1TULAH.COM, Muara Teweh – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan Kabupaten Barito Utara menertibkan 13 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) dalam kegiatan penegakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Barito Utara, Suparmi A. Aspian, pada Rabu (14/10/2026).
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menegakkan peraturan daerah sekaligus mendukung Gerakan Indonesia ASRI. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan dapat meningkat sehingga ketertiban, ketenteraman, dan kebersihan lingkungan tetap terjaga.
Kegiatan yang dilaksanakan secara terkoordinasi dan terkendali tersebut mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Penertiban ini bertujuan menjaga ketertiban umum sekaligus mendukung terwujudnya lingkungan Kota Muara Teweh yang bersih, aman, rapi, dan tertib.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Utara, Suparmi A. Aspian, mengatakan penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Selain itu, kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pasar Modern, Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Dalam Pasal 70 ayat (1) huruf h, aturan tersebut melarang pedagang kaki lima (PKL) menjalankan usaha dengan sengaja merusak atau mengubah bentuk trotoar, fasilitas umum, dan/atau bangunan di sekitarnya.
Sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP telah melaksanakan sosialisasi selama lima bulan di lokasi yang sama serta menyampaikan Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga (SP I, SP II, dan SP III) kepada para pedagang yang masih melanggar ketentuan.
“Satpol PP Barito Utara juga sudah melaksanakan sosialisasi selama lima bulan di lokasi yang sama. Namun, karena masih terlihat belum adanya kesadaran dari pedagang atau pengusaha untuk menaati peraturan, akhirnya tim melaksanakan penindakan. Penindakan ini sifatnya hanya pembinaan,” ungkap Suparmi.
Ia menambahkan, penertiban tidak hanya bertujuan menegakkan kedua Perda tersebut, tetapi juga mendukung Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) serta mewujudkan Muara Teweh sebagai Kota BARITO, yakni Bersih, Aman, Rapi, Indah, Tertib, dan Optimal.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Muhammad Fitri, mengatakan penertiban yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut merupakan tindakan pembinaan, bukan penegakan hukum melalui proses yustisial.
Dari 13 pelanggar yang ditertibkan, delapan orang berada di lokasi saat petugas melakukan penindakan, sedangkan lima pedagang lainnya tidak berada di tempat.
Fitri menjelaskan, barang-barang yang masih berada di lokasi dan dinilai bertentangan dengan ketentuan Perda diamankan sementara di Kantor Satpol PP Barito Utara sesuai kesepakatan. Selain itu, bangunan maupun alat peraga, seperti spanduk dan terpal, yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dibongkar atau diturunkan.

![Shandy Aulia [Instagram/shandyaulia]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/sandy-aulia-360x200.jpg)






















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

