Dorong Upaya Penyelesaian Sengketa Lahan, DPRD Barut Minta Perusahaan Segera Penuhi Kewajiban

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, Hj Henny Rosgiaty Rusli. Foto: Istimewa

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, Hj Henny Rosgiaty Rusli. Foto: Istimewa

1TULAH.COM, Muara Teweh – Wakil Ketua II DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, Hj Henny Rosgiaty Rusli, menegaskan bahwa masyarakat setempat sebenarnya terbuka dan menyambut kehadiran investor. Syaratnya, hak-hak masyarakat harus diakui dan dipenuhi. Dengan demikian, kehadiran perusahaan diharapkan dapat membuka peluang kerja bagi warga.

Ini disampaikan Henny saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) soal adanya perselisihan lahan antara Perusahaan PT Salapar Yasa Kartika (SYK) dengan warga Lahei di Gedung DPRD Barut, Senin, 6 Oktober 2025.

“Pada prinsipnya, masyarakat Barito Utara baik dan menyambut investor untuk masuk, selama hak-hak mereka tidak diganggu dan diberikan. Apalagi dengan hadirnya perusahaan ini agar bisa memberikan peluang kepada warga untuk bekerja,” ujar Henny.

Untuk mengakhiri polemik dan sengketa lahan yang terjadi antara PT SYK dan warga Lahei, DPRD Barito Utara menyampaikan sejumlah rekomendasi dan keputusan yang harus dilaksanakan oleh perusahaan. Langkah-langkah konkret ini diharapkan menjadi solusi permanen.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik

Beberapa poin kunci yang harus dipatuhi perusahaan antara lain:

1. Pemberian Kompensasi: Perusahaan diwajibkan memberikan kompensasi atau “tali asih” kepada masyarakat yang lahannya telah digarap dan/atau masuk dalam tahap pemberkasan. Batas waktu untuk pemenuhan kewajiban ini ditetapkan paling lambat Oktober 2025.

2. Pelaporan ke Pemerintah: Perusahaan harus segera menyampaikan laporan perolehan tanah beserta peta (dalam format SHP) kepada Kementerian ATR/BPN Kabupaten Barito Utara. Langkah ini penting untuk transparansi dan kejelasan status lahan.

3. Sosialisasi dan Pengukuran: Sebelum melakukan pembayaran kompensasi, perusahaan wajib melaksanakan sosialisasi dan pengukuran lahan dengan melibatkan pemerintah daerah. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah timbulnya masalah di masa depan.

Baca Juga :  DPRD dan Pemprov Kalteng Mulai Bahas Nota Keuangan Perubahan APBD 2026

4. Pembangunan Kebun Plasma: Perusahaan diwajibkan membangun kebun plasma seluas 20 persen, yang pelaksanaannya harus bersamaan dengan pembangunan kebun inti. Program plasma ini merupakan bagian integral dari pemberdayaan masyarakat lokal.

Politisi PDIP ini berharap rekomendasi ini dapat diimplementasikan dengan baik oleh semua pihak. Tujuannya jelas, yaitu untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan dan mengakhiri sengketa lahan yang berkepanjangan.

“Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi solusi permanen bagi sengketa lahan yang terjadi dan memastikan hak-hak masyarakat terdampak dipenuhi,” pungkasnya.

Dengan dipenuhinya kewajiban-kewajiban ini oleh perusahaan, diharapkan hubungan antara perusahaan dan masyarakat dapat membaik, polemik lahan dapat diakhiri, dan kegiatan usaha dapat berjalan beriringan dengan pemberdayaan masyarakat setempat.

Penulis: Ahya Firmansyah

Editor: Aprie

Berita Terkait

Penumpukan Kendaraan di SPBU Palangka Raya, Ketua DPRD Kalteng Minta Pertamina Evaluasi Suplai BBM
DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik
DPRD dan Pemprov Kalteng Mulai Bahas Nota Keuangan Perubahan APBD 2026
Komisi II DPRD Kalteng Dorong Hilirisasi Perikanan demi Kesejahteraan Nelayan
Bahaya Kabut Asap, DPRD Kalteng Minta Pemda Batasi Kegiatan di Ruang Terbuka
Realisasi Anggaran Pemprov Kalteng Baru 38 Persen, DPRD Desak Percepatan Lelang Proyek
Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek
Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 13:19 WIB

Penumpukan Kendaraan di SPBU Palangka Raya, Ketua DPRD Kalteng Minta Pertamina Evaluasi Suplai BBM

Kamis, 10 September 2026 - 18:48 WIB

DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik

Rabu, 9 September 2026 - 16:02 WIB

DPRD dan Pemprov Kalteng Mulai Bahas Nota Keuangan Perubahan APBD 2026

Selasa, 8 September 2026 - 19:23 WIB

Komisi II DPRD Kalteng Dorong Hilirisasi Perikanan demi Kesejahteraan Nelayan

Senin, 7 September 2026 - 16:01 WIB

Bahaya Kabut Asap, DPRD Kalteng Minta Pemda Batasi Kegiatan di Ruang Terbuka

Minggu, 6 September 2026 - 17:01 WIB

Realisasi Anggaran Pemprov Kalteng Baru 38 Persen, DPRD Desak Percepatan Lelang Proyek

Kamis, 3 September 2026 - 15:15 WIB

Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek

Selasa, 1 September 2026 - 17:31 WIB

Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat

Berita Terbaru

Pesepak bola Timnas Indonesia Ole Romeny (tengah) berselebrasi bersama rekan setimnya usai mencetak gol ke gawang Timnas Bahrain dalam pertandingan Grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia di Stadion Utama Gelora Bung Karno (sumber: suara.com)

Olahraga

Timnas Indonesia Bakal Hadapi Yordania pada November 2026

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:54 WIB

Ketua TP PKK Kabupaten Seruyan, Ny. Welduline Ahmad Selanorwanda, S.E., M.A., saat menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (GEMARIKAN) di TK Kartini, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Jumat (11/9/2026).

Seruyan

Ketua TP PKK: Hidup Sehat Dimulai Sejak Dini

Sabtu, 12 Sep 2026 - 09:13 WIB