KPK Usut Kemungkinan Manipulasi Hasil Audit Bank BJB oleh BPK

- Jurnalis

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya indikasi pengaturan terhadap hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB.

Dugaan ini mencuat saat KPK meminta keterangan dari Yochie Tria Putra, pejabat di BPK RI, terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB yang berlangsung selama periode 2021 hingga 2023.

Menurut penjelasan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, hasil audit yang sebelumnya mencatat sejumlah temuan diduga mengalami pengurangan, namun KPK masih mendalami apakah pengurangan tersebut disengaja atau terjadi karena alasan lain.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Minta Perda Karhutla Dicabut, Organisasi Sabang Merah Borneo Minta Solusi Konkret

Lembaga antirasuah tersebut menyatakan terbuka terhadap segala bentuk pengembangan penyidikan, khususnya bila ditemukan informasi atau keterangan baru yang mengarah pada tindak pidana korupsi lainnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik akan menindaklanjuti setiap informasi yang diperoleh secara serius. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka itu terdiri dari mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Kin Asikin Dulmanan yang mengendalikan agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik sebagai pengendali agensi BSC Advertising serta PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, dan Raden Sophan Jaya Kusuma yang memimpin PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penampung Hasil Usaha Warga

Surat perintah penyidikan terhadap kasus ini dikeluarkan pada tanggal 27 Februari 2025. Perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp222 miliar.

Walau belum dilakukan penahanan, kelima tersangka telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan masa pencegahan sesuai kebutuhan proses penyidikan.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat
Ciri-Ciri Rumah Bermuatan Energi Chi Buruk dan Cara Efektif Menetralisirnya
Rotasi Kepemimpinan Polres Barsel: AKBP Jecson R. Hutapea Pamit dan Ajak Sinergi Tetap Guard
Perkuat Cadangan Pangan Barsel, Pemkab dan Bulog Buntok Jalin Kerja Sama Strategis
Kearifan Tradisi Dayak Iban Sungai Utik: Kelola Api Terkontrol demi Jaga Ketahanan Pangan
Saling Sindir Netizen Indo-Malaysia: Dihina Miskin Pasrah, Didoakan Presiden Selamanya Ditolak!
Profil Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy’ari yang Kini Resmi Memimpin PBNU
Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 17:31 WIB

Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat

Selasa, 1 September 2026 - 17:05 WIB

Ciri-Ciri Rumah Bermuatan Energi Chi Buruk dan Cara Efektif Menetralisirnya

Selasa, 1 September 2026 - 16:50 WIB

Rotasi Kepemimpinan Polres Barsel: AKBP Jecson R. Hutapea Pamit dan Ajak Sinergi Tetap Guard

Selasa, 1 September 2026 - 15:51 WIB

Kearifan Tradisi Dayak Iban Sungai Utik: Kelola Api Terkontrol demi Jaga Ketahanan Pangan

Selasa, 1 September 2026 - 15:43 WIB

Saling Sindir Netizen Indo-Malaysia: Dihina Miskin Pasrah, Didoakan Presiden Selamanya Ditolak!

Selasa, 1 September 2026 - 09:18 WIB

Profil Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy’ari yang Kini Resmi Memimpin PBNU

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman

Berita Terbaru