Daerah: Mendorong penyelesaian sengketa di level daerah agar tidak perlu berlanjut ke proses hukum (litigasi) yang memakan waktu lama.

  • Partisipasi Masyarakat: Penyusunan draf aturan dilakukan dengan menyerap masukan langsung dari warga sebagai bahan pertimbangan utama.

“Pembentukan Raperda ini bukan hanya soal regulasi formal, tapi bagaimana potensi konflik pertanahan dapat dicegah sejak dini,” tambahnya.

Baca Juga :  Dari Isu Nuklir hingga Lingkungan: 750 Pemuda Internasional Cari Solusi Global di AYIMUN

Memaksimalkan Peran Fasilitasi DPRD

Selama ini, DPRD Kalteng kerap menjadi muara pengaduan masyarakat terkait tumpang tindih lahan maupun sengketa dengan perusahaan besar. Namun, tanpa dasar hukum yang mengikat di tingkat daerah, fungsi fasilitasi tersebut dinilai belum maksimal.

Yetro menegaskan bahwa dengan disahkannya Raperda ini nanti, pemerintah daerah akan memiliki kewenangan dan prosedur tetap (SOP) yang jelas untuk bertindak sebagai penengah.

“Kami sering menerima laporan masyarakat dan diminta memfasilitasi. Dengan adanya Raperda ini, saya berharap ada kepastian hukum dan kewenangan yang tegas dalam penyelesaian sengketa,” pungkasnya.

Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih sehat di Kalimantan Tengah. Dengan kepastian hukum pertanahan, baik masyarakat adat, petani lokal, maupun pelaku usaha dapat menjalankan aktivitasnya tanpa bayang-bayang konflik berkepanjangan. (Ingkit)

Berita Terkait

Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat
Ciri-Ciri Rumah Bermuatan Energi Chi Buruk dan Cara Efektif Menetralisirnya
Rotasi Kepemimpinan Polres Barsel: AKBP Jecson R. Hutapea Pamit dan Ajak Sinergi Tetap Guard
Perkuat Cadangan Pangan Barsel, Pemkab dan Bulog Buntok Jalin Kerja Sama Strategis
Kearifan Tradisi Dayak Iban Sungai Utik: Kelola Api Terkontrol demi Jaga Ketahanan Pangan
Saling Sindir Netizen Indo-Malaysia: Dihina Miskin Pasrah, Didoakan Presiden Selamanya Ditolak!
Profil Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy’ari yang Kini Resmi Memimpin PBNU
Anggota DPRD Barito Utara Nilai APKASI Expo 2026 Buka Peluang Produk Lokal Dikenal Luas
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 17:31 WIB

Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat

Selasa, 1 September 2026 - 16:50 WIB

Rotasi Kepemimpinan Polres Barsel: AKBP Jecson R. Hutapea Pamit dan Ajak Sinergi Tetap Guard

Selasa, 1 September 2026 - 16:03 WIB

Perkuat Cadangan Pangan Barsel, Pemkab dan Bulog Buntok Jalin Kerja Sama Strategis

Selasa, 1 September 2026 - 15:51 WIB

Kearifan Tradisi Dayak Iban Sungai Utik: Kelola Api Terkontrol demi Jaga Ketahanan Pangan

Selasa, 1 September 2026 - 15:43 WIB

Saling Sindir Netizen Indo-Malaysia: Dihina Miskin Pasrah, Didoakan Presiden Selamanya Ditolak!

Selasa, 1 September 2026 - 09:18 WIB

Profil Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy’ari yang Kini Resmi Memimpin PBNU

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:59 WIB

Anggota DPRD Barito Utara Nilai APKASI Expo 2026 Buka Peluang Produk Lokal Dikenal Luas

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Berita Terbaru