Polisi Kepri Tangkap 2 Tersangka usai Selundupkan 77 Ton Daging Beku Ilegal dari Singapura

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ditangkap polisi (sumber: suara.com)

Ilustrasi ditangkap polisi (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan dua tersangka dalam kasus penyelundupan daging beku ilegal asal Singapura dengan berat sekitar 77 ton atau hampir 80 ton. Kedua tersangka berinisial LS dan H.

Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi serta keterangan ahli dari Karantina dan bidang perdagangan.

LS diketahui berperan sebagai pemilik kapal sekaligus pemilik barang selundupan. Sementara H merupakan nahkoda KM Sukses Abadi 02 GT 121.

Polisi menegaskan, aksi keduanya merugikan negara karena berpotensi mengganggu perekonomian dan pelaku UMKM dalam negeri.

Baca Juga :  Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla

Para tersangka dinilai melanggar undang-undang perdagangan serta karantina hewan.

Modus operandi dilakukan dengan membawa kapal dari Pelabuhan PT Emas Moro, Karimun menuju Singapura untuk ekspor ikan.

Saat kembali ke Indonesia, kapal tersebut memuat 5.037 kardus daging beku berupa daging sapi, ayam, dan babi berbagai merek, serta barang bekas campuran.

Ketika memasuki perairan Indonesia, para pelaku mematikan AIS kapal agar tidak terdeteksi aparat.

Selain daging beku, kapal juga mengangkut barang bekas seperti pakaian, boneka, peralatan memasak, drum, monitor komputer, hingga televisi.

Baca Juga :  Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan

Seluruh muatan kemudian diamankan di Batam sebagai barang bukti.

Daging beku tersebut tidak dilengkapi sertifikat dari negara asal, sehingga melanggar aturan karantina dan perdagangan serta berisiko terhadap kesehatan dan kehalalan produk.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026
Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen
2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia
Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS
Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat
Atasi Krisis Air Bersih hingga Infrastruktur, DPRD Kalteng Soroti Aspirasi Warga Gunung Mas
Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla
Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Atasi Krisis Air Bersih hingga Infrastruktur, DPRD Kalteng Soroti Aspirasi Warga Gunung Mas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Berita Terbaru