1TULAH.COM-Pemerintah berencana melegalkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai langkah menekan aktivitas pertambangan ilegal. Rencana ini disambut baik oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan. Namun, ia memberikan catatan penting: penentuan lokasi WPR seharusnya berbasis pada usulan masyarakat, bukan pemetaan sepihak dari pemerintah.
WPR dari Masyarakat, Bukan Pemerintah
Menurut Bambang, kebijakan yang efektif adalah saat pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengusulkan lahan bersertifikat yang berpotensi memiliki kandungan emas. Kemudian, pemerintah menetapkan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
“Akan lebih enak, WPR itu berdasarkan usulan dari masyarakat daripada pemerintah yang memploting (memetakan) sendiri,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemetaan sepihak oleh pemerintah berpotensi tidak efektif. Sebagai contoh, pemerintah mungkin menetapkan suatu wilayah sebagai WPR, tetapi tidak ada jaminan masyarakat setempat bersedia menambang di sana. “Belum tentu di situ ada emas. Mereka belum tentu semuanya akan ke situ. Tetap akan ada sporadis kok, penambangan itu pasti akan sporadis,” lugasnya.
Bambang menilai, penambangan ilegal akan tetap terjadi jika penentuan WPR tidak sesuai dengan potensi wilayah dan minat masyarakat. Sebaliknya, jika masyarakat yang mengajukan, proses legalisasi akan lebih terarah dan mendapatkan partisipasi aktif.
Solusi Ganda: PAD dan Reklamasi
Dengan mekanisme berbasis usulan masyarakat, pemerintah tetap bisa mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan melalui pajak. Sementara itu, kewajiban reklamasi pasca-tambang dapat menjaga kelestarian lingkungan.
“Misalnya saya lah yang harus mengajukan izin WPR, bukan pemerintah yang turun mendata itu. Nanti dari situ pemerintah memberikan syarat prasyaratnya. Misalnya pajaknya sekian dan harus melakukan reklamasi,” ungkapnya.
Menurut Bambang, pendekatan ini jauh lebih efektif untuk menekan praktik tambang ilegal dan memastikan semua pihak mendapatkan manfaat. Pemerintah mendapatkan pemasukan, masyarakat memiliki kesempatan untuk menambang secara legal, dan lingkungan tetap terlindungi.
Batasan Luas WPR untuk Pengendalian
Meskipun mendukung penuh WPR berbasis usulan masyarakat, Bambang Irawan menekankan pentingnya adanya batasan maksimal luas lahan yang dapat diusulkan oleh setiap pihak. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengendalian dan tata kelola yang baik.
“Iya, kalau penentuan kawasan WPR adalah masyarakat. Kalau pemerintah tidak bisa. Tapi mungkin dengan konsep WPR masyarakat yang mengajukan bisa. Tapi harus punya batasan maksimal WPR yang diusulkan,” pungkasnya.
Pernyataan dari Bambang Irawan ini memberikan perspektif baru tentang bagaimana WPR dapat diterapkan secara efektif. Dengan melibatkan masyarakat secara langsung, diharapkan legalisasi tambang rakyat dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi ekonomi lokal sekaligus menjaga lingkungan. (Ingkit)








![Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/07/kejagung-se-225x129.jpg)








![Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/07/kejagung-se-360x200.jpg)






![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

