Modus Antar Pulang, Pria di Barito Timur Tega Cabuli Anak di Bawah Umur di Pondok Sepi

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Foto : 1tulah.com/zakirin

Foto pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Foto : 1tulah.com/zakirin

1tulah.com, TAMIANG LAYANG-Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur (Bartim) bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial LGR (38). Pria tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial BM (13).

Aksi bejat pelaku dilakukan di sebuah pondok sepi di kawasan Simpang 4 Desa Mangkarap Gumpa pada Sabtu (13/6/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura mengantarkan korban pulang ke kampung halamannya.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Minta Tolong Antar Pulang

Peristiwa memilukan ini bermula ketika korban baru saja menyelesaikan pekerjaannya selama empat hari di sebuah warung di kawasan Gunung Perak. BM kemudian meminta bantuan LGR, yang memang sudah dikenalnya, untuk mengantarkannya pulang ke Desa Juwung Marigai.

Pelaku menyanggupi permintaan tersebut dan membonceng korban menggunakan sepeda motor melewati jalur Jalan Lingkar Luar Tamiang Layang. Namun, di tengah perjalanan, niat buruk pelaku mulai muncul.

Sesampainya di Simpang 4 Desa Mangkarap Gumpa, LGR mendadak memutar balik kendaraannya dan berhenti di dekat sebuah pondok terpencil dengan dalih ingin buang air kecil. Di lokasi yang sepi dan gelap itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya. LGR menarik korban secara paksa ke dalam pondok dan melakukan tindakan asusila.

Baca Juga :  Klarifikasi Kapuspen TNI Soal Isu Prajurit Serbu Polda Metro Jaya Terkait Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah

Aksi Heroik Korban Melarikan Diri dari Pelaku

Meski berada di bawah tekanan dan rasa takut yang mendalam, remaja berusia 13 tahun ini menunjukkan keberanian besar. BM melakukan perlawanan fisik dan sempat berhasil melepaskan diri lalu berlari. Namun, pelaku mengejarnya dan membawa korban kembali ke pondok.

Setelah dipaksa mengenakan pakaiannya kembali, korban tidak patah arang. Ia terus mencari celah dan kesempatan hingga akhirnya berhasil melarikan diri untuk kedua kalinya.

BM berlari sekuat tenaga ke arah Desa Mangkarap guna meminta pertolongan dari warga setempat. Pasca-kejadian traumatis tersebut, korban didampingi pihak keluarga langsung melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bartim.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga dibantu oleh kesaksian Tri Sogeng Setio (42), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di Desa Biwan, Kecamatan Awang.

Baca Juga :  Bupati Heriyus Resmikan Aula Christian Center

Ancaman Pidana dan Barang Bukti yang Diamankan

Kapolres Bartim melalui keterangan resminya membenarkan terkait penangkapan terduga pelaku. Pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual terhadap anak ini akan dikawal ketat sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal yang mengatur tentang Kejahatan Perlindungan Anak,” jelas petugas humas Polres Bartim.

Untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bartim telah mengamankan sejumlah barang bukti milik korban, yang meliputi:

  • 1 lembar baju kaos berwarna kuning.

  • 1 lembar rok berwarna hitam.

  • 1 lembar celana dalam berwarna abu-abu.

Saat ini, tersangka LGR telah mendekam di sel tahanan Markas Polres Bartim guna menjalani pemeriksaan intensif lebih lanjut. Penegakan hukum ini dipastikan berjalan secara transparan demi memberikan keadilan penuh bagi korban serta memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual anak. (zek)

Berita Terkait

Bongkar Modus Korupsi Bupati Sukoharjo: Potong Insentif Pegawai 40% dan Lanjutkan ‘Tradisi’ Suami
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan
Gedung Bundar Digoyang Isu, Jampidsus Pastikan Pengusutan Kasus Korupsi Tidak Terganggu!
Tegas! Presiden Prabowo Beri Ultimatum ke TNI, Polri, dan Jaksa: “Bintangmu dari Rakyat, Jangan Pernah Lupa!”
Apresiasi Awak Media, Danyonif TP 924/Uria Mapas Sebut Pers Mitra Strategis TNI
Pemkab Mura Bahas Strategi Tingkatkan Pelayanan Dasar bagi Masyarakat
Polemik Perpres Nomor 111 Tahun 2025: Budaya LGBTQ Masuk Daftar Ancaman Nonmiliter, Pengamat Soroti Risiko HAM
Piala Dunia 2026: Cetak Gol dan Assist, Mbappé Bawa Prancis Bungkam Maroko 2-0
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:04 WIB

Bongkar Modus Korupsi Bupati Sukoharjo: Potong Insentif Pegawai 40% dan Lanjutkan ‘Tradisi’ Suami

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:43 WIB

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:27 WIB

Gedung Bundar Digoyang Isu, Jampidsus Pastikan Pengusutan Kasus Korupsi Tidak Terganggu!

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:18 WIB

Tegas! Presiden Prabowo Beri Ultimatum ke TNI, Polri, dan Jaksa: “Bintangmu dari Rakyat, Jangan Pernah Lupa!”

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:27 WIB

Apresiasi Awak Media, Danyonif TP 924/Uria Mapas Sebut Pers Mitra Strategis TNI

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:16 WIB

Pemkab Mura Bahas Strategi Tingkatkan Pelayanan Dasar bagi Masyarakat

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:32 WIB

Polemik Perpres Nomor 111 Tahun 2025: Budaya LGBTQ Masuk Daftar Ancaman Nonmiliter, Pengamat Soroti Risiko HAM

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:25 WIB

Piala Dunia 2026: Cetak Gol dan Assist, Mbappé Bawa Prancis Bungkam Maroko 2-0

Berita Terbaru

Davina Karamoy Dalami Peran Perempuan Kristen di Film Terbaru. Instagram @davinaakaramoy

Entertainment

Comeback ke Layar Lebar, Davina Karamoy Rela Ubah Penampilan

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:25 WIB