Kompensasi Lahan dari PT NPR di Karendan Lahei, Legislator Barut Hasrat Sebut Diduga Kuat Salahi Aturan

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Legislator DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, Hasrat. Foto: Aprie/1tulah.com

Legislator DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, Hasrat. Foto: Aprie/1tulah.com

1TULAH.COM, Muara Teweh – Legislator DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, Hasrat, menyebutkan jika mekanisme kompensasi lahan dilakukan PT Nusa Persada Resources (NPR) di Karendan, Lahei, diduga kuat menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan hukum.

Dia bilang perusahaan tersebut diduga juga telah melakukan pelanggaran dengan menyalurkan dana tali asih ke Kepala Desa Karendan, namun bukan langsung kepada pemilik lahan yang sah.

“Saya menilai yang dilakukan PT NPR menyalurkan kompensasi ke kepala desa bukan hanya tidak memiliki dasar hukum, tetapi juga melanggar asas kepastian hukum dan transparansi publik,” ucapnya baru-baru tadi seperti dikutip dari kaltenglima.com.

Adapun dilaksanakan perusahaan tersebut, pihaknya tegaskan jelas melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Baca Juga :  Ini Sejumlah Harapan Fraksi PKB untuk APBD Tahun Anggaran 2026

Di mana dalam aturan itu, badan hukum mewajibkan pembayaran kompensasi dilakukan langsung kepada pemilik hak atas tanah setelah melalui tahapan identifikasi, verifikasi, dan penetapan nilai lebih adil.

“Dari sisi tata kelola pemerintahan desa, saya melihat bahwa tindakan PT NPR juga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014,” katanya.

Di mana aturan itu, lanjut legislator Hasrat mewajibkan setiap penerimaan dan pengeluaran keuangan desa harus memiliki dasar hukum yang sah dan tercatat dalam APBDes.

“Dana kompensasi dari perusahaan pertambangan kepada masyarakat bukan bagian dari penerimaan resmi desa. Kepala desa tidak berwenang menerima, menyimpan, dan menyalurkan dana tersebut. Jika dilakukan, itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang,” imbuhnya.

Baca Juga :  Raperda 2026 Disetujui, Fraksi PDI Perjuangan Dorong Pengentasan Kemiskinan

Dia menambahkan apa yang dilakukan PT NPR berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

Kemudian, dalam situasi diketahui kepemilikan lahan masih terjadi tumpang-tindih. Terjadinya penyaluran dana yang tidak transparansi, serta tidak adanya kejelasan hukum dapat menciptakan ketegangan serta menimbulkan sengketa baru antarwarga. “Pada prinsipnya kita tidak juga menolak investasi. Pada dasarnya juga dalam hal ini tidak menolak cara-cara yang melanggar hukum dan mengabaikan hak masyarakat. Pembangunan perekono harus berjalan dalam koridor keadilan dan supremasi hukum,” jelasnya.

Terkait persoalan ini, sebagai perwakilan rakyat, legislator Hasrat menandaskan mendesak Pemkab Barut juga Badan Pertanahan, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik kompensasi lahan yang dilaksanakan PT NPR ke masyarakat Karendan.

Editor: Aprie

Berita Terkait

Raperda 2026 Disetujui, Fraksi PDI Perjuangan Dorong Pengentasan Kemiskinan
Tiga Pejuang Karhutla Kalteng Meninggal Dunia, DPRD Minta Jaminan Keselamatan Kerja Diperketat
Raperda 2026, Fraksi KIR Nyatakan Menerima Usulan Bupati Barito Utara
Terima SK dari DPP PAN, H. Liangsoi Nahkodai DPD PAN Murung Raya Periode 2024-2029
DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis
Dina Maulidah Reses di Laung Tuhup, Serap Aspirasi Pendidikan dan Kepemudaan
Gali Inovasi Literasi Digital, Komisi III DPRD Kalteng Kunker ke Perpusda Kota Tangerang
Ini Sejumlah Harapan Fraksi PKB untuk APBD Tahun Anggaran 2026

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 12:42 WIB

Raperda 2026 Disetujui, Fraksi PDI Perjuangan Dorong Pengentasan Kemiskinan

Selasa, 22 September 2026 - 06:10 WIB

Tiga Pejuang Karhutla Kalteng Meninggal Dunia, DPRD Minta Jaminan Keselamatan Kerja Diperketat

Senin, 21 September 2026 - 21:51 WIB

Raperda 2026, Fraksi KIR Nyatakan Menerima Usulan Bupati Barito Utara

Minggu, 20 September 2026 - 11:32 WIB

Terima SK dari DPP PAN, H. Liangsoi Nahkodai DPD PAN Murung Raya Periode 2024-2029

Minggu, 20 September 2026 - 05:25 WIB

DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 19 September 2026 - 10:09 WIB

Dina Maulidah Reses di Laung Tuhup, Serap Aspirasi Pendidikan dan Kepemudaan

Jumat, 18 September 2026 - 17:54 WIB

Gali Inovasi Literasi Digital, Komisi III DPRD Kalteng Kunker ke Perpusda Kota Tangerang

Kamis, 17 September 2026 - 16:05 WIB

Ini Sejumlah Harapan Fraksi PKB untuk APBD Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru