Peredaran Narkoba Seberat 10 Kilogram di Kawasan PIK Jakarta Utara Digagalkan Polisi

- Jurnalis

Minggu, 20 April 2025 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditangkap Polisi Gegara Jual-Beli Sabu
Ilustrasi pesta sabu. [Istimewa

Ditangkap Polisi Gegara Jual-Beli Sabu Ilustrasi pesta sabu. [Istimewa

 

1TULAH.COM – Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, pada Sabtu, 19 April sore.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Chandra menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang perempuan yang dikenal dengan nama samaran Kaka.

Setelah mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang kurir berinisial S di Jalan Iskandar Muda, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Diisukan Gantikan Gibran di Tengah Sidang MK, Begini Respons Puan Maharani

Dari hasil interogasi, S mengungkap adanya penyimpanan sabu dalam jumlah besar di kawasan Tangerang. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di sebuah unit apartemen lantai 38 di kawasan PIK 2, yang disaksikan oleh petugas keamanan setempat.

“Berhasil ditemukan 8 kantong besar dan 6 kantong sedang sabu dengan berat total mencapai lebih dari 8 kilogram,” kata Ade Chandra, Minggu, 20 April.

Barang bukti yang diamankan meliputi 10 kg sabu, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor. Saat ini, kurir S dan barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Sementara itu, polisi kini memburu pemasok sabu berinisial K yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ditresnarkoba tengah memburu seseorang DPO berinisial K,” ujar Ade Chandra, menegaskan komitmen pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara
KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU
DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten
Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen
Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir
Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun
MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres
Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:48 WIB

KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:39 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:40 WIB

MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:33 WIB

Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:17 WIB

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!

Berita Terbaru