1TULAH.COM – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI untuk memiliki alat pemadam api ringan (APAR) di rumah masing-masing.
Kewajiban ini tercantum dalam Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan program Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan (Gempar) guna menekan angka kebakaran yang masih tinggi di Jakarta.
Melalui instruksi tersebut, Pramono meminta setiap kepala perangkat daerah untuk memastikan seluruh ASN di bawahnya memiliki APAR dan mendata siapa saja yang sudah atau belum memilikinya. Kewajiban ini juga disertai dengan pelaporan melalui tautan resmi yang disediakan Pemprov.
Tak hanya ASN, imbauan kepemilikan APAR juga diperluas kepada masyarakat umum. Sosialisasi akan dilakukan oleh wali kota dan bupati melalui camat hingga lurah di setiap wilayah.
Diharapkan masyarakat memiliki kesadaran tinggi dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran sejak dini.
Imbauan ini turut mencakup pegawai BUMD, tokoh masyarakat, serta kader dan anggota organisasi kemasyarakatan seperti dasawisma, jumantik, posyandu, dan karang taruna.
Pramono berharap gerakan ini bisa membentuk budaya sadar kebakaran di tengah masyarakat Jakarta.
Penulis : Dedy Hermawan

![Perjalanan Cinta Roberto Carlos: Punya 11 Anak dari 7 Wanita Berbeda dan Menikah 4 Kali [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/bantah-mualaf-360x200.jpg)





















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

