Buntut Tolak Serahkan Data! Komdigi Bekukan Sementara TDPSE TikTok di Indonesia

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi TikTok. (Pixabay/8268513)

Ilustrasi TikTok. (Pixabay/8268513)

1TULAH.COM-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap platform media sosial raksasa, TikTok Pte. Ltd.

Keputusan ini diambil lantaran TikTok dianggap tidak memenuhi kewajiban peraturan, khususnya terkait permintaan data dari pemerintah.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pembekuan ini adalah respons atas keengganan TikTok menyerahkan data lengkap mengenai aktivitas live streaming yang terjadi selama periode demonstrasi 25 hingga 30 Agustus 2025.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” ujar Alex, dikutip dari siaran pers Komdigi, Jumat (3/10/2025).

Dugaan Monetisasi Judi Online dan Permintaan Data Komdigi

Kecurigaan Komdigi berawal dari dugaan adanya monetisasi aktivitas live dari akun-akun yang terindikasi melakukan kegiatan judi online di platform tersebut. Untuk menindaklanjuti dugaan ini, Komdigi secara resmi meminta data spesifik dari TikTok, meliputi:

  1. Informasi trafik
  2. Aktivitas siaran langsung (live streaming)
  3. Data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
Baca Juga :  Gelombang Sanksi Nakes Hina Pasien BPJS di Threads: Dari Pemecatan Hingga Pengunduran Diri

Alex, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa Komdigi telah memanggil perwakilan TikTok untuk klarifikasi pada tanggal 16 September 2025. Platform video pendek asal China itu kemudian diberikan tenggat waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan semua data yang diminta secara lengkap.

TikTok Tolak Berikan Data, Sebut Kebijakan Internal

Alih-alih memenuhi permintaan tersebut, TikTok menjawab melalui surat bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025. Dalam surat itu, TikTok menyatakan bahwa mereka memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara penanganan dan penanggapan permintaan data.

Walhasil, TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta oleh Kementerian Komdigi. Penolakan ini kemudian menjadi dasar hukum bagi Komdigi untuk menjatuhkan sanksi.

Baca Juga :  Berantas Korupsi dan Kebocoran Anggaran, Prabowo Alihkan Dana untuk Riset dan Sekolah

Alex Sabar menegaskan bahwa permintaan data tersebut sudah memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Regulasi tersebut secara jelas mewajibkan PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” pungkasnya.

Pembekuan TDPSE ini menjadi peringatan keras dari Pemerintah Indonesia bagi semua platform digital global yang beroperasi di Tanah Air agar patuh pada peraturan dan hukum yang berlaku, khususnya terkait transparansi data dan pengawasan konten. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Soroti Hak Pesangon dan PHK, KSPI Desak Pemerintah Cabut PP Turunan UU Cipta Kerja
Pemkab Murung Raya Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bersama KPK
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Skandal Korupsi PT TPL Tbk, Negara Rugi Rp2 Triliun
Tingkatkan Rasa Bangga Berbusana Lokal, DWP Sekretariat DPRD Kalteng Edukasi Anggota lewat Museum Batik
Bahlil dan Purbaya Bertemu Bahas Subsidi BBM Tepat Sasaran
Ahmad Sahroni Minta Provokator Hoaks di Medsos Ditindak Tegas
Salju Abadi Indonesia Kian Memudar: Gletser Puncak Jaya Papua Tersisa 2 Persen, Diprediksi Punah Total 2026
Dakwaan Kasus Kuota Haji: JPU KPK Ungkap Pengaturan Kuota Tambahan ‘Satu Pintu’ Lewat Bos Maktour
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Soroti Hak Pesangon dan PHK, KSPI Desak Pemerintah Cabut PP Turunan UU Cipta Kerja

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Pemkab Murung Raya Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bersama KPK

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Skandal Korupsi PT TPL Tbk, Negara Rugi Rp2 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Bahlil dan Purbaya Bertemu Bahas Subsidi BBM Tepat Sasaran

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Ahmad Sahroni Minta Provokator Hoaks di Medsos Ditindak Tegas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Salju Abadi Indonesia Kian Memudar: Gletser Puncak Jaya Papua Tersisa 2 Persen, Diprediksi Punah Total 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Dakwaan Kasus Kuota Haji: JPU KPK Ungkap Pengaturan Kuota Tambahan ‘Satu Pintu’ Lewat Bos Maktour

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Bukan Lagi Soal Kompetisi: Kolaborasi Lintas Media Jadi Kunci Eksistensi Pers Daerah

Berita Terbaru