Cara Daftar UMKM Online 2025: Mudah dan Praktis Hanya dengan HP!

- Jurnalis

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daftar UMKM online. [Dok. ChatGPT]

Daftar UMKM online. [Dok. ChatGPT]

1TULAH.COM-Kabar gembira bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia! Proses pendaftaran UMKM kini semakin mudah dan praktis, cukup dengan memanfaatkan ponsel pintar (HP) Anda.

Tak perlu lagi repot datang ke kantor dinas atau lembaga terkait, kini pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha bisa dilakukan dari mana saja Anda berada.

Kemudahan ini hadir berkat sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Inisiatif ini merupakan wujud dukungan pemerintah terhadap transformasi digital dan upaya memperkuat daya saing sektor UMKM di era modern ini.

Dengan mengantongi NIB dan Izin Usaha, berbagai keuntungan menanti para pelaku usaha. Mulai dari akses terhadap bantuan usaha, peluang mendapatkan pembiayaan kredit, hingga kesempatan mengikuti berbagai pelatihan dan pendampingan bisnis yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Mengapa Daftar UMKM Online Lewat OSS Sangat Penting?

Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan sebuah keharusan, terutama bagi sektor UMKM. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan tuntutan efisiensi birokrasi, cara daftar UMKM secara online melalui OSS hadir sebagai solusi yang tepat.

Proses legalitas usaha kini bukan lagi hambatan yang rumit. Dengan OSS, pelaku usaha dapat dengan cepat memperoleh legalitas yang dibutuhkan, sekaligus membuka pintu menuju akses pasar yang lebih luas serta berbagai program dukungan dari pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Penting untuk dicatat bahwa legalitas melalui OSS menjadi syarat wajib untuk dapat berpartisipasi dalam berbagai program unggulan pemerintah. Sebut saja Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), program Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga berbagai program pelatihan usaha yang bertujuan meningkatkan kapasitas UMKM. Tanpa NIB dan Izin Usaha, pelaku UMKM berisiko tertinggal dalam memanfaatkan berbagai peluang emas ini.

Baca Juga :  Heriyus: Bakah Bawe Jadi Wajah Pariwisata Murung Raya

Langkah-langkah Mudah Cara Daftar UMKM Online di HP

Berikut adalah panduan langkah demi langkah cara mendaftar UMKM secara online melalui OSS menggunakan HP Anda:

  1. Buka Situs Resmi OSS: Akses situs resmi OSS melalui browser di HP Anda dengan mengetikkan alamat berikut: https://oss.go.id.
  2. Buat Akun OSS: Jika Anda belum memiliki akun, klik opsi “Daftar”. Ikuti proses pendaftaran dengan mengisi data diri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
  3. Login ke Akun: Setelah berhasil membuat akun, lakukan login menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah Anda daftarkan.
  4. Pilih Menu Perizinan Berusaha: Pada halaman dashboard OSS, cari dan pilih menu “Perizinan Berusaha”, lalu klik opsi “Perseorangan”.
  5. Pilih Skala Usaha: Untuk usaha mikro, pilih “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro”. Jika skala usaha Anda kecil, pilih “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil”.
  6. Isi Formulir Data Profil: Lengkapi formulir Data Profil dengan informasi yang benar dan akurat, termasuk nama usaha Anda, jenis kegiatan usaha, alamat lengkap usaha, dan informasi lainnya yang diminta.
  7. Simpan dan Lanjutkan: Setelah mengisi formulir Data Profil, klik tombol “Simpan” dan lanjutkan ke pengisian formulir Data Usaha.
  8. Tambah Data Usaha: Klik tombol “Tambah Usaha” dan lengkapi data terkait usaha Anda, seperti sektor usaha, lokasi usaha yang spesifik, serta jumlah tenaga kerja yang Anda miliki.
  9. Tambah Usaha Lain (Jika Ada): Apabila Anda memiliki lebih dari satu jenis usaha, klik kembali tombol “Tambah Usaha” untuk menambahkan detail usaha lainnya.
  10. Isi Komitmen Prasarana Usaha (Jika Diperlukan): Jika usaha Anda memerlukan izin khusus terkait prasarana, seperti Izin Lokasi atau Izin Lingkungan, isi formulir Komitmen Prasarana Usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  11. Periksa Kembali Data: Teliti kembali seluruh data yang telah Anda masukkan pada halaman rangkuman. Pastikan semua informasi sudah benar dan sesuai.
  12. Centang Disclaimer dan Proses NIB: Centang kotak disclaimer yang menyatakan bahwa data yang Anda berikan adalah benar. Kemudian, klik tombol “Proses NIB”.
  13. Unduh Dokumen: Setelah proses selesai, sistem OSS akan menerbitkan NIB, Izin Usaha, serta dokumen terkait lainnya dalam format PDF. Anda dapat langsung mengunduh dan mencetak dokumen-dokumen penting ini.
Baca Juga :  Bulog Siap Borong Gabah Petani, Jaga Stabilitas Pangan Nasional 2026

