Sengketa Tata Batas jadi Kendala Pembentukan MHA

- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Mura Heriyus memimpin rapat tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Takajung, di aula A kantor Bupati Mura, Kamis (12/6/2025).

Bupati Mura Heriyus memimpin rapat tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Takajung, di aula A kantor Bupati Mura, Kamis (12/6/2025).

1tulah.com, Puruk Cahu – Bupati Murung Raya Mura, Heriyus didampingi Asisten I Setda Kab.Mura, Rahmat K. Tambunan, memimpin rapat tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Takajung, yang berlangsung di aula A kantor Bupati Mura, Kamis (12/6/2025).

Turut Hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, sejumlah Camat, Kepala Desa Takajung serta tokoh adat dan perwakilan masyarakat Desa Takajung dan undangan lainnya.

Sebagaimana dipaparkan dan dijelaskan berbagai narasumber bahwa hal-hal yang mendasar pembentukan masyarakat hukum adat adalah untuk melestarikan budaya dan adat istiadat, mengatur kehidupan sosial melalui hukum adat, mengelola wilayah dan sumber daya alam secara kolektif, menyelesaikan konflik secara adat, menjaga identitas komunitas, serta menjadi mitra Negara dalam pembangunan dan pelestarian lingkungan.

Baca Juga :  Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Namun dalam hasil diskusi berdasarkan evaluasi Bidang Hukum terdapat beberapa kendala dilapangan diantaranya masih ada sengketa tatabatas antara Desa Takajung dan Desa Tumbang Tuan, wilayah MHA tumpang tindih dengan wilayah IUP dua perusahaan, berpotensi konflik dan sejarah asal-usul suku MHA belum tercantum, hanya sejarah desa.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Mura, Heriyus, menegaskan bahwa tahapan dan tindak lanjut dalam proses pengakuan serta perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat harus mengacu pada peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

“Karena batas wilayah Desa Takajung belum sepenuhnya lengkap, saya tegaskan agar Kecamatan Seribu Riam dan Kecamatan Sumber Barito segera menyelesaikan permasalahan ini melalui musyawarah dan melaporkan hasilnya kepada Pemerintah Kabupaten. Dengan demikian, permasalahan yang belum tercapai hari ini dapat segera diselesaikan secara baik, karena jika tatabatas wilayah terpetakan secara baik akan lebih mudah kedepannya,” ucap Heriyus.

Sementara itu, Asisten I Setda Kab.Mura, Rahmat K. Tambunan, menambahkan bahwa Pemerintah Daerah mendukung penuh proses ini dan berkomitmen untuk memberikan pengakuan dan perlindungan kepada Masyarakat Hukum Adat Desa Takajung melalui prosedur yang akuntabel dan partisipatif. (Sur)

Berita Terkait

Pemprov Kalteng Perkuat Tata Kelola Pokir DPRD yang Transparan dan Akuntabel
Pemprov Kalteng Salurkan 1.000 Paket Bantuan Pangan dan KHBS di Palangka Raya
Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami
Pemprov Kalteng Datangkan 150 Ton Beras Premium untuk Kendalikan Inflasi
Pemprov Kalteng Perkuat Tata Kelola Hibah dan Bansos yang Transparan dan Akuntabel
Karhutla Kalteng, Presiden Prabowo Apresiasi Sinergi dan Perkuat Sarana Pemadaman
Pemprov Kalteng Perkuat Pengawasan Harga dan Ketersediaan Bahan Pangan
Pemkab Apresiasi DSEF 2026, Harus Diagendakan Setiap Tahun

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Pemprov Kalteng Salurkan 1.000 Paket Bantuan Pangan dan KHBS di Palangka Raya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Pemprov Kalteng Datangkan 150 Ton Beras Premium untuk Kendalikan Inflasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:26 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Tata Kelola Hibah dan Bansos yang Transparan dan Akuntabel

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Karhutla Kalteng, Presiden Prabowo Apresiasi Sinergi dan Perkuat Sarana Pemadaman

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:38 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Pengawasan Harga dan Ketersediaan Bahan Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Pemkab Apresiasi DSEF 2026, Harus Diagendakan Setiap Tahun

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Harsandi Dukung DSEF 2026 Kembali Digelar, Targetkan Tahun Depan Hadiah Utama Sepeda Motor

Berita Terbaru