Dorong Upaya Penyelesaian Sengketa Lahan, DPRD Barut Minta Perusahaan Segera Penuhi Kewajiban

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, Hj Henny Rosgiaty Rusli. Foto: Istimewa

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, Hj Henny Rosgiaty Rusli. Foto: Istimewa

1TULAH.COM, Muara Teweh – Wakil Ketua II DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, Hj Henny Rosgiaty Rusli, menegaskan bahwa masyarakat setempat sebenarnya terbuka dan menyambut kehadiran investor. Syaratnya, hak-hak masyarakat harus diakui dan dipenuhi. Dengan demikian, kehadiran perusahaan diharapkan dapat membuka peluang kerja bagi warga.

Ini disampaikan Henny saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) soal adanya perselisihan lahan antara Perusahaan PT Salapar Yasa Kartika (SYK) dengan warga Lahei di Gedung DPRD Barut, Senin, 6 Oktober 2025.

“Pada prinsipnya, masyarakat Barito Utara baik dan menyambut investor untuk masuk, selama hak-hak mereka tidak diganggu dan diberikan. Apalagi dengan hadirnya perusahaan ini agar bisa memberikan peluang kepada warga untuk bekerja,” ujar Henny.

Untuk mengakhiri polemik dan sengketa lahan yang terjadi antara PT SYK dan warga Lahei, DPRD Barito Utara menyampaikan sejumlah rekomendasi dan keputusan yang harus dilaksanakan oleh perusahaan. Langkah-langkah konkret ini diharapkan menjadi solusi permanen.

Baca Juga :  Dukung Pemprov Kalteng Atur Penggunaan Gawai di Sekolah, Sudarsono: Demi Pembelajaran Kondusif!

Beberapa poin kunci yang harus dipatuhi perusahaan antara lain:

1. Pemberian Kompensasi: Perusahaan diwajibkan memberikan kompensasi atau “tali asih” kepada masyarakat yang lahannya telah digarap dan/atau masuk dalam tahap pemberkasan. Batas waktu untuk pemenuhan kewajiban ini ditetapkan paling lambat Oktober 2025.

2. Pelaporan ke Pemerintah: Perusahaan harus segera menyampaikan laporan perolehan tanah beserta peta (dalam format SHP) kepada Kementerian ATR/BPN Kabupaten Barito Utara. Langkah ini penting untuk transparansi dan kejelasan status lahan.

3. Sosialisasi dan Pengukuran: Sebelum melakukan pembayaran kompensasi, perusahaan wajib melaksanakan sosialisasi dan pengukuran lahan dengan melibatkan pemerintah daerah. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah timbulnya masalah di masa depan.

Baca Juga :  Momen HBA ke-66, Arton S Dohong Dorong Kolaborasi APH dan Legislatif Demi Kalteng Berkah

4. Pembangunan Kebun Plasma: Perusahaan diwajibkan membangun kebun plasma seluas 20 persen, yang pelaksanaannya harus bersamaan dengan pembangunan kebun inti. Program plasma ini merupakan bagian integral dari pemberdayaan masyarakat lokal.

Politisi PDIP ini berharap rekomendasi ini dapat diimplementasikan dengan baik oleh semua pihak. Tujuannya jelas, yaitu untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan dan mengakhiri sengketa lahan yang berkepanjangan.

“Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi solusi permanen bagi sengketa lahan yang terjadi dan memastikan hak-hak masyarakat terdampak dipenuhi,” pungkasnya.

Dengan dipenuhinya kewajiban-kewajiban ini oleh perusahaan, diharapkan hubungan antara perusahaan dan masyarakat dapat membaik, polemik lahan dapat diakhiri, dan kegiatan usaha dapat berjalan beriringan dengan pemberdayaan masyarakat setempat.

Penulis: Ahya Firmansyah

Editor: Aprie

Berita Terkait

Legislator Barito Utara Parmana Soroti Antusias MTQH ke-53, Tekankan Perlunya Pembinaan Berkelanjutan
Anggota DPRD Barito Utara Apresiasi Kekompakan dan Semangat Kebersamaan dalam Lomba Gerak Jalan Antar Instansi
Pemadaman Listrik Bergilir Berulang, Komisi II DPRD Kalteng Desak PLN Kalselteng Beri Penjelasan Jujur
Dukung Pemprov Kalteng Atur Penggunaan Gawai di Sekolah, Sudarsono: Demi Pembelajaran Kondusif!
Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Apresiasi Senam Massal Semarakkan HUT ke-76 Barito Utara dan HUT ke-81 RI
DPRD Barito Utara Apresiasi Festival Kuntau ASBADATA 2026 sebagai Upaya Nyata Pelestarian Budaya dan Pembentukan Karakter Generasi Muda
Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Kalteng: Komisi II DPRD Tekankan Pengawasan Berlapis demi Petani
Sri Neni Tegaskan Kolaborasi Pemda dan DPRD Jadi Faktor Penentu Keberhasilan MTQH sebagai Media Dakwah

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:20 WIB

Legislator Barito Utara Parmana Soroti Antusias MTQH ke-53, Tekankan Perlunya Pembinaan Berkelanjutan

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:13 WIB

Anggota DPRD Barito Utara Apresiasi Kekompakan dan Semangat Kebersamaan dalam Lomba Gerak Jalan Antar Instansi

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:52 WIB

Pemadaman Listrik Bergilir Berulang, Komisi II DPRD Kalteng Desak PLN Kalselteng Beri Penjelasan Jujur

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:01 WIB

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Apresiasi Senam Massal Semarakkan HUT ke-76 Barito Utara dan HUT ke-81 RI

Senin, 27 Juli 2026 - 20:54 WIB

DPRD Barito Utara Apresiasi Festival Kuntau ASBADATA 2026 sebagai Upaya Nyata Pelestarian Budaya dan Pembentukan Karakter Generasi Muda

Senin, 27 Juli 2026 - 18:29 WIB

Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Kalteng: Komisi II DPRD Tekankan Pengawasan Berlapis demi Petani

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:40 WIB

Sri Neni Tegaskan Kolaborasi Pemda dan DPRD Jadi Faktor Penentu Keberhasilan MTQH sebagai Media Dakwah

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:38 WIB

Anggota DPRD Barut H. Al Hadi Sebut MTQH Wadah Pembinaan Generasi Berakhlak

Berita Terbaru