1TULAH.COM, Muara Teweh – Seperti tak pernah habisnya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Muara Teweh, Barito Utara (Barut), Kalteng.
Kali ini Satresnarkoba Polres Barut mengamankan seorang pengedar sabu di eks Lokalisasi Lembah Durian atau Merong, Ahad, 25 Januari 2026, sekira pukul 23.30 WIB.
Tersangka adalah seorang pria bernama Doni Wahyu Saputra alias Doni (32) warga Jalan Brigjen Katamso (Gang Lembah Durian), RT 031, Melayu, Teweh Tengah, Barut.
Polisi mengamankan barang bukti 15 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,56 gram.
Kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka yang saat itu berada di dalam rumah.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh saksi HR dan AR, petugas menemukan sebuah tas merek Puma warna hitam di dalam lemari.
Di dalam tas tersebut berisi 15 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, satu pipet kaca, satu sendok takar dari sedotan warna putih, 1 timbangan digital kecil warna silver hitam, 1 kotak rokok, 1 korek api, 3 plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp 2.250.000.
Selain itu, petugas juga menemukan satu buah bong yang terbuat dari botol di dalam kamar.
Setelah mengamankan tersangka dan seluruh barang bukti, tim Satresnarkoba Polres Barut langsung membawa yang bersangkutan ke mapolres untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Barut, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra W.P, menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat serta menegaskan komitmen Polres Barut dalam memerangi peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Barut serta dukungan informasi dari masyarakat. Polres Barut tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum kami dan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku,” tegas Iptu Novendra, Senin, 26 Januari 2026.
Atas perbuatannya, tersangka Doni dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Barut, melalui Iptu Novendra mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa.
Editor: Aprie

![Perjalanan Cinta Roberto Carlos: Punya 11 Anak dari 7 Wanita Berbeda dan Menikah 4 Kali [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/bantah-mualaf-360x200.jpg)




![Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof M Nuh. [Suara.com/Lilis Varwati]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/prof-nuh-225x129.jpg)








![Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof M Nuh. [Suara.com/Lilis Varwati]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/prof-nuh-360x200.jpg)








![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

