1TULAH.COM-Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengungkapkan keprihatinan mendalam Presiden terpilih Prabowo Subianto atas kasus suap yang menjerat sejumlah hakim di Indonesia.
Pernyataan ini muncul di tengah pengungkapan kasus suap terkait putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Ya itu yang sejak awal menjadi keprihatinan Presiden Prabowo. Bahwa penegakan hukum kita itu selalu menjadi masalah di kemudian hari dan selalu menjadi celah. Ada celah bagi problem-problem berikutnya,” kata Muzani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Fokus Penataan Hukum
Prabowo Subianto, menurut Muzani, berkeinginan kuat untuk melakukan penataan menyeluruh terhadap sistem hukum di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa para penegak hukum adalah individu yang berintegritas dan memiliki dedikasi tinggi terhadap kesejahteraan negara.
“Sehingga para penegak hukum itu juga orang-orang yang memiliki integritas orang-orang yang memiliki dedikasi terhadap kesejahteraan negara. Beliau ingin melakukan pembangunan ini secara menyeluruh,” ujarnya.
Upaya Mendapatkan Masukan
Dalam upaya mewujudkan negara hukum yang kuat, Prabowo Subianto terus berupaya mendapatkan masukan dari berbagai pihak yang memiliki visi dan keinginan yang sama.
“Karena itu beliau juga terus ingin mendapatkan masukan dari berbagai macam pihak Yang memiliki pandangan dan keinginan yang sama Bagaimana Indonesia ini menjadi negara hukum yang kuat,” pungkasnya.
Kasus Suap yang Menjerat Hakim
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus suap terkait putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi ekspor CPO. Ketiga tersangka tersebut adalah Djumyanto (Ketua Majelis Hakim), Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom (Hakim Anggota).
Kasus ini juga melibatkan mantan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) M Arif Nuryanta, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Titip Tas Berisi Bukti
Dalam perkembangan terbaru, terungkap bahwa hakim Djumyanto menitipkan tas berisi bukti-bukti penting kepada satpam PN Jakarta Selatan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Tas tersebut berisi uang dolar Singapura dan dua ponsel.
“Benar (Djuyamto menitipkan tas ke satpam PN Jakarta Selatan, red.),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Kronologi Suap
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan bahwa Djumyanto menerima suap senilai Rp6 miliar dari Muhammad Arif Nuryanta. Arif sendiri menerima suap Rp60 miliar dari Muhammad Syafei (tim legal Wilmar) melalui perantara Wahyu Gunawan (panitera muda perdata PN Jakarta Utara).
Ketiga hakim tersebut menerima suap dengan tujuan memuluskan putusan lepas (ontslag) terhadap tersangka korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Ketiga hakim tersebut dikenakan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sumber:Suara.com)