1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi menduga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Menaker Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto, menerima uang hasil pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA dengan nilai mencapai Rp12 miliar.
Dugaan tersebut disampaikan KPK berdasarkan pengembangan penyidikan perkara yang sedang berjalan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penerimaan uang oleh Hery Sudarmanto diduga telah berlangsung sejak 2010, ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker.
Uang tersebut diduga berasal dari para agen tenaga kerja asing yang mengurus penerbitan RPTKA.
Kasus pemerasan RPTKA ini sebelumnya telah menjerat delapan aparatur sipil negara Kemenaker yang diduga mengumpulkan puluhan miliar rupiah dalam kurun 2019–2024.
KPK menilai praktik tersebut memanfaatkan posisi RPTKA sebagai syarat utama tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia, sehingga pemohon terpaksa memberikan uang agar proses perizinan tidak terhambat.
Penulis : Dedy Hermawan





![Pengabdian Tasya Kamila sebagai alumi mahasiswi LPDP dianggap tidak maksumal. [Instagram/tasyakamila]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/02/tasya-kamila-360x200.jpg)















