Polisi Kepri Tangkap 2 Tersangka usai Selundupkan 77 Ton Daging Beku Ilegal dari Singapura

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ditangkap polisi (sumber: suara.com)

Ilustrasi ditangkap polisi (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan dua tersangka dalam kasus penyelundupan daging beku ilegal asal Singapura dengan berat sekitar 77 ton atau hampir 80 ton. Kedua tersangka berinisial LS dan H.

Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi serta keterangan ahli dari Karantina dan bidang perdagangan.

LS diketahui berperan sebagai pemilik kapal sekaligus pemilik barang selundupan. Sementara H merupakan nahkoda KM Sukses Abadi 02 GT 121.

Polisi menegaskan, aksi keduanya merugikan negara karena berpotensi mengganggu perekonomian dan pelaku UMKM dalam negeri.

Baca Juga :  Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting

Para tersangka dinilai melanggar undang-undang perdagangan serta karantina hewan.

Modus operandi dilakukan dengan membawa kapal dari Pelabuhan PT Emas Moro, Karimun menuju Singapura untuk ekspor ikan.

Saat kembali ke Indonesia, kapal tersebut memuat 5.037 kardus daging beku berupa daging sapi, ayam, dan babi berbagai merek, serta barang bekas campuran.

Ketika memasuki perairan Indonesia, para pelaku mematikan AIS kapal agar tidak terdeteksi aparat.

Selain daging beku, kapal juga mengangkut barang bekas seperti pakaian, boneka, peralatan memasak, drum, monitor komputer, hingga televisi.

Baca Juga :  Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Seluruh muatan kemudian diamankan di Batam sebagai barang bukti.

Daging beku tersebut tidak dilengkapi sertifikat dari negara asal, sehingga melanggar aturan karantina dan perdagangan serta berisiko terhadap kesehatan dan kehalalan produk.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat
Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak
Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi
Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!
Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’
Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Selasa, 21 April 2026 - 09:41 WIB

Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Selasa, 21 April 2026 - 05:57 WIB

Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!

Selasa, 21 April 2026 - 05:47 WIB

Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’

Senin, 20 April 2026 - 21:36 WIB

Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting

Berita Terbaru

Perwakilan karyawan PT AKT usai audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB