Kompensasi Lahan dari PT NPR di Karendan Lahei, Legislator Barut Hasrat Sebut Diduga Kuat Salahi Aturan

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Legislator DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, Hasrat. Foto: Aprie/1tulah.com

Legislator DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, Hasrat. Foto: Aprie/1tulah.com

1TULAH.COM, Muara Teweh – Legislator DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, Hasrat, menyebutkan jika mekanisme kompensasi lahan dilakukan PT Nusa Persada Resources (NPR) di Karendan, Lahei, diduga kuat menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan hukum.

Dia bilang perusahaan tersebut diduga juga telah melakukan pelanggaran dengan menyalurkan dana tali asih ke Kepala Desa Karendan, namun bukan langsung kepada pemilik lahan yang sah.

“Saya menilai yang dilakukan PT NPR menyalurkan kompensasi ke kepala desa bukan hanya tidak memiliki dasar hukum, tetapi juga melanggar asas kepastian hukum dan transparansi publik,” ucapnya baru-baru tadi seperti dikutip dari kaltenglima.com.

Adapun dilaksanakan perusahaan tersebut, pihaknya tegaskan jelas melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Baca Juga :  Pimpinan serta Anggota DPRD Barito Utara Ambil Bagian dalam Rakorwil ADKASI se-Kalimantan

Di mana dalam aturan itu, badan hukum mewajibkan pembayaran kompensasi dilakukan langsung kepada pemilik hak atas tanah setelah melalui tahapan identifikasi, verifikasi, dan penetapan nilai lebih adil.

“Dari sisi tata kelola pemerintahan desa, saya melihat bahwa tindakan PT NPR juga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014,” katanya.

Di mana aturan itu, lanjut legislator Hasrat mewajibkan setiap penerimaan dan pengeluaran keuangan desa harus memiliki dasar hukum yang sah dan tercatat dalam APBDes.

“Dana kompensasi dari perusahaan pertambangan kepada masyarakat bukan bagian dari penerimaan resmi desa. Kepala desa tidak berwenang menerima, menyimpan, dan menyalurkan dana tersebut. Jika dilakukan, itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang,” imbuhnya.

Baca Juga :  Soroti Keterbatasan Infrastruktur Pedalaman, Komisi IV DPRD Kalteng Kawal Anggaran Prioritas di APBD 2027

Dia menambahkan apa yang dilakukan PT NPR berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

Kemudian, dalam situasi diketahui kepemilikan lahan masih terjadi tumpang-tindih. Terjadinya penyaluran dana yang tidak transparansi, serta tidak adanya kejelasan hukum dapat menciptakan ketegangan serta menimbulkan sengketa baru antarwarga. “Pada prinsipnya kita tidak juga menolak investasi. Pada dasarnya juga dalam hal ini tidak menolak cara-cara yang melanggar hukum dan mengabaikan hak masyarakat. Pembangunan perekono harus berjalan dalam koridor keadilan dan supremasi hukum,” jelasnya.

Terkait persoalan ini, sebagai perwakilan rakyat, legislator Hasrat menandaskan mendesak Pemkab Barut juga Badan Pertanahan, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik kompensasi lahan yang dilaksanakan PT NPR ke masyarakat Karendan.

Editor: Aprie

Berita Terkait

Bahas Arah Kebijakan Fiskal, Banggar DPRD Kalteng Desak Sekda dan Pimpinan TAPD Hadir Rapat KUA-PPAS 2027
Anggota DPRD Berikan Apresiasi atas Kegiatan TP PKK dalam Peringatan HKG PKK ke-54
Bukan Cuma Infrastruktur Jalan, DPRD Kalteng Sebut DAS Barito Butuh Layanan Kesehatan & Pendidikan
Pimpinan serta Anggota DPRD Barito Utara Ambil Bagian dalam Rakorwil ADKASI se-Kalimantan
Soroti Keterbatasan Infrastruktur Pedalaman, Komisi IV DPRD Kalteng Kawal Anggaran Prioritas di APBD 2027
Dinilai Tak Serius Bahas Anggaran 2027, Ampera Mebas Pilih Walk Out dari Rapat KUA-PPAS Kalteng
Listrik Padam Berlarut-larut, DPRD Kalteng Ingatkan Dampak Buruk bagi UMKM dan Pelayanan Publik
Legislator Barito Utara Parmana Soroti Antusias MTQH ke-53, Tekankan Perlunya Pembinaan Berkelanjutan

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Bahas Arah Kebijakan Fiskal, Banggar DPRD Kalteng Desak Sekda dan Pimpinan TAPD Hadir Rapat KUA-PPAS 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:22 WIB

Anggota DPRD Berikan Apresiasi atas Kegiatan TP PKK dalam Peringatan HKG PKK ke-54

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:21 WIB

Bukan Cuma Infrastruktur Jalan, DPRD Kalteng Sebut DAS Barito Butuh Layanan Kesehatan & Pendidikan

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:11 WIB

Pimpinan serta Anggota DPRD Barito Utara Ambil Bagian dalam Rakorwil ADKASI se-Kalimantan

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:35 WIB

Soroti Keterbatasan Infrastruktur Pedalaman, Komisi IV DPRD Kalteng Kawal Anggaran Prioritas di APBD 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:31 WIB

Dinilai Tak Serius Bahas Anggaran 2027, Ampera Mebas Pilih Walk Out dari Rapat KUA-PPAS Kalteng

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:24 WIB

Listrik Padam Berlarut-larut, DPRD Kalteng Ingatkan Dampak Buruk bagi UMKM dan Pelayanan Publik

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:20 WIB

Legislator Barito Utara Parmana Soroti Antusias MTQH ke-53, Tekankan Perlunya Pembinaan Berkelanjutan

Berita Terbaru