Polemik RUU Penyiaran: TikTok Tolak Penyetaraan Regulasi Platform UGC dengan Media Konvensional

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 06:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran Komisi I DPR RI bersama Google, YouTube, Meta, dan TikTok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025). [ANTARA]

Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran Komisi I DPR RI bersama Google, YouTube, Meta, dan TikTok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025). [ANTARA]

1TULAH.COM-TikTok Indonesia menyuarakan pandangannya terkait Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran). Mereka mendesak agar platform digital berbasis konten buatan pengguna (UGC) tidak diatur dalam regulasi yang sama dengan penyiaran konvensional.

Hal ini disampaikan oleh Hilmi Adrianto, Head of Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran Komisi I DPR RI pada Selasa (15/7/2025).

Mengapa Regulasi UGC Harus Berbeda?

Menurut Hilmi Adrianto, penyatuan regulasi untuk platform UGC dan penyiaran konvensional akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia menegaskan bahwa setiap entitas memiliki model bisnis dan kerangka tata kelola konten yang berbeda secara fundamental.

“Kami merekomendasikan agar platform UGC tetap diatur dalam kerangka moderasi yang telah ada di bawah pengawasan Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujarnya.

Hilmi menjelaskan perbedaan signifikan antara platform UGC dan lembaga penyiaran tradisional:

  • Pembuatan dan Pengendalian Konten: Konten di platform UGC seperti TikTok dibuat dan diunggah langsung oleh pengguna individu atau bisnis. Sebaliknya, lembaga penyiaran tradisional dan layanan over-the-top (OTT) menyediakan konten yang diproduksi atau diunggah langsung oleh platform itu sendiri.
  • Fokus Konsumsi: Lembaga penyiaran tradisional berfokus pada konsumsi pasif dengan akses terbatas pada produser konten profesional dan pemegang lisensi.
  • Volume dan Pengawasan Konten: Pada platform UGC, konten dapat diunggah dalam volume tak terbatas setiap saat. Meskipun demikian, konten yang melanggar akan dideteksi dan dihapus secara proaktif melalui proses moderasi ketat yang memadukan teknologi dan campur tangan manusia. Berbeda dengan lembaga penyiaran tradisional yang memiliki jumlah konten terbatas, terjadwal, dan terkuras. Moderasi konten dapat dilakukan secara kuratif karena semua materi dapat ditinjau, diedit, dan disetujui sebelum disiarkan.
Baca Juga :  Dari Isu Nuklir hingga Lingkungan: 750 Pemuda Internasional Cari Solusi Global di AYIMUN

Kesediaan Berdialog dan Perbedaan Pendapat di DPR

Meski memiliki pandangan tegas, TikTok Indonesia menyatakan kesediaan untuk berdialog dan berdiskusi apabila ada aturan yang dirasa diperlukan untuk mengatur ekosistem platform digital berbasis UGC dengan lebih baik. “Kami bersedia untuk diatur, namun memang seperti rekomendasi yang tadi disampaikan secara aturan tersebut sebaiknya terpisah dengan penyiaran,” tegas Hilmi.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman

Namun, anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, memiliki pandangan yang berbeda. Ia menekankan bahwa RUU Penyiaran adalah kebutuhan mendesak dan untuk sementara pengaturan penyiaran platform digital dapat disatukan terlebih dahulu dengan penyiaran konvensional dalam RUU Penyiaran. Alasannya, substansi yang disasar adalah sama.

“Kenapa kita come up dengan ini harus dilakukan bersama Undang-Undang Penyiaran dengan konten ini karena tadi nanti kita atur kan bisa diatur di PP (peraturan pemerintah), bisa diatur di Permen (peraturan menteri), atau bisa diatur nanti secara rigid mekanismenya,” kata Amelia. Ia menambahkan bahwa definisi penyiaran mencakup “segala sesuatu yang di-publish, segala sesuatu yang disiar,” terlepas dari cara transmisinya, baik melalui internet maupun transmisi konvensional.

RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran merupakan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas yang diusulkan oleh Komisi I DPR RI. Diskusi mengenai ruang lingkup regulasinya, terutama terkait platform UGC, akan terus menjadi sorotan penting dalam proses legislasi ini. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat
Ciri-Ciri Rumah Bermuatan Energi Chi Buruk dan Cara Efektif Menetralisirnya
Rotasi Kepemimpinan Polres Barsel: AKBP Jecson R. Hutapea Pamit dan Ajak Sinergi Tetap Guard
Perkuat Cadangan Pangan Barsel, Pemkab dan Bulog Buntok Jalin Kerja Sama Strategis
Kearifan Tradisi Dayak Iban Sungai Utik: Kelola Api Terkontrol demi Jaga Ketahanan Pangan
Saling Sindir Netizen Indo-Malaysia: Dihina Miskin Pasrah, Didoakan Presiden Selamanya Ditolak!
Profil Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy’ari yang Kini Resmi Memimpin PBNU
Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 17:31 WIB

Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat

Selasa, 1 September 2026 - 16:50 WIB

Rotasi Kepemimpinan Polres Barsel: AKBP Jecson R. Hutapea Pamit dan Ajak Sinergi Tetap Guard

Selasa, 1 September 2026 - 16:03 WIB

Perkuat Cadangan Pangan Barsel, Pemkab dan Bulog Buntok Jalin Kerja Sama Strategis

Selasa, 1 September 2026 - 15:51 WIB

Kearifan Tradisi Dayak Iban Sungai Utik: Kelola Api Terkontrol demi Jaga Ketahanan Pangan

Selasa, 1 September 2026 - 15:43 WIB

Saling Sindir Netizen Indo-Malaysia: Dihina Miskin Pasrah, Didoakan Presiden Selamanya Ditolak!

Selasa, 1 September 2026 - 09:18 WIB

Profil Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy’ari yang Kini Resmi Memimpin PBNU

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman

Berita Terbaru