Peredaran Narkoba Seberat 10 Kilogram di Kawasan PIK Jakarta Utara Digagalkan Polisi

- Jurnalis

Minggu, 20 April 2025 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditangkap Polisi Gegara Jual-Beli Sabu
Ilustrasi pesta sabu. [Istimewa

Ditangkap Polisi Gegara Jual-Beli Sabu Ilustrasi pesta sabu. [Istimewa

 

1TULAH.COM – Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, pada Sabtu, 19 April sore.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Chandra menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang perempuan yang dikenal dengan nama samaran Kaka.

Setelah mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang kurir berinisial S di Jalan Iskandar Muda, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Bupati Murung Raya Tekankan Sinergi Polri, TNI, dan Pemda

Dari hasil interogasi, S mengungkap adanya penyimpanan sabu dalam jumlah besar di kawasan Tangerang. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di sebuah unit apartemen lantai 38 di kawasan PIK 2, yang disaksikan oleh petugas keamanan setempat.

“Berhasil ditemukan 8 kantong besar dan 6 kantong sedang sabu dengan berat total mencapai lebih dari 8 kilogram,” kata Ade Chandra, Minggu, 20 April.

Barang bukti yang diamankan meliputi 10 kg sabu, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor. Saat ini, kurir S dan barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Fenomena Gelar Budaya Elite Politik, Sosiolog: Alat Dongkrak Karisma dan Citra

Sementara itu, polisi kini memburu pemasok sabu berinisial K yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ditresnarkoba tengah memburu seseorang DPO berinisial K,” ujar Ade Chandra, menegaskan komitmen pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Polri Terima Penghargaan dari Kemenhaj atas Kontribusi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu dan Ekstasi di Bakauheni
Sengit! Kylian Mbappe Samai Rekor Lionel Messi di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026
Sempat Hilang Beberapa Hari, Aiptu Sumaryanto Ditemukan Gugur di Sungai Rantau Asem Katingan
Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?
Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers
Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?
Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:40 WIB

Polri Terima Penghargaan dari Kemenhaj atas Kontribusi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:36 WIB

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu dan Ekstasi di Bakauheni

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sengit! Kylian Mbappe Samai Rekor Lionel Messi di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:17 WIB

Sempat Hilang Beberapa Hari, Aiptu Sumaryanto Ditemukan Gugur di Sungai Rantau Asem Katingan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:34 WIB

Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:26 WIB

Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WIB

Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:26 WIB

Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT

Berita Terbaru