Manfaat Besar NIB dan Izin Usaha untuk Kemajuan UMKM

Pemerintah memiliki target ambisius untuk mengintegrasikan lebih banyak UMKM secara digital dan legal, terutama dalam menyambut berbagai program strategis di tahun 2025. Data dari Kementerian Investasi per tahun 2024 mencatat lebih dari 5,2 juta pelaku usaha telah berhasil mendaftar melalui OSS. Fakta ini menunjukkan betapa tingginya antusiasme pelaku UMKM terhadap kemudahan cara daftar UMKM secara online.

Selain akses ke berbagai program pemerintah, kepemilikan NIB juga menjadi syarat utama bagi pelaku usaha untuk dapat mendaftar dalam e-katalog lokal maupun nasional. Hal ini menjadi sangat penting mengingat kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah kini semakin mengutamakan pelaku UMKM lokal.

Dengan segala kemudahan yang ditawarkan, kini tidak ada alasan lagi untuk menunda. Segera manfaatkan kemudahan pendaftaran UMKM online melalui OSS di HP Anda. Dapatkan NIB dan Izin Usaha untuk memperkuat posisi usaha Anda di tengah persaingan pasar yang semakin dinamis. Jangan lewatkan berbagai peluang emas yang menanti UMKM legal dan berdaya saing! (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Polisi Usut Kasus Balita Meninggal di Kediri yang Ditemukan dengan Luka Lebam
Bupati Mura Dukung PPID, Heriyus: Percepat Ekspor Komoditas Unggulan
Negara Rugi Rp800 Triliun, Satgas PKH Sita Lahan Tambang PT Maslapita di Barito Timur
Strategi Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Pasar Karbon Nasional: Transparan dan Terintegrasi Global
Ditemukan di Kedalaman Hutan, Kondisi Helikopter PK-CFX Hancur Lebat, 8 Orang Meninggal.
Dituduh Gagal Operasi Plastik, Pihak Rossa Bongkar Manipulasi Foto ‘Cat Eyes’ di Balik Fitnah.
Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung
Pinkan Mambo Tetap Ngamen di Jalan Meski Dibantu Ivan Gunawan, Netizen: Bunda Maia Benar!
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:52 WIB

Polisi Usut Kasus Balita Meninggal di Kediri yang Ditemukan dengan Luka Lebam

Sabtu, 18 April 2026 - 15:15 WIB

Bupati Mura Dukung PPID, Heriyus: Percepat Ekspor Komoditas Unggulan

Sabtu, 18 April 2026 - 14:09 WIB

Negara Rugi Rp800 Triliun, Satgas PKH Sita Lahan Tambang PT Maslapita di Barito Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 05:56 WIB

Strategi Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Pasar Karbon Nasional: Transparan dan Terintegrasi Global

Sabtu, 18 April 2026 - 03:50 WIB

Dituduh Gagal Operasi Plastik, Pihak Rossa Bongkar Manipulasi Foto ‘Cat Eyes’ di Balik Fitnah.

Jumat, 17 April 2026 - 10:36 WIB

Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung

Jumat, 17 April 2026 - 10:26 WIB

Pinkan Mambo Tetap Ngamen di Jalan Meski Dibantu Ivan Gunawan, Netizen: Bunda Maia Benar!

Jumat, 17 April 2026 - 10:12 WIB

Dolar AS Perkasa karena Data Pekerjaan Solid, Rupiah Tertekan ke Rp17.180

Berita Terbaru