Modus Antar Pulang, Pria di Barito Timur Tega Cabuli Anak di Bawah Umur di Pondok Sepi

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Foto : 1tulah.com/zakirin

Foto pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Foto : 1tulah.com/zakirin

1tulah.com, TAMIANG LAYANG-Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur (Bartim) bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial LGR (38). Pria tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial BM (13).

Aksi bejat pelaku dilakukan di sebuah pondok sepi di kawasan Simpang 4 Desa Mangkarap Gumpa pada Sabtu (13/6/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura mengantarkan korban pulang ke kampung halamannya.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Minta Tolong Antar Pulang

Peristiwa memilukan ini bermula ketika korban baru saja menyelesaikan pekerjaannya selama empat hari di sebuah warung di kawasan Gunung Perak. BM kemudian meminta bantuan LGR, yang memang sudah dikenalnya, untuk mengantarkannya pulang ke Desa Juwung Marigai.

Pelaku menyanggupi permintaan tersebut dan membonceng korban menggunakan sepeda motor melewati jalur Jalan Lingkar Luar Tamiang Layang. Namun, di tengah perjalanan, niat buruk pelaku mulai muncul.

Sesampainya di Simpang 4 Desa Mangkarap Gumpa, LGR mendadak memutar balik kendaraannya dan berhenti di dekat sebuah pondok terpencil dengan dalih ingin buang air kecil. Di lokasi yang sepi dan gelap itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya. LGR menarik korban secara paksa ke dalam pondok dan melakukan tindakan asusila.

Baca Juga :  Bebas Kerugian Negara dan Raih WTP, BPK Tetap Audit Kinerja Pelayanan Peradilan MK

Aksi Heroik Korban Melarikan Diri dari Pelaku

Meski berada di bawah tekanan dan rasa takut yang mendalam, remaja berusia 13 tahun ini menunjukkan keberanian besar. BM melakukan perlawanan fisik dan sempat berhasil melepaskan diri lalu berlari. Namun, pelaku mengejarnya dan membawa korban kembali ke pondok.

Setelah dipaksa mengenakan pakaiannya kembali, korban tidak patah arang. Ia terus mencari celah dan kesempatan hingga akhirnya berhasil melarikan diri untuk kedua kalinya.

BM berlari sekuat tenaga ke arah Desa Mangkarap guna meminta pertolongan dari warga setempat. Pasca-kejadian traumatis tersebut, korban didampingi pihak keluarga langsung melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bartim.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga dibantu oleh kesaksian Tri Sogeng Setio (42), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di Desa Biwan, Kecamatan Awang.

Baca Juga :  Ratusan Hektare Lahan di Palangka Raya Terbakar, Status Tanggap Darurat Karhutla Diperpanjang

Ancaman Pidana dan Barang Bukti yang Diamankan

Kapolres Bartim melalui keterangan resminya membenarkan terkait penangkapan terduga pelaku. Pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual terhadap anak ini akan dikawal ketat sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal yang mengatur tentang Kejahatan Perlindungan Anak,” jelas petugas humas Polres Bartim.

Untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bartim telah mengamankan sejumlah barang bukti milik korban, yang meliputi:

  • 1 lembar baju kaos berwarna kuning.

  • 1 lembar rok berwarna hitam.

  • 1 lembar celana dalam berwarna abu-abu.

Saat ini, tersangka LGR telah mendekam di sel tahanan Markas Polres Bartim guna menjalani pemeriksaan intensif lebih lanjut. Penegakan hukum ini dipastikan berjalan secara transparan demi memberikan keadilan penuh bagi korban serta memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual anak. (zek)

Berita Terkait

Pembangunan Jembatan Tumpung Laung Ditargetkan Selesai 2028
Ratusan Hektare Lahan di Palangka Raya Terbakar, Status Tanggap Darurat Karhutla Diperpanjang
Infrastruktur Pemukiman Jadi Keluhan Utama Warga Kalibata saat Reses Anggota DPRD Kalteng
Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi
Selamat, El Family A Juara Mini Turnamen Domino Orado
Karhutla Kalteng Masih Terkendali, Pemprov Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat
IPH Kalteng Terkendali, Pemprov Waspadai Dampak Kemarau terhadap Distribusi Pangan
Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Pembangunan Jembatan Tumpung Laung Ditargetkan Selesai 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Ratusan Hektare Lahan di Palangka Raya Terbakar, Status Tanggap Darurat Karhutla Diperpanjang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Infrastruktur Pemukiman Jadi Keluhan Utama Warga Kalibata saat Reses Anggota DPRD Kalteng

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:18 WIB

Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:39 WIB

Karhutla Kalteng Masih Terkendali, Pemprov Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:31 WIB

IPH Kalteng Terkendali, Pemprov Waspadai Dampak Kemarau terhadap Distribusi Pangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Pemkab Seruyan Tegaskan Status Kepemilikan 6 Aset Tanah yang Diklaim Ahli Waris

Berita Terbaru

Bupati Barito Utara H. Shalahuddin bersama rombongan meninjau progres pembangunan Jembatan Tumpung Laung

Muara Teweh

Pembangunan Jembatan Tumpung Laung Ditargetkan Selesai 2028

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:45 WIB