Pakar Sebut Diskualifikasi Kedua Paslon Pilkada Barut Jadi Tamparan Telak Buat Bawaslu Kalteng

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar sekaligus pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini. Foto: law.ui.ac.id

Pakar sekaligus pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini. Foto: law.ui.ac.id

1TULAH.COM, Jakarta – Pakar sekaligus pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyebutkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalteng, adalah tamparan keras bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut pengajar Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas UI ini juga, tidak hanya itu, putusan MK merupakan pukulan telak bagi seluruh paslon yang didiskualifikasi dan partai pengusungnya.

“Putusan ini juga jadi evaluasi mendasar bagi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperbaiki kinerjanya,” kata Titi melalui pesan singkat, dilansir Kompas.com, Kamis, 15 Mei.2025.

Dia mengatakan, putusan MK sejatinya menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalteng untuk secara optimal dan kontekstual menggunakan kewenangannya dalam menangani laporan pelanggaran administratif politik uang yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif pada saat pelaksanaan PSU.

“Selain itu, Bawaslu beserta jajaran harus terus berbenah agar pengawasan dan penegakan hukum bisa berlangsung efektif dengan hasil yang juga mampu menghadirkan keadilan pemilu bagi semua pihak yang berkontestasi,” kata Titi.

Dia menilai, putusan MK ini menjadi pengingat tentang pentingnya pendidikan politik bagi pemilih untuk menegakkan etika dan moralitas pemilu yang bermartabat.

“Sekaligus menjadi penegasan bagi parpol untuk tidak terlibat dalam pemberian suara dan serius mengawasi perilaku calon yang diusungnya agar tidak melakukan praktik politik uang dalam kerja-kerja pemenangan pilkada,” katanya.

Sebagai informasi, MK mendiskualifikasi seluruh paslon, yakni paslon nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, karena terbukti menjalankan praktik politik uang. Berdasarkan rangkaian bukti dan fakta hukum persidangan, MK menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan paslon nomor urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp 16 juta untuk satu pemilih.

Parahnya lagi, saksi Santi Parida Dewi menerangkan bahwa ia telah menerima total uang Rp 64 juta untuk satu keluarga.

“Begitu pula pembelian suara pemilih untuk memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dengan nilai sampai dengan Rp 6,5 juta untuk satu pemilih dan disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang, sebagaimana keterangan Saksi Edy Rakhman yang total menerima uang sebanyak Rp 19,5 juta untuk satu keluarga,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Terhadap fakta hukum tersebut, praktik money politics yang terjadi dalam penyelenggaraan PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, memiliki dampak yang sangat besar dalam perolehan suara hasil PSU masing-masing pihak. Dari sebab itu, Guntur menyebut adalah tepat dan adil jika dinyatakan bahwa kedua pasangan calon telah melakukan praktik money politics yang menciderai prinsip-prinsip pemilihan umum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. “Secara lebih sederhana, praktik politik uang itu benar-benar telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas,” tuntas Guntur.

Editor: Aprie

Berita Terkait

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat
Diisukan Gantikan Gibran di Tengah Sidang MK, Begini Respons Puan Maharani
Jokowi Hadiri Rakorda PSI Kabupaten Bekasi, Alasan Baru Tunjukkan KTA: “Suka-suka Saya Dong!”
Trump Melarang CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih, Ancam Sasar Media Lain!
Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga
Soroti Kredibilitas Pemerintah, Eks Direktur BAIS TNI Desak Presiden Prabowo Segera Evaluasi Kabinet
Minta Kader Rapat Barisan, Megawati Kenang Militansi Banteng Jatim Lawan Orde Baru
Isu Percepatan RUU Pemilu Mencuat, Gerindra Buka Suara Usai Pertemuan Sekjen Partai Koalisi Pendukung Prabowo

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Diisukan Gantikan Gibran di Tengah Sidang MK, Begini Respons Puan Maharani

Senin, 28 September 2026 - 06:48 WIB

Jokowi Hadiri Rakorda PSI Kabupaten Bekasi, Alasan Baru Tunjukkan KTA: “Suka-suka Saya Dong!”

Sabtu, 19 September 2026 - 10:02 WIB

Trump Melarang CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih, Ancam Sasar Media Lain!

Kamis, 10 September 2026 - 09:54 WIB

Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Soroti Kredibilitas Pemerintah, Eks Direktur BAIS TNI Desak Presiden Prabowo Segera Evaluasi Kabinet

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:35 WIB

Minta Kader Rapat Barisan, Megawati Kenang Militansi Banteng Jatim Lawan Orde Baru

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Isu Percepatan RUU Pemilu Mencuat, Gerindra Buka Suara Usai Pertemuan Sekjen Partai Koalisi Pendukung Prabowo

Berita Terbaru

Peresmian Kodim 1020/MRY, Senin (26/10/2026).

Berita

Bupati Heriyus Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dengan TNI

Senin, 26 Okt 2026 - 15:15 WIB