Kompensasi Lahan dari PT NPR di Karendan Lahei, Legislator Barut Hasrat Sebut Diduga Kuat Salahi Aturan

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Legislator DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, Hasrat. Foto: Aprie/1tulah.com

Legislator DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, Hasrat. Foto: Aprie/1tulah.com

1TULAH.COM, Muara Teweh – Legislator DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, Hasrat, menyebutkan jika mekanisme kompensasi lahan dilakukan PT Nusa Persada Resources (NPR) di Karendan, Lahei, diduga kuat menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan hukum.

Dia bilang perusahaan tersebut diduga juga telah melakukan pelanggaran dengan menyalurkan dana tali asih ke Kepala Desa Karendan, namun bukan langsung kepada pemilik lahan yang sah.

“Saya menilai yang dilakukan PT NPR menyalurkan kompensasi ke kepala desa bukan hanya tidak memiliki dasar hukum, tetapi juga melanggar asas kepastian hukum dan transparansi publik,” ucapnya baru-baru tadi seperti dikutip dari kaltenglima.com.

Adapun dilaksanakan perusahaan tersebut, pihaknya tegaskan jelas melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Baca Juga :  Serap Aspirasi di Kotim dan Seruyan, Ferry Khaidir: Warga Dapil II Mayoritas Minta Perbaikan Infrastruktur Dasar

Di mana dalam aturan itu, badan hukum mewajibkan pembayaran kompensasi dilakukan langsung kepada pemilik hak atas tanah setelah melalui tahapan identifikasi, verifikasi, dan penetapan nilai lebih adil.

“Dari sisi tata kelola pemerintahan desa, saya melihat bahwa tindakan PT NPR juga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014,” katanya.

Di mana aturan itu, lanjut legislator Hasrat mewajibkan setiap penerimaan dan pengeluaran keuangan desa harus memiliki dasar hukum yang sah dan tercatat dalam APBDes.

“Dana kompensasi dari perusahaan pertambangan kepada masyarakat bukan bagian dari penerimaan resmi desa. Kepala desa tidak berwenang menerima, menyimpan, dan menyalurkan dana tersebut. Jika dilakukan, itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang,” imbuhnya.

Baca Juga :  Ketua DPW Nasdem Kalteng Ajak Generasi Muda Maknai Semangat Hijrah di Tahun Baru Islam 1448H

Dia menambahkan apa yang dilakukan PT NPR berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

Kemudian, dalam situasi diketahui kepemilikan lahan masih terjadi tumpang-tindih. Terjadinya penyaluran dana yang tidak transparansi, serta tidak adanya kejelasan hukum dapat menciptakan ketegangan serta menimbulkan sengketa baru antarwarga. “Pada prinsipnya kita tidak juga menolak investasi. Pada dasarnya juga dalam hal ini tidak menolak cara-cara yang melanggar hukum dan mengabaikan hak masyarakat. Pembangunan perekono harus berjalan dalam koridor keadilan dan supremasi hukum,” jelasnya.

Terkait persoalan ini, sebagai perwakilan rakyat, legislator Hasrat menandaskan mendesak Pemkab Barut juga Badan Pertanahan, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik kompensasi lahan yang dilaksanakan PT NPR ke masyarakat Karendan.

Editor: Aprie

Berita Terkait

Serap Aspirasi di Kotim dan Seruyan, Ferry Khaidir: Warga Dapil II Mayoritas Minta Perbaikan Infrastruktur Dasar
Ketua DPW Nasdem Kalteng Ajak Generasi Muda Maknai Semangat Hijrah di Tahun Baru Islam 1448H
Edi Pran Aji Dorong Pelestarian Anyaman Rotan Warisan Budaya Adat
Soroti Ketimpangan Desa Terpencil, DPRD Kalteng Desak Pemerataan Infrastruktur Dasar
Cegah Korupsi, DPRD Kalteng Ingatkan ASN Patuhi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa
Kerusakan Jalan Desa Pararapak Barito Selatan Jadi Sorotan, Komisi IV DPRD Kalteng Desak Perbaikan!
DPRD Barito Utara Bahas Dua Raperda untuk Perlindungan Masyarakat Adat dan Penguatan Lembaga Adat Dayak
Skema Baru Dana Revitalisasi Sekolah Transfer Langsung, DPRD Kalteng: Jangan Paksakan Swakelola Jika Tak Mampu!

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:36 WIB

Serap Aspirasi di Kotim dan Seruyan, Ferry Khaidir: Warga Dapil II Mayoritas Minta Perbaikan Infrastruktur Dasar

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:40 WIB

Ketua DPW Nasdem Kalteng Ajak Generasi Muda Maknai Semangat Hijrah di Tahun Baru Islam 1448H

Senin, 15 Juni 2026 - 22:57 WIB

Edi Pran Aji Dorong Pelestarian Anyaman Rotan Warisan Budaya Adat

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:16 WIB

Soroti Ketimpangan Desa Terpencil, DPRD Kalteng Desak Pemerataan Infrastruktur Dasar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:35 WIB

Cegah Korupsi, DPRD Kalteng Ingatkan ASN Patuhi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:44 WIB

Kerusakan Jalan Desa Pararapak Barito Selatan Jadi Sorotan, Komisi IV DPRD Kalteng Desak Perbaikan!

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:59 WIB

DPRD Barito Utara Bahas Dua Raperda untuk Perlindungan Masyarakat Adat dan Penguatan Lembaga Adat Dayak

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:54 WIB

Skema Baru Dana Revitalisasi Sekolah Transfer Langsung, DPRD Kalteng: Jangan Paksakan Swakelola Jika Tak Mampu!

Berita Terbaru