Dorong Upaya Penyelesaian Sengketa Lahan, DPRD Barut Minta Perusahaan Segera Penuhi Kewajiban

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, Hj Henny Rosgiaty Rusli. Foto: Istimewa

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, Hj Henny Rosgiaty Rusli. Foto: Istimewa

1TULAH.COM, Muara Teweh – Wakil Ketua II DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, Hj Henny Rosgiaty Rusli, menegaskan bahwa masyarakat setempat sebenarnya terbuka dan menyambut kehadiran investor. Syaratnya, hak-hak masyarakat harus diakui dan dipenuhi. Dengan demikian, kehadiran perusahaan diharapkan dapat membuka peluang kerja bagi warga.

Ini disampaikan Henny saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) soal adanya perselisihan lahan antara Perusahaan PT Salapar Yasa Kartika (SYK) dengan warga Lahei di Gedung DPRD Barut, Senin, 6 Oktober 2025.

“Pada prinsipnya, masyarakat Barito Utara baik dan menyambut investor untuk masuk, selama hak-hak mereka tidak diganggu dan diberikan. Apalagi dengan hadirnya perusahaan ini agar bisa memberikan peluang kepada warga untuk bekerja,” ujar Henny.

Untuk mengakhiri polemik dan sengketa lahan yang terjadi antara PT SYK dan warga Lahei, DPRD Barito Utara menyampaikan sejumlah rekomendasi dan keputusan yang harus dilaksanakan oleh perusahaan. Langkah-langkah konkret ini diharapkan menjadi solusi permanen.

Baca Juga :  DPRD Barito Selatan Mulai Bahas APBD 2026: Fokus Atasi Penurunan Anggaran!

Beberapa poin kunci yang harus dipatuhi perusahaan antara lain:

1. Pemberian Kompensasi: Perusahaan diwajibkan memberikan kompensasi atau “tali asih” kepada masyarakat yang lahannya telah digarap dan/atau masuk dalam tahap pemberkasan. Batas waktu untuk pemenuhan kewajiban ini ditetapkan paling lambat Oktober 2025.

2. Pelaporan ke Pemerintah: Perusahaan harus segera menyampaikan laporan perolehan tanah beserta peta (dalam format SHP) kepada Kementerian ATR/BPN Kabupaten Barito Utara. Langkah ini penting untuk transparansi dan kejelasan status lahan.

3. Sosialisasi dan Pengukuran: Sebelum melakukan pembayaran kompensasi, perusahaan wajib melaksanakan sosialisasi dan pengukuran lahan dengan melibatkan pemerintah daerah. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah timbulnya masalah di masa depan.

Baca Juga :  Wujudkan UMKM Mandiri! Anggota DPRD Barsel Minta Pemda Tingkatkan Kolaborasi Lintas Sektoral

4. Pembangunan Kebun Plasma: Perusahaan diwajibkan membangun kebun plasma seluas 20 persen, yang pelaksanaannya harus bersamaan dengan pembangunan kebun inti. Program plasma ini merupakan bagian integral dari pemberdayaan masyarakat lokal.

Politisi PDIP ini berharap rekomendasi ini dapat diimplementasikan dengan baik oleh semua pihak. Tujuannya jelas, yaitu untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan dan mengakhiri sengketa lahan yang berkepanjangan.

“Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi solusi permanen bagi sengketa lahan yang terjadi dan memastikan hak-hak masyarakat terdampak dipenuhi,” pungkasnya.

Dengan dipenuhinya kewajiban-kewajiban ini oleh perusahaan, diharapkan hubungan antara perusahaan dan masyarakat dapat membaik, polemik lahan dapat diakhiri, dan kegiatan usaha dapat berjalan beriringan dengan pemberdayaan masyarakat setempat.

Penulis: Ahya Firmansyah

Editor: Aprie

Berita Terkait

Dewan Barut Wardatun Nur Jamilah Harap Orang Tua Awasi Anak dalam Bermain Gadget
Akses Transportasi Sulit, Ekonomi & Kesehatan DAS Barito Terhambat: Sorotan Legislator Kalteng!
Ketua DPRD Barsel Minta Pemda dan Desa Alokasikan Dana untuk Fasilitas Satlinmas
Anggota DPRD Kalteng Desak Pembangunan Merata: Infrastruktur Jalan Desa Balawa, Maipe, Sarapat Mendesak
Wujudkan UMKM Mandiri! Anggota DPRD Barsel Minta Pemda Tingkatkan Kolaborasi Lintas Sektoral
Anggota DPRD Barsel Purliani Thea Dorong Kontribusi Maksimal Perempuan dalam Pembangunan Daerah
Legislator Barsel Harap Generasi Muda Jadi Inovator Budaya Dayak di Era Digital
Gelar Pahlawan Nasional Gus Dur, Legislator Barut H Parmana Sebut Sudah Pas

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 09:56 WIB

Dewan Barut Wardatun Nur Jamilah Harap Orang Tua Awasi Anak dalam Bermain Gadget

Senin, 17 November 2025 - 16:48 WIB

Akses Transportasi Sulit, Ekonomi & Kesehatan DAS Barito Terhambat: Sorotan Legislator Kalteng!

Senin, 17 November 2025 - 09:39 WIB

Ketua DPRD Barsel Minta Pemda dan Desa Alokasikan Dana untuk Fasilitas Satlinmas

Minggu, 16 November 2025 - 20:08 WIB

Anggota DPRD Kalteng Desak Pembangunan Merata: Infrastruktur Jalan Desa Balawa, Maipe, Sarapat Mendesak

Minggu, 16 November 2025 - 09:01 WIB

Wujudkan UMKM Mandiri! Anggota DPRD Barsel Minta Pemda Tingkatkan Kolaborasi Lintas Sektoral

Minggu, 16 November 2025 - 08:56 WIB

Anggota DPRD Barsel Purliani Thea Dorong Kontribusi Maksimal Perempuan dalam Pembangunan Daerah

Sabtu, 15 November 2025 - 19:38 WIB

Legislator Barsel Harap Generasi Muda Jadi Inovator Budaya Dayak di Era Digital

Sabtu, 15 November 2025 - 08:22 WIB

Gelar Pahlawan Nasional Gus Dur, Legislator Barut H Parmana Sebut Sudah Pas

Berita Terbaru