DPRD Kalteng Apresiasi Langkah Gubernur: Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 31 Desember 2025

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Noor Fazariah Kamayanti. Foto:Istimewa

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Noor Fazariah Kamayanti. Foto:Istimewa

1TULAH.COM-Kebijakan yang dinanti-nanti masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali hadir! Pemerintah Provinsi Kalteng telah resmi memperpanjang program pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau yang populer disebut “pemutihan” hingga akhir Desember 2025.

Langkah strategis Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, ini disambut hangat oleh legislatif, salah satunya oleh Noor Fazariah Kamayanti, Anggota Komisi II DPRD Kalteng. Menurut Kamayanti, kebijakan ini menjadi angin segar yang sangat membantu masyarakat di tengah tantangan ekonomi.

Memperluas Kesempatan dan Meringankan Beban Wajib Pajak

Noor Fazariah Kamayanti menyampaikan apresiasi penuh atas perpanjangan program pemutihan ini. Menurutnya, kebijakan ini adalah wujud nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap kondisi masyarakat.“Kebijakan ini sangat positif karena memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menunaikan kewajibannya tanpa terbebani denda atau tunggakan. Hal ini juga akan berdampak pada meningkatnya kepatuhan pajak,” ujar Kamayanti, Selasa (23/9/2025).

Program pemutihan ini secara efektif membebaskan wajib pajak dari kewajiban membayar denda keterlambatan PKB dan bahkan tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, masyarakat yang selama ini tertunda melunasi kewajiban pajak karena faktor ekonomi kini memiliki waktu dan keringanan untuk tertib administrasi.

Baca Juga :  KPK Duga Pemerasan Izin Tinggal WNA di Ditjen Imigrasi Masih Marak Pasca-OTT

Dampak Ganda: Kesejahteraan Rakyat dan Peningkatan PAD

Kamayanti, yang juga menjabat Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kapuas, menjelaskan bahwa program pemutihan ini membawa dampak ganda yang saling menguntungkan: meringankan masyarakat dan menguatkan keuangan daerah.

1. Meringankan Beban Masyarakat: Melalui pemutihan, masyarakat hanya perlu fokus membayar pajak tahun berjalan, sementara denda dan tunggakan lama dihapuskan. Keringanan ini krusial untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan legalitas kendaraan mereka.

2. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD): Program ini terbukti efektif menarik wajib pajak yang menunggak untuk kembali membayar.“Semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan pemutihan, semakin besar potensi PAD kita. Ini akan mendukung pembiayaan pembangunan di Kalteng,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini.

Baca Juga :  Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek

Peningkatan PAD ini sangat vital karena akan dikembalikan dalam bentuk program pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang bermanfaat langsung bagi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah.

Imbauan DPRD Kalteng: Jangan Tunda, Manfaatkan Momentum Terbaik

Mengingat manfaat besar yang ditawarkan, Kamayanti secara khusus mengimbau seluruh masyarakat Kalteng untuk segera memanfaatkan program pemutihan yang berlaku hingga 31 Desember 2025 ini.

Wajib pajak diminta tidak menunda-nunda kesempatan emas ini, sebab pemerintah tidak menjamin program serupa akan kembali digelar setelah batas waktu yang ditetapkan.“Kami harap masyarakat bisa memanfaatkan momentum ini sebaik mungkin. Jangan sampai ditunda-tunda, karena kesempatan ini belum tentu ada lagi setelah 2025,” pungkasnya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini adalah langkah solutif dari Pemprov Kalteng. Ini bukan sekadar insentif, tetapi juga ajakan kepada masyarakat untuk menjadi warga negara yang patuh, yang pada akhirnya akan mempercepat laju pembangunan menuju Kalteng yang semakin BERKAH (Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah, dan Harmonis). (Ingkit)

Berita Terkait

Terjun Langsung ke Palangka Raya, Sherina Munaf Ikut Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalteng
Karhutla Meluas Hingga Lintas Negara, Komnas HAM Tuding Pembiaran dan Lemahnya Tata Kelola Gambut
Keracunan Massal MBG Tembus 2.000 Korban di 4 Provinsi, Media Asing Soroti Pengawasan Dapur Penyedia
Ketegasan Kementerian Kehutanan: Siapkan Gugatan Ganti Rugi Kerusakan Ekosistem Karhutla untuk Korporasi
Kabut Asap Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Asia Tenggara: Krisis Kesehatan hingga Lintas Negara
Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek
Data Desil BPS Berantakan, Rieke Diah Pitaloka Sebut Pelanggaran HAM dan Desak BPK Lakukan Audit Investigatif
Terhalang Kabut Asap Pekat, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Bandara Supadio Pontianak
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 18:05 WIB

Terjun Langsung ke Palangka Raya, Sherina Munaf Ikut Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalteng

Jumat, 4 September 2026 - 10:30 WIB

Keracunan Massal MBG Tembus 2.000 Korban di 4 Provinsi, Media Asing Soroti Pengawasan Dapur Penyedia

Jumat, 4 September 2026 - 07:40 WIB

Ketegasan Kementerian Kehutanan: Siapkan Gugatan Ganti Rugi Kerusakan Ekosistem Karhutla untuk Korporasi

Kamis, 3 September 2026 - 16:49 WIB

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Asia Tenggara: Krisis Kesehatan hingga Lintas Negara

Kamis, 3 September 2026 - 15:15 WIB

Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek

Kamis, 3 September 2026 - 14:48 WIB

Data Desil BPS Berantakan, Rieke Diah Pitaloka Sebut Pelanggaran HAM dan Desak BPK Lakukan Audit Investigatif

Kamis, 3 September 2026 - 14:35 WIB

Terhalang Kabut Asap Pekat, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Bandara Supadio Pontianak

Kamis, 3 September 2026 - 12:10 WIB

Kasus Keracunan MBG Kembali Marak Usai Libur Sekolah, JPPI: Evaluasi Pemerintah Gagal Total!

Berita Terbaru