Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan karyawan PT AKT usai audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Perwakilan karyawan PT AKT usai audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

1tulah.cm, Puruk Cahu – Ribuan karyawan perusahaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) mendesak agar gaji bulan Maret 2026 segera dibayarkan. Selain itu, mereka juga menuntut pemenuhan hak BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang diduga mengalami tunggakan.
Aspirasi tersebut disampaikan melalui perwakilan karyawan saat audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Salah satu perwakilan karyawan, Wahyudi, mengatakan bahwa keterlambatan pembayaran gaji tersebut berdampak langsung pada lebih dari 1.300 pekerja yang hingga kini masih berstatus aktif.
“Kami bersama 10 orang perwakilan menyampaikan aspirasi terkait tertundanya gaji periode Maret 2026 yang sampai saat ini belum dibayarkan. Jumlahnya lebih dari 1.300 orang, sesuai dengan tanda tangan yang kami bawa,” ujarnya.

Baca Juga :  Survei CELIOS: 75% Masyarakat Merasa Stres dengan Kebijakan Pemerintah di 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo

Ia menegaskan, pihaknya meminta agar gaji segera dibayarkan berikut denda keterlambatan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu, karyawan juga menuntut agar pembayaran gaji bulan berikutnya dilakukan tepat waktu setiap tanggal 30 atau 31.
Selain itu, para karyawan juga menyoroti hak lainnya seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang diduga mengalami tunggakan pada April 2026. “Jika poin tersebut tidak dapat diakomodir, kami meminta manajemen membuka opsi PHK efisiensi terhadap beberapa karyawan,” tegasnya

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek Distransnaker Murung Raya, Rolly Ismanto, menyampaikan bahwa audiensi tersebut belum menghasilkan kesepakatan karena belum adanya kepastian dari pihak perusahaan terkait pembayaran gaji.
“Sebelumnya pihak manajemen telah mengeluarkan memo bahwa gaji akan dibayarkan pada minggu kedua April, namun hingga saat ini belum ada kepastian. Jawaban mereka masih berupaya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Karena belum ada titik temu, mediasi selanjutnya akan dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah. Saat ini proses tersebut masih berjalan dan tinggal menunggu jadwal pemanggilan.
Rolly menambahkan, besaran gaji karyawan PT AKT bervariasi, namun dipastikan berada di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK) Murung Raya.
Ia  mengimbau para karyawan agar tetap menempuh jalur yang sesuai aturan dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dalam memperjuangkan hak mereka. (Sur)

Berita Terkait

MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK
Innalillahi, Ulama Kharismatik KH Syukron Ma’mun “Singa Podium” Meninggal Dunia
Penanganan Karhutla Butuh Sinergi Lintas Sektor: WALHI Tegaskan Perusahaan Konsesi Tak Boleh Lepas Tangan
HUT ke-75 Presiden Prabowo Subianto: Ucapan Berkelas Istri Gubernur Kaltim & Kalteng Disorot, Unggahan Setkab Banjir Sindiran
KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan
Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru
Bupati Shalahuddin dan Wabup Felix Kunjungi Montallat, Pantau Infrastruktur serta Salurkan Bantuan
Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:02 WIB

MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Innalillahi, Ulama Kharismatik KH Syukron Ma’mun “Singa Podium” Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Penanganan Karhutla Butuh Sinergi Lintas Sektor: WALHI Tegaskan Perusahaan Konsesi Tak Boleh Lepas Tangan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:46 WIB

HUT ke-75 Presiden Prabowo Subianto: Ucapan Berkelas Istri Gubernur Kaltim & Kalteng Disorot, Unggahan Setkab Banjir Sindiran

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:16 WIB

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Bupati Shalahuddin dan Wabup Felix Kunjungi Montallat, Pantau Infrastruktur serta Salurkan Bantuan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Karhutla Mengancam TNTP, Bupati Seruyan dan TNI Turun Langsung ke Titik Api

Berita Terbaru