Kasus Dana Operasional Eks Gubernur Papua, KPK Temukan Kerugian Negara Rp 1,2 Triliun

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua selama periode 2020–2022.

Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,2 triliun. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa perbuatan korupsi tersebut melibatkan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Deus Enumbi (DE), yang diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama dengan mendiang Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Pemeriksaan terhadap saksi berinisial WT, yang merupakan penyedia jasa penukaran uang (money changer) di Jakarta, turut dilakukan untuk menelusuri aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang bertujuan pada upaya asset recovery atau pemulihan kerugian negara.

Baca Juga :  Dari Isu Nuklir hingga Lingkungan: 750 Pemuda Internasional Cari Solusi Global di AYIMUN

Dalam proses pengungkapan perkara ini, KPK mendorong Pemerintah Provinsi Papua untuk lebih serius dalam pencegahan korupsi.

Hal ini penting mengingat skor Monitoring, Controlling, Surveillance, and Prevention (MCSP) Papua tahun 2024 menurun drastis menjadi 38, dari skor 55 pada tahun sebelumnya.

KPK juga mengapresiasi dukungan masyarakat Papua dalam mengawal proses penuntasan kasus ini.

Salah satu sorotan utama dalam perkara ini adalah besarnya dana operasional mantan Gubernur Lukas Enembe yang mencapai Rp 1 triliun per tahun, atau setara dengan penggunaan Rp 1 miliar per hari untuk keperluan makan dan minum.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul

Dana dalam jumlah fantastis tersebut sengaja dikamuflasekan melalui pembuatan peraturan gubernur (pergub) oleh Lukas Enembe, yang dimaksudkan agar pengalokasian dana terlihat legal secara administratif dan luput dari pengawasan Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, peraturan tersebut menjadi instrumen untuk menyembunyikan penyimpangan, dengan menempatkan dana ke dalam pos pengeluaran konsumsi yang terkesan sah.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Rahasia Sains di Balik Fenomena Matahari Berwarna Merah Saat Bencana Karhutla
KPK Duga Pemerasan Izin Tinggal WNA di Ditjen Imigrasi Masih Marak Pasca-OTT
Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat
Ciri-Ciri Rumah Bermuatan Energi Chi Buruk dan Cara Efektif Menetralisirnya
Rotasi Kepemimpinan Polres Barsel: AKBP Jecson R. Hutapea Pamit dan Ajak Sinergi Tetap Guard
Perkuat Cadangan Pangan Barsel, Pemkab dan Bulog Buntok Jalin Kerja Sama Strategis
Kearifan Tradisi Dayak Iban Sungai Utik: Kelola Api Terkontrol demi Jaga Ketahanan Pangan
Saling Sindir Netizen Indo-Malaysia: Dihina Miskin Pasrah, Didoakan Presiden Selamanya Ditolak!
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:12 WIB

Rahasia Sains di Balik Fenomena Matahari Berwarna Merah Saat Bencana Karhutla

Rabu, 2 September 2026 - 12:04 WIB

KPK Duga Pemerasan Izin Tinggal WNA di Ditjen Imigrasi Masih Marak Pasca-OTT

Selasa, 1 September 2026 - 17:31 WIB

Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat

Selasa, 1 September 2026 - 17:05 WIB

Ciri-Ciri Rumah Bermuatan Energi Chi Buruk dan Cara Efektif Menetralisirnya

Selasa, 1 September 2026 - 16:50 WIB

Rotasi Kepemimpinan Polres Barsel: AKBP Jecson R. Hutapea Pamit dan Ajak Sinergi Tetap Guard

Selasa, 1 September 2026 - 16:03 WIB

Perkuat Cadangan Pangan Barsel, Pemkab dan Bulog Buntok Jalin Kerja Sama Strategis

Selasa, 1 September 2026 - 15:51 WIB

Kearifan Tradisi Dayak Iban Sungai Utik: Kelola Api Terkontrol demi Jaga Ketahanan Pangan

Selasa, 1 September 2026 - 15:43 WIB

Saling Sindir Netizen Indo-Malaysia: Dihina Miskin Pasrah, Didoakan Presiden Selamanya Ditolak!

Berita Terbaru