Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Dijadwalkan pada 25 Juli

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (sumber: suara,com)

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (sumber: suara,com)

1TULAH.COM – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis pada Jumat, 25 Juli 2025, terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024 serta kasus perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.

Sidang ini digelar setelah seluruh tahapan persidangan seperti pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, tuntutan jaksa, hingga pembelaan telah selesai dilaksanakan.

Dalam perkara tersebut, Hasto dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda senilai enam ratus juta rupiah, dengan ancaman hukuman tambahan enam bulan penjara apabila denda tidak dibayar.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Desak Dana BTT Karhutla Rp70 Miliar Segera Siap dan Bebas Prosedur Berbelit

Ia bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku dinyatakan terlibat dalam pemberian suap sebesar enam ratus juta rupiah kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dengan tujuan memuluskan proses pergantian anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Baca Juga :  KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Selain itu, Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan dengan cara memerintahkan penghancuran barang bukti berupa telepon genggam milik Harun Masiku dan ajudannya guna menghindari penyitaan oleh penyidik KPK saat operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat menggunakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang perintangan penyidikan serta pemberian suap.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar
Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman
Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran
Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391
Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Berita Terbaru