Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Penambangan Ilegal serta Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ditangkap polisi (sumber: suara.com)

Ilustrasi ditangkap polisi (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa para tersangka terdiri atas satu nakhoda dan empat anak buah kapal KM Rezeki Laut II, serta dua orang lainnya berinisial A dan M.

Ketujuhnya diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian aktivitas penambangan dan pengiriman pasir timah secara ilegal.

Perkara ini bermula pada 23 Februari 2026 ketika petugas bea cukai menerima informasi mengenai kapal yang dicurigai membawa pasir timah untuk diselundupkan ke Malaysia.

Sehari kemudian, aparat mengamankan KM Rezeki Laut II yang kedapatan mengangkut 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi.

Baca Juga :  Pinkan Mambo Tetap Ngamen di Jalan Meski Dibantu Ivan Gunawan, Netizen: Bunda Maia Benar!

Nakhoda dan empat ABK langsung diamankan karena membawa komoditas mineral tersebut tanpa izin.

Dari hasil pengembangan, penyidik kembali menangkap dua tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung.

Keduanya diduga berperan sebagai penampung, pengelola, sekaligus pengirim pasir timah ilegal.

Berdasarkan pemeriksaan, pasir timah tersebut diketahui berasal dari aktivitas tambang ilegal, kemudian diproses menggunakan meja goyang untuk dimurnikan sebelum dikirim ke luar negeri.

Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku telah melakukan penyelundupan sedikitnya empat kali ke Malaysia.

Timah tersebut disebut dijual kepada sebuah perusahaan smelter di Malaysia berinisial M.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga :  Tekan Angka Stunting, Pemkab Mura Perkuat Kolaborasi 

Irhamni menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pemodal maupun jaringan lain.

Terkait informasi adanya dugaan keterlibatan oknum aparat pertahanan, ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut untuk pendalaman lebih lanjut apabila ditemukan indikasi keterlibatan personel pertahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas penambangan liar, penyelundupan, serta praktik pencurian sumber daya alam.

Polri menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum demi menjaga kedaulatan sumber daya alam dan memastikan pengelolaannya dilakukan secara sah dan berkelanjutan, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang dan perdagangan mineral ilegal.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat
Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak
Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi
Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!
Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’
Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Selasa, 21 April 2026 - 09:41 WIB

Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Selasa, 21 April 2026 - 05:57 WIB

Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!

Selasa, 21 April 2026 - 05:47 WIB

Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’

Senin, 20 April 2026 - 21:36 WIB

Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting

Berita Terbaru

Perwakilan karyawan PT AKT usai audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB