Dorong Upaya Penyelesaian Sengketa Lahan, DPRD Barut Minta Perusahaan Segera Penuhi Kewajiban

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, Hj Henny Rosgiaty Rusli. Foto: Istimewa

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, Hj Henny Rosgiaty Rusli. Foto: Istimewa

1TULAH.COM, Muara Teweh – Wakil Ketua II DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, Hj Henny Rosgiaty Rusli, menegaskan bahwa masyarakat setempat sebenarnya terbuka dan menyambut kehadiran investor. Syaratnya, hak-hak masyarakat harus diakui dan dipenuhi. Dengan demikian, kehadiran perusahaan diharapkan dapat membuka peluang kerja bagi warga.

Ini disampaikan Henny saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) soal adanya perselisihan lahan antara Perusahaan PT Salapar Yasa Kartika (SYK) dengan warga Lahei di Gedung DPRD Barut, Senin, 6 Oktober 2025.

“Pada prinsipnya, masyarakat Barito Utara baik dan menyambut investor untuk masuk, selama hak-hak mereka tidak diganggu dan diberikan. Apalagi dengan hadirnya perusahaan ini agar bisa memberikan peluang kepada warga untuk bekerja,” ujar Henny.

Untuk mengakhiri polemik dan sengketa lahan yang terjadi antara PT SYK dan warga Lahei, DPRD Barito Utara menyampaikan sejumlah rekomendasi dan keputusan yang harus dilaksanakan oleh perusahaan. Langkah-langkah konkret ini diharapkan menjadi solusi permanen.

Baca Juga :  DPRD Barito Utara Dukung Instruksi Bupati terkait Fasilitas Umum

Beberapa poin kunci yang harus dipatuhi perusahaan antara lain:

1. Pemberian Kompensasi: Perusahaan diwajibkan memberikan kompensasi atau “tali asih” kepada masyarakat yang lahannya telah digarap dan/atau masuk dalam tahap pemberkasan. Batas waktu untuk pemenuhan kewajiban ini ditetapkan paling lambat Oktober 2025.

2. Pelaporan ke Pemerintah: Perusahaan harus segera menyampaikan laporan perolehan tanah beserta peta (dalam format SHP) kepada Kementerian ATR/BPN Kabupaten Barito Utara. Langkah ini penting untuk transparansi dan kejelasan status lahan.

3. Sosialisasi dan Pengukuran: Sebelum melakukan pembayaran kompensasi, perusahaan wajib melaksanakan sosialisasi dan pengukuran lahan dengan melibatkan pemerintah daerah. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah timbulnya masalah di masa depan.

Baca Juga :  DPRD Barito Utara Bahas Dua Raperda untuk Perlindungan Masyarakat Adat dan Penguatan Lembaga Adat Dayak

4. Pembangunan Kebun Plasma: Perusahaan diwajibkan membangun kebun plasma seluas 20 persen, yang pelaksanaannya harus bersamaan dengan pembangunan kebun inti. Program plasma ini merupakan bagian integral dari pemberdayaan masyarakat lokal.

Politisi PDIP ini berharap rekomendasi ini dapat diimplementasikan dengan baik oleh semua pihak. Tujuannya jelas, yaitu untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan dan mengakhiri sengketa lahan yang berkepanjangan.

“Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi solusi permanen bagi sengketa lahan yang terjadi dan memastikan hak-hak masyarakat terdampak dipenuhi,” pungkasnya.

Dengan dipenuhinya kewajiban-kewajiban ini oleh perusahaan, diharapkan hubungan antara perusahaan dan masyarakat dapat membaik, polemik lahan dapat diakhiri, dan kegiatan usaha dapat berjalan beriringan dengan pemberdayaan masyarakat setempat.

Penulis: Ahya Firmansyah

Editor: Aprie

Berita Terkait

DPRD Barito Utara Bahas Dua Raperda untuk Perlindungan Masyarakat Adat dan Penguatan Lembaga Adat Dayak
Skema Baru Dana Revitalisasi Sekolah Transfer Langsung, DPRD Kalteng: Jangan Paksakan Swakelola Jika Tak Mampu!
Dukung Ekspor Satu Pintu, Komisi II DPRD Kalteng Optimis PAD Sektor Komoditas Naik
Kerugian PAD Miliaran Rupiah! DPRD Kalteng Desak Pemerintah Pusat Percepat Operasional Pelabuhan Batanjung
DPRD Barito Utara Dukung Instruksi Bupati terkait Fasilitas Umum
Legislator Datun Sebut Pancasila sebagai Landasan Moral bagi Barito Utara yang Berkeadilan
Peringatan Hari Lahir Pancasila, Sri Neni Ajak Perkuat Gotong Royong untuk Kemajuan Daerah
Wakil Ketua I DPRD Benny Siswanto Sampaikan Doa bagi Kepulangan Jemaah Haji

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:59 WIB

DPRD Barito Utara Bahas Dua Raperda untuk Perlindungan Masyarakat Adat dan Penguatan Lembaga Adat Dayak

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:54 WIB

Skema Baru Dana Revitalisasi Sekolah Transfer Langsung, DPRD Kalteng: Jangan Paksakan Swakelola Jika Tak Mampu!

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:30 WIB

Dukung Ekspor Satu Pintu, Komisi II DPRD Kalteng Optimis PAD Sektor Komoditas Naik

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:43 WIB

Kerugian PAD Miliaran Rupiah! DPRD Kalteng Desak Pemerintah Pusat Percepat Operasional Pelabuhan Batanjung

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:52 WIB

DPRD Barito Utara Dukung Instruksi Bupati terkait Fasilitas Umum

Senin, 1 Juni 2026 - 22:22 WIB

Legislator Datun Sebut Pancasila sebagai Landasan Moral bagi Barito Utara yang Berkeadilan

Senin, 1 Juni 2026 - 22:17 WIB

Peringatan Hari Lahir Pancasila, Sri Neni Ajak Perkuat Gotong Royong untuk Kemajuan Daerah

Minggu, 31 Mei 2026 - 03:18 WIB

Wakil Ketua I DPRD Benny Siswanto Sampaikan Doa bagi Kepulangan Jemaah Haji

Berita Terbaru

Ole Romeny (sumber: suara.com)

Olahraga

Ini Rahasia Ole Romeny Suka Cetak Gol Saat Bermain di SUGBK

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:22 WIB