Polisi Kepri Tangkap 2 Tersangka usai Selundupkan 77 Ton Daging Beku Ilegal dari Singapura

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ditangkap polisi (sumber: suara.com)

Ilustrasi ditangkap polisi (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan dua tersangka dalam kasus penyelundupan daging beku ilegal asal Singapura dengan berat sekitar 77 ton atau hampir 80 ton. Kedua tersangka berinisial LS dan H.

Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi serta keterangan ahli dari Karantina dan bidang perdagangan.

LS diketahui berperan sebagai pemilik kapal sekaligus pemilik barang selundupan. Sementara H merupakan nahkoda KM Sukses Abadi 02 GT 121.

Polisi menegaskan, aksi keduanya merugikan negara karena berpotensi mengganggu perekonomian dan pelaku UMKM dalam negeri.

Baca Juga :  Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem

Para tersangka dinilai melanggar undang-undang perdagangan serta karantina hewan.

Modus operandi dilakukan dengan membawa kapal dari Pelabuhan PT Emas Moro, Karimun menuju Singapura untuk ekspor ikan.

Saat kembali ke Indonesia, kapal tersebut memuat 5.037 kardus daging beku berupa daging sapi, ayam, dan babi berbagai merek, serta barang bekas campuran.

Ketika memasuki perairan Indonesia, para pelaku mematikan AIS kapal agar tidak terdeteksi aparat.

Selain daging beku, kapal juga mengangkut barang bekas seperti pakaian, boneka, peralatan memasak, drum, monitor komputer, hingga televisi.

Baca Juga :  Geger Benda Berkabel Ditemukan di Perkebunan Kotim Usai Dentuman Misterius Membahana

Seluruh muatan kemudian diamankan di Batam sebagai barang bukti.

Daging beku tersebut tidak dilengkapi sertifikat dari negara asal, sehingga melanggar aturan karantina dan perdagangan serta berisiko terhadap kesehatan dan kehalalan produk.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari
Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya “Ganti Pemain” ke BUMN
Polda Kalsel Sidik 13 Korporasi Karhutla: Terlibat Modal Asing, Tersebar di 4 Kabupaten
Prakiraan Cuaca BMKG 24 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kota-Kota Ini
Mengurai Jalinan Bisnis Jhonlin Group dan Bank Mandiri di Balik Mega Akses Saham BYAN Rp26 Triliun
Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara
Bupati Eddy Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Barsel dalam Penanganan Karhutla di Kalteng
Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:10 WIB

9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya “Ganti Pemain” ke BUMN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Prakiraan Cuaca BMKG 24 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kota-Kota Ini

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Mengurai Jalinan Bisnis Jhonlin Group dan Bank Mandiri di Balik Mega Akses Saham BYAN Rp26 Triliun

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:31 WIB

Bupati Eddy Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Barsel dalam Penanganan Karhutla di Kalteng

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Usut Tuntas Karhutla: Polri Identifikasi 97 Perusahaan Terlibat Kasus Pembakaran Hutan di Sumatra dan Kalimantan

Berita Terbaru