1tulah.com, TAMIANG LAYANG-Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur (Bartim) bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial LGR (38). Pria tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial BM (13).
Aksi bejat pelaku dilakukan di sebuah pondok sepi di kawasan Simpang 4 Desa Mangkarap Gumpa pada Sabtu (13/6/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura mengantarkan korban pulang ke kampung halamannya.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Minta Tolong Antar Pulang
Peristiwa memilukan ini bermula ketika korban baru saja menyelesaikan pekerjaannya selama empat hari di sebuah warung di kawasan Gunung Perak. BM kemudian meminta bantuan LGR, yang memang sudah dikenalnya, untuk mengantarkannya pulang ke Desa Juwung Marigai.
Pelaku menyanggupi permintaan tersebut dan membonceng korban menggunakan sepeda motor melewati jalur Jalan Lingkar Luar Tamiang Layang. Namun, di tengah perjalanan, niat buruk pelaku mulai muncul.
Sesampainya di Simpang 4 Desa Mangkarap Gumpa, LGR mendadak memutar balik kendaraannya dan berhenti di dekat sebuah pondok terpencil dengan dalih ingin buang air kecil. Di lokasi yang sepi dan gelap itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya. LGR menarik korban secara paksa ke dalam pondok dan melakukan tindakan asusila.
Aksi Heroik Korban Melarikan Diri dari Pelaku
Meski berada di bawah tekanan dan rasa takut yang mendalam, remaja berusia 13 tahun ini menunjukkan keberanian besar. BM melakukan perlawanan fisik dan sempat berhasil melepaskan diri lalu berlari. Namun, pelaku mengejarnya dan membawa korban kembali ke pondok.
Setelah dipaksa mengenakan pakaiannya kembali, korban tidak patah arang. Ia terus mencari celah dan kesempatan hingga akhirnya berhasil melarikan diri untuk kedua kalinya.
BM berlari sekuat tenaga ke arah Desa Mangkarap guna meminta pertolongan dari warga setempat. Pasca-kejadian traumatis tersebut, korban didampingi pihak keluarga langsung melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bartim.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga dibantu oleh kesaksian Tri Sogeng Setio (42), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di Desa Biwan, Kecamatan Awang.
Ancaman Pidana dan Barang Bukti yang Diamankan
Kapolres Bartim melalui keterangan resminya membenarkan terkait penangkapan terduga pelaku. Pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual terhadap anak ini akan dikawal ketat sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal yang mengatur tentang Kejahatan Perlindungan Anak,” jelas petugas humas Polres Bartim.
Untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bartim telah mengamankan sejumlah barang bukti milik korban, yang meliputi:
-
1 lembar baju kaos berwarna kuning.
-
1 lembar rok berwarna hitam.
-
1 lembar celana dalam berwarna abu-abu.
Saat ini, tersangka LGR telah mendekam di sel tahanan Markas Polres Bartim guna menjalani pemeriksaan intensif lebih lanjut. Penegakan hukum ini dipastikan berjalan secara transparan demi memberikan keadilan penuh bagi korban serta memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual anak. (zek)

















![Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/07/jampidsus-kasus-360x200.jpg)






![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

