Sengketa Tata Batas jadi Kendala Pembentukan MHA

- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Mura Heriyus memimpin rapat tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Takajung, di aula A kantor Bupati Mura, Kamis (12/6/2025).

Bupati Mura Heriyus memimpin rapat tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Takajung, di aula A kantor Bupati Mura, Kamis (12/6/2025).

1tulah.com, Puruk Cahu – Bupati Murung Raya Mura, Heriyus didampingi Asisten I Setda Kab.Mura, Rahmat K. Tambunan, memimpin rapat tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Takajung, yang berlangsung di aula A kantor Bupati Mura, Kamis (12/6/2025).

Turut Hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, sejumlah Camat, Kepala Desa Takajung serta tokoh adat dan perwakilan masyarakat Desa Takajung dan undangan lainnya.

Sebagaimana dipaparkan dan dijelaskan berbagai narasumber bahwa hal-hal yang mendasar pembentukan masyarakat hukum adat adalah untuk melestarikan budaya dan adat istiadat, mengatur kehidupan sosial melalui hukum adat, mengelola wilayah dan sumber daya alam secara kolektif, menyelesaikan konflik secara adat, menjaga identitas komunitas, serta menjadi mitra Negara dalam pembangunan dan pelestarian lingkungan.

Baca Juga :  Wabup Rahmanto Pimpin Rapat Finalisasi Badan Pengelola Masjid Agung

Namun dalam hasil diskusi berdasarkan evaluasi Bidang Hukum terdapat beberapa kendala dilapangan diantaranya masih ada sengketa tatabatas antara Desa Takajung dan Desa Tumbang Tuan, wilayah MHA tumpang tindih dengan wilayah IUP dua perusahaan, berpotensi konflik dan sejarah asal-usul suku MHA belum tercantum, hanya sejarah desa.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Mura, Heriyus, menegaskan bahwa tahapan dan tindak lanjut dalam proses pengakuan serta perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat harus mengacu pada peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Murung Raya Bersiap Jadi Tuan Rumah TPN

“Karena batas wilayah Desa Takajung belum sepenuhnya lengkap, saya tegaskan agar Kecamatan Seribu Riam dan Kecamatan Sumber Barito segera menyelesaikan permasalahan ini melalui musyawarah dan melaporkan hasilnya kepada Pemerintah Kabupaten. Dengan demikian, permasalahan yang belum tercapai hari ini dapat segera diselesaikan secara baik, karena jika tatabatas wilayah terpetakan secara baik akan lebih mudah kedepannya,” ucap Heriyus.

Sementara itu, Asisten I Setda Kab.Mura, Rahmat K. Tambunan, menambahkan bahwa Pemerintah Daerah mendukung penuh proses ini dan berkomitmen untuk memberikan pengakuan dan perlindungan kepada Masyarakat Hukum Adat Desa Takajung melalui prosedur yang akuntabel dan partisipatif. (Sur)

Berita Terkait

Wamendagri bersama Pemkab Barut Gelar Rakoor Kesiapan PSU Pilkada 2024
Wamendagri Berkunjung ke Barito Utara, Bawaslu Lapor Sudah Tangani 3 Perkara Laporan Termasuk Netralitas ASN
Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Murung Raya Menyerahkan Diri
KPU Barut Gelar Rapat Prosedur Pelaksanaan Debat Publik PSU Pilkada
Pemkab Barut Sambut Kedatangan Wamendagri Ribka Haluk
Peringati HAN dan Harganas ke-23, TP PKK Murung Raya Serahkan KIA
KPU Barito Utara Gelar Uji Publik Hasil Pencermatan Data Pemilih
Hari Ketiga Roadshow Kesiapan 9 Kecamatan pada PSU Pilkada 2024, Pemkab Barut Kunjungi Teweh Selatan-Teweh Baru

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:50 WIB

Wamendagri bersama Pemkab Barut Gelar Rakoor Kesiapan PSU Pilkada 2024

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:23 WIB

Wamendagri Berkunjung ke Barito Utara, Bawaslu Lapor Sudah Tangani 3 Perkara Laporan Termasuk Netralitas ASN

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:00 WIB

Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Murung Raya Menyerahkan Diri

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:33 WIB

KPU Barut Gelar Rapat Prosedur Pelaksanaan Debat Publik PSU Pilkada

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:54 WIB

Pemkab Barut Sambut Kedatangan Wamendagri Ribka Haluk

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:04 WIB

Peringati HAN dan Harganas ke-23, TP PKK Murung Raya Serahkan KIA

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:02 WIB

KPU Barito Utara Gelar Uji Publik Hasil Pencermatan Data Pemilih

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:50 WIB

Hari Ketiga Roadshow Kesiapan 9 Kecamatan pada PSU Pilkada 2024, Pemkab Barut Kunjungi Teweh Selatan-Teweh Baru

Berita Terbaru

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (sumber: suara,com)

Berita

Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Dijadwalkan pada 25 Juli

Jumat, 18 Jul 2025 - 17:28 WIB