Kebakaran di Desa Bintang Ninggi, Ruko dan Mobil Pajero Hangus Terbakar

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebakaran di desa Bintang Ninggi, Ruko dan Mobil Pajero Hangus Terbakar

Kebakaran di desa Bintang Ninggi, Ruko dan Mobil Pajero Hangus Terbakar

1tulah.com, Muara Teweh – Kebakaran melanda pemukiman desa Bintang Ninggi 2 RT. 06, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito utara pada Selasa 22 Juli 2025 dini hari sekitar pukul 02:00 WIB.

Kebakaran yang berlangsung sekitar 30 membakar hangus sebuah bangunan ruko milik Fauzan Umur 24, mobil Pajero sport dan Yamaha Xeon.

“Benar terjadi kebakaran yang menghanhuskna roko, 1 mobil dan 1 kendaraan di desa Bintang Ninggi, ” Kata
Kabid Damkarmat Barut, Tri Indra Harsono,

Baca Juga :  DPRD Kalteng Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penampung Hasil Usaha Warga

Terkena dampak kebakaran 2 kepala keluarga dan penyebab kebakaran belum di Ketahui. Kerugian: ditaksir sekitar Rp700 juta.

‘Kronologi bermula saat warga melihat ada rumah yang terbakar di Desa Bintang Ninggi II, RT 6. Asal api belum diketahui. Sedangkan terdampak dua kepala keluarga, ” tambah Indra kepada media ini, Selasa pagi.

Baca Juga :  Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi

Menurut dia, kerugian akibat kebakaran ditaksir mencapai Rp700.000.000. Tim pemadam membutuhkan waktu sekitar 30 menit untuk sampai ke lokasi. Lama pemadaman sekitar 10 menit.
Peralatan yang digunakan dari Damkarmat 1 unit pikup portable beserta anggota, dua unit tanki water supply, satu unit mobil rescue, satu unit water canon milik PT Bima dan bantuan warga setempa. (*)

Berita Terkait

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar
Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman
Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran
Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391
Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Berita Terbaru