Bocor! Kejagung Terbitkan Surat Rahasia R-696: Perintahkan Seluruh Jaksa Waspada dan Larang Komentari Perkara

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

1TULAH.COM-Sebuah dokumen berklasifikasi rahasia milik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) beredar di publik. Surat bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 tersebut berisi instruksi tegas mengenai Peningkatan Kewaspadaan Menyikapi Perkembangan Situasi.

Surat rahasia ini ditujukan langsung kepada seluruh eselon daerah, mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), hingga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di seluruh wilayah Indonesia. Dokumen penting ini ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Reda Manthovani.

Latar Belakang: Sorotan Publik terhadap Kasus Pejabat Negara

Berdasarkan salinan dokumen yang beredar, latar belakang diterbitkannya instruksi ini adalah dinamika situasi nasional yang sedang menyita perhatian publik. Salah satu poin utamanya menyangkut proses penegakan hukum terhadap pejabat negara atau aparatur negara yang saat ini tengah menjadi sorotan tajam masyarakat.

Guna menjaga stabilitas pelaksanaan tugas serta menjaga marwah institusi korps Adhyaksa, seluruh jajaran Kejaksaan di daerah diminta untuk segera mengambil langkah-langkah antisipatif dan meningkatkan kewaspadaan.

5 Poin Instruksi Jamintel dalam Surat Rahasia Kejagung

Terdapat lima poin instruksi utama yang wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia:

Baca Juga :  Buntut Temuan Emas 74 Kg di Sentul, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicecar 20 Pertanyaan selama 7 Jam

1. Pemantauan Intensif Potensi AGHT

Jajaran daerah diminta melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan situasi di wilayah hukum masing-masing. Fokus utama pemantauan ini adalah mengidentifikasi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas penegakan hukum oleh Kejaksaan.

2. Optimalisasi Deteksi Dini

Poin kedua menekankan pentingnya mengoptimalkan fungsi deteksi dini. Setiap perkembangan situasi yang bersifat strategis harus segera dilaporkan secara cepat, berjenjang, dan komprehensif kepada pimpinan pusat.

3. Penguatan Pengamanan Personel dan Aset

Instruksi ini juga meminta adanya peningkatan pengamanan fisik dan non-fisik, yang meliputi:

  • Pengamanan personel (jaksa dan staf).

  • Pengamanan aset dan dokumen negara.

  • Pengamanan fasilitas kantor Kejaksaan.

“Sesuai tingkat kerawanan di wilayah masing-masing serta menjaga solidaritas internal,” bunyi poin ketiga surat tersebut.

4. Larangan Berkomentar Mengenai Perkara (Sorotan Utama)

Poin keempat menjadi bagian yang paling disorot. Jamintel memerintahkan peningkatan pengawasan melekat (Waskat) kepada seluruh pegawai agar menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas.

Secara tegas, pegawai dilarang menyampaikan komentar, pendapat, maupun informasi mengenai perkara yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum di luar prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Heriyus: Festival Budaya Harus Jadi Ruang Edukasi dan Inspirasi Generasi Muda

5. Koordinasi Pengelolaan Informasi Publik

Poin terakhir meminta jajaran Kejaksaan melakukan pengelolaan informasi dan komunikasi publik secara terkoordinasi. Selain itu, mereka diwajibkan bersinergi dengan instansi terkait (seperti TNI/Polri) jika mendeteksi adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Penutup dan Tembusan Surat

Pada bagian penutup, surat menegaskan agar seluruh korps Adhyaksa tetap menjalankan tugas dan wewenangnya secara profesional, objektif, serta menghindari perbuatan tercela. Setiap perkembangan penting di lapangan harus segera dilaporkan melalui mekanisme yang berlaku.

Surat berklasifikasi rahasia ini diketahui turut ditembuskan kepada pihak-pihak internal tertinggi Kejagung, antara lain:

  1. Jaksa Agung Republik Indonesia

  2. Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia

  3. Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen

  4. Para Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen

  5. Arsip

Hingga artikel ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait bocornya surat perintah rahasia yang ditandatangani oleh Jamintel Reda Manthovani tersebut. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Bukan Lagi Soal Kompetisi: Kolaborasi Lintas Media Jadi Kunci Eksistensi Pers Daerah
Ancaman di Balik Energi Terbarukan: Mengapa PSN Berlabel Hijau Memicu Konflik Agraria?
Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite untuk Orang Kaya, Targetkan Kuartil 9 dan 10
DPRD Kalteng Sambut Baik Rencana Tambahan TKD Rp20,5 Triliun, Angin Segar Bagi Gaji ASN dan Pelayanan Publik
Viral Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di The Sounds Project, Polisi Turun Tangan
Eks Menag Gus Yaqut Didakwa Terima USD 271.500 dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp622 Miliar
Gempa Dahsyat M 7,4 Guncang Kolombia: 111 Orang Tewas, Bencana Nasional Ditetapkan
KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Selebgram Lisa Mariana Melalui Nominee
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Bukan Lagi Soal Kompetisi: Kolaborasi Lintas Media Jadi Kunci Eksistensi Pers Daerah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:35 WIB

Ancaman di Balik Energi Terbarukan: Mengapa PSN Berlabel Hijau Memicu Konflik Agraria?

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite untuk Orang Kaya, Targetkan Kuartil 9 dan 10

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:29 WIB

DPRD Kalteng Sambut Baik Rencana Tambahan TKD Rp20,5 Triliun, Angin Segar Bagi Gaji ASN dan Pelayanan Publik

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:24 WIB

Viral Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di The Sounds Project, Polisi Turun Tangan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:28 WIB

Gempa Dahsyat M 7,4 Guncang Kolombia: 111 Orang Tewas, Bencana Nasional Ditetapkan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:21 WIB

KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Selebgram Lisa Mariana Melalui Nominee

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Digelar 8 Hari di Tamiang Layang, Bartim Expo 2026 Jadi Ajang Dorong Ekonomi Daerah

Berita Terbaru