1TULAH.COM-Kabar kurang sedap kembali menerpa industri perbankan tanah air di awal tahun 2026.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan bahwa fenomena bank bangkrut masih terus berlanjut, khususnya pada sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, mengungkapkan bahwa hingga 22 Januari 2026, terdapat belasan bank yang tengah dalam proses likuidasi.
“Sampai dengan hari ini, masih terdapat 18 BPR dan BPRS yang masih dalam proses likuidasi,” ujar Farid dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Rekam Jejak Likuidasi Bank di Indonesia
Fenomena tumbangnya bank-bank skala kecil ini sebenarnya bukan hal baru. Berdasarkan data LPS sejak tahun 2005 hingga 31 Desember 2025, lembaga ini telah menangani likuidasi terhadap:
-
1 Bank Umum
-
130 BPR
-
16 BPRS
Selain likuidasi, LPS juga sempat melakukan penempatan modal sementara pada satu bank umum dan melakukan konversi modal (bail-in) pada satu BPR untuk menjaga stabilitas sistem perbankan.
Nasib Dana Nasabah: Layak Bayar vs Tidak Layak Bayar
Total simpanan dari bank-bank yang dilikuidasi tersebut mencapai angka yang cukup fantastis, yakni Rp3,99 triliun milik 500.818 nasabah. Namun, tidak semua dana tersebut bisa dikembalikan oleh LPS.
Berikut adalah rincian status simpanan nasabah:
-
Simpanan Layak Bayar (SLB): Rp3,4 triliun (85,17%). Dana ini akan diganti oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Simpanan Tidak Layak Bayar (STLB): Rp592,14 miliar (14,83%). Dana ini tidak dapat diklaim atau hangus.
Mengapa Simpanan Bisa Tidak Layak Bayar?
Farid Azhar menjelaskan ada tiga faktor utama yang menyebabkan dana nasabah tidak bisa dicairkan saat bank bangkrut:
-
Suku Bunga di Atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP): Kontribusi terbesar mencapai 64,95%. Nasabah tergiur bunga tinggi yang melebihi batas aman LPS.
-
Penyebab Bank Tidak Sehat: Sebesar 29,02% disebabkan oleh tindakan nasabah (biasanya pemilik atau pihak terkait) yang membuat bank menjadi sakit.
-
Simpanan Tidak Tercatat: Sebesar 6,02% karena aliran dana nasabah tidak masuk dalam pembukuan resmi bank.
Kinerja Keuangan LPS Tetap Solid di 2025
Meski angka kebangkrutan bank meningkat, LPS memastikan kondisi keuangan mereka sangat kuat untuk melindungi nasabah. Sepanjang tahun 2025, LPS mencatatkan pertumbuhan aset yang signifikan.
-
Total Aset: Meningkat 13,6% (yoy) menjadi Rp276,2 triliun (unaudited).
-
Cadangan Penjaminan: Naik 13,3% menjadi Rp213,4 triliun.
-
Surplus Tahunan: LPS membukukan surplus sebesar Rp33,8 triliun pada 2025, naik 13,8% dibandingkan tahun sebelumnya.
“Dengan perkembangan tersebut, LPS memiliki ketahanan yang kuat untuk menjalankan mandat perlindungan simpanan masyarakat,” tandas Farid.
Tips Aman Menyimpan Uang di Bank agar Dijamin LPS
Agar terhindar dari kerugian saat bank dilikuidasi, LPS terus mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip 3T:
-
Tercatat dalam pembukuan bank.
-
Tingkat bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS.
-
Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank (seperti kredit macet).
Apakah Anda sudah mengecek apakah bunga deposito Anda sesuai dengan ketentuan LPS? Jangan sampai dana masa depan Anda hilang hanya karena tergiur bunga tinggi sesaat. (Sumber:Suara.com)





![Pengabdian Tasya Kamila sebagai alumi mahasiswi LPDP dianggap tidak maksumal. [Instagram/tasyakamila]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/02/tasya-kamila-360x200.jpg)















