Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Penambangan Ilegal serta Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ditangkap polisi (sumber: suara.com)

Ilustrasi ditangkap polisi (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa para tersangka terdiri atas satu nakhoda dan empat anak buah kapal KM Rezeki Laut II, serta dua orang lainnya berinisial A dan M.

Ketujuhnya diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian aktivitas penambangan dan pengiriman pasir timah secara ilegal.

Perkara ini bermula pada 23 Februari 2026 ketika petugas bea cukai menerima informasi mengenai kapal yang dicurigai membawa pasir timah untuk diselundupkan ke Malaysia.

Sehari kemudian, aparat mengamankan KM Rezeki Laut II yang kedapatan mengangkut 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi.

Baca Juga :  Terungkap! Uang Pelicin Fantastis Koko Erwin untuk Oknum Polisi di Pusaran Kasus Narkoba NTB

Nakhoda dan empat ABK langsung diamankan karena membawa komoditas mineral tersebut tanpa izin.

Dari hasil pengembangan, penyidik kembali menangkap dua tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung.

Keduanya diduga berperan sebagai penampung, pengelola, sekaligus pengirim pasir timah ilegal.

Berdasarkan pemeriksaan, pasir timah tersebut diketahui berasal dari aktivitas tambang ilegal, kemudian diproses menggunakan meja goyang untuk dimurnikan sebelum dikirim ke luar negeri.

Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku telah melakukan penyelundupan sedikitnya empat kali ke Malaysia.

Timah tersebut disebut dijual kepada sebuah perusahaan smelter di Malaysia berinisial M.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga :  Dukung Penuh Aksi Berbagi Takjil TP-PKK, Kadis Perkimtan Barsel: Ini Momentum Perkuat Silaturahmi!

Irhamni menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pemodal maupun jaringan lain.

Terkait informasi adanya dugaan keterlibatan oknum aparat pertahanan, ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut untuk pendalaman lebih lanjut apabila ditemukan indikasi keterlibatan personel pertahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas penambangan liar, penyelundupan, serta praktik pencurian sumber daya alam.

Polri menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum demi menjaga kedaulatan sumber daya alam dan memastikan pengelolaannya dilakukan secara sah dan berkelanjutan, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang dan perdagangan mineral ilegal.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Pengawasan Beras SPHP Kalimantan Tengah untuk Jamin Mutu dan Keamanan Pangan
Polri Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Penghinaan Suku Toraja
Resmi! TPG Guru Madrasah Mulai Cair Bertahap Mulai Maret 2026
Hasil Pertemuan Presiden Prabowo & Ulama: Indonesia Tetap Bertahan di Board of Peace
Misi Kemanusiaan Gaza 2026: Chiki Fawzi Siap Tembus Blokade Lewat Jalur Laut di Tengah Ketegangan Global
Hadiri Sosialisasi KHBS, Heriyus Tegaskan Dukungan Program Pemprov Kalteng
Skandal ‘Perusahaan Ibu’: Mengapa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjerat Korupsi Meski Bergelimang Harta?
Ekonomi Israel di Ambang Resesi! Perang Lawan Iran Telan Biaya Rp45 Triliun per Minggu
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:54 WIB

Pengawasan Beras SPHP Kalimantan Tengah untuk Jamin Mutu dan Keamanan Pangan

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:47 WIB

Polri Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Penghinaan Suku Toraja

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:02 WIB

Resmi! TPG Guru Madrasah Mulai Cair Bertahap Mulai Maret 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:07 WIB

Misi Kemanusiaan Gaza 2026: Chiki Fawzi Siap Tembus Blokade Lewat Jalur Laut di Tengah Ketegangan Global

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:31 WIB

Hadiri Sosialisasi KHBS, Heriyus Tegaskan Dukungan Program Pemprov Kalteng

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:42 WIB

Skandal ‘Perusahaan Ibu’: Mengapa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjerat Korupsi Meski Bergelimang Harta?

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:28 WIB

Ekonomi Israel di Ambang Resesi! Perang Lawan Iran Telan Biaya Rp45 Triliun per Minggu

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:10 WIB

Peringatan Dini BMKG: 46% Wilayah Indonesia Masuk Musim Kemarau Mulai April 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi Sabu. [Antara]

Nasional

Polri Musnahkan 47,5 Kg Sabu dan 101 Ribu Butir Happy Five

Jumat, 6 Mar 2026 - 14:49 WIB