Ojek Online Berpotensi Jadi UMKM? Ini Keuntungan Bagi Para Mitra Pengemudi!

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto (kedua kiri) berbincang dengan CEO Gojek Patrick Walujo (kanan) dan para pengemudi ojek daring seusai menyampaikan keterangan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd/YU]

Presiden Prabowo Subianto (kedua kiri) berbincang dengan CEO Gojek Patrick Walujo (kanan) dan para pengemudi ojek daring seusai menyampaikan keterangan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd/YU]

1TULAH.COM-Kabar gembira bagi para pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia! Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengusulkan agar profesi ojol dapat memiliki status sebagai pelaku UMKM.

Usulan revolusioner ini rencananya akan dimasukkan dalam revisi Undang-undang UMKM yang ditargetkan untuk dibahas pada tahun 2026 mendatang.

“(Tujuannya) supaya saudara-saudara kita penggiat-penggiat ojek online ini mempunyai payung hukum yang jelas,” tegas Menteri Maman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/4/2025), seperti dikutip dari Antara.

Langkah progresif dari pemerintah ini merupakan respons atas permintaan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya, yang mendorong agar pengemudi ojol mendapatkan bonus Lebaran layaknya pekerja formal. Namun, realisasinya terkendala oleh regulasi yang ada, di mana perusahaan e-commerce saat ini tidak diwajibkan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudi ojol.

Jalan Terang untuk Kesejahteraan Pengemudi Ojol

Jika usulan ini terealisasi, perubahan status menjadi UMKM akan membawa angin segar bagi para pengemudi ojol. Dengan berstatus sebagai pelaku UMKM, para pengemudi berpotensi besar untuk mengakses berbagai program bantuan pemerintah yang selama ini diperuntukkan bagi sektor UMKM. Beberapa keuntungan signifikan yang bisa dinikmati antara lain:

  • Akses Subsidi: Peluang untuk mendapatkan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg, meringankan beban operasional sehari-hari.
  • Kemudahan Pembiayaan KUR: Akses ke Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah, saat ini hanya 6 persen, dengan plafon pinjaman hingga Rp100 juta tanpa memerlukan agunan tambahan. Ini dapat dimanfaatkan untuk perbaikan kendaraan atau modal kerja lainnya.
  • Insentif Pajak: Potensi untuk menikmati insentif pajak final sebesar 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, mengurangi beban pajak yang harus ditanggung.
  • Peningkatan Kapasitas dan Pelatihan SDM: Kesempatan untuk mengikuti program peningkatan kapasitas dan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) yang selama ini diberikan kepada pelaku UMKM, meningkatkan keterampilan dan profesionalisme.
Baca Juga :  Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg

Menteri Maman menambahkan bahwa rencana ini masih dalam tahap kajian internal di Kementerian UMKM. Pembahasan revisi UU UMKM sendiri baru akan diajukan pada tahun depan.

Permintaan THR Presiden Prabowo dan Respons Gojek

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto pada Senin (10/3/2025) menyampaikan imbauan agar perusahaan memberikan THR kepada para pengemudi ojol dan kurir online. Kepala negara menekankan pentingnya perhatian pemerintah kepada para pekerja di sektor transportasi dan logistik ini.

“Untuk itu pemerintah mengimbau untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifkan pekerja,” ujar Presiden Prabowo di Istana Merdeka.

Baca Juga :  PT Indomuro Kencana Cepat Tanggap Berkontribusi dalam Penanganan Karhutla

Presiden mencatat adanya sekitar 250 ribu pengemudi ojol aktif dan 1 hingga 1,5 juta pengemudi paruh waktu. Besaran THR sendiri diserahkan kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk dirundingkan.

Menyambut baik imbauan tersebut, salah satu perusahaan ride-hailing besar, Gojek, langsung mengumumkan program “Tali Asih Hari Raya”. Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo, menyatakan bahwa program ini dirancang khusus untuk memberikan manfaat nyata kepada mitra pengemudi dalam menyambut Ramadan dan Idul Fitri. Melalui program ini, Gojek akan menyalurkan bonus hari raya dalam bentuk uang tunai kepada mitra pengemudi yang memenuhi kriteria tertentu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Usulan Menteri UMKM untuk memasukkan ojek online sebagai bagian dari UMKM menjadi angin segar dan membuka harapan baru bagi peningkatan kesejahteraan para pengemudi.

Dengan potensi akses ke berbagai bantuan pemerintah, termasuk subsidi, pembiayaan murah, dan pelatihan, status UMKM dapat memberikan payung hukum yang jelas dan manfaat nyata bagi para pahlawan jalanan ini. Kita tunggu bersama realisasi revisi UU UMKM di tahun 2026 mendatang. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg
DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik
Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris
Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK
Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga
Bukan Cuma Kemarau, Ini Penyebab Karhutla Berulang dan Kian Parah di Indonesia
Polri Usut Dugaan Penyimpangan Data Siswa Sekolah Rakyat, Banyak Anak Orang Mampu Masuk Kuota
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 06:05 WIB

Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Jumat, 11 September 2026 - 05:57 WIB

Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg

Kamis, 10 September 2026 - 18:48 WIB

DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik

Kamis, 10 September 2026 - 16:51 WIB

Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris

Kamis, 10 September 2026 - 15:10 WIB

Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK

Kamis, 10 September 2026 - 09:54 WIB

Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga

Kamis, 10 September 2026 - 08:26 WIB

Bukan Cuma Kemarau, Ini Penyebab Karhutla Berulang dan Kian Parah di Indonesia

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WIB

Polri Usut Dugaan Penyimpangan Data Siswa Sekolah Rakyat, Banyak Anak Orang Mampu Masuk Kuota

Berita Terbaru