Puasa Syawal dan Qada Ramadan: Mana yang Didahulukan dan Bagaimana Niatnya?

- Jurnalis

Selasa, 1 April 2025 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Niat Puasa. (Unsplash)

Ilustrasi Niat Puasa. (Unsplash)

1TULAH.COM-Setelah bulan Ramadan berlalu, umat Islam dianjurkan untuk tetap menjaga ketakwaan dengan melakukan berbagai amalan dan ibadah, salah satunya adalah puasa Syawal. Namun, bagi mereka yang masih memiliki utang puasa Ramadan, muncul pertanyaan mengenai niat puasa qada Ramadan dan puasa Syawal, serta mana yang harus didahulukan.

Keutamaan Puasa Syawal

Puasa Syawal adalah ibadah sunah yang memiliki keutamaan besar. Dalam sebuah hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa berpuasa Ramadan kemudian dilanjutkan dengan enam hari dari Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun.” (HR Muslim)

Dengan menjalankan puasa enam hari di bulan Syawal setelah Ramadan, seorang Muslim akan mendapatkan pahala yang setara dengan puasa selama satu tahun penuh. Puasa Syawal juga menjadi cara untuk menjaga semangat ibadah setelah Ramadan.

Qada Ramadan Dulu atau Puasa Syawal?

Bagi umat Islam yang memiliki utang puasa Ramadan, lebih utama untuk mengqada puasa tersebut terlebih dahulu sebelum melaksanakan puasa Syawal. Hal ini dikarenakan puasa qada bersifat wajib, sementara puasa Syawal hukumnya sunah. Dalam Islam, hal-hal yang wajib harus didahulukan.

Baca Juga :  Pemkab Mura-BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Keuangan Daerah

Menurut Buya Yahya, menunaikan qada puasa Ramadan di bulan Syawal akan mendapatkan pahala ganda. Namun, niatnya harus tetap untuk qada, tidak boleh digabung dengan niat puasa Syawal.

Tata Cara dan Niat Puasa Qada Ramadan

Tata cara puasa qada Ramadan sama dengan puasa wajib lainnya, yaitu menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Lafal niat puasa qada Ramadan (dibaca malam hari):

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلّٰهِ تَعَالَى

  • Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta’ala.
  • Artinya: “Aku berniat untuk mengqada puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT.”

Tata Cara dan Niat Puasa Syawal

Puasa Syawal dapat dilakukan mulai tanggal 2 Syawal dan boleh dilakukan secara berurutan atau tidak, selama masih dalam bulan Syawal.

Baca Juga :  Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga

Lafal niat puasa Syawal (dibaca malam hari):

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلّٰهِ تَعَالَى

  • Nawaitu shauma ghadin ‘an ada’i sunnatis Syawwali lillahi ta’ala.
  • Artinya: “Aku berniat puasa sunah Syawal esok hari karena Allah Ta’ala.”

Jika lupa membaca niat pada malam hari, niat masih bisa dibaca di siang hari sebelum tergelincirnya matahari:

نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلّٰهِ تَعَالَى

  • Nawaitu shauma hadzal yaumi ‘an ada’i sunnatisy Syawwali lillahi ta’ala.
  • Artinya: “Aku berniat puasa sunah Syawal hari ini karena Allah Ta’ala.”

Bagi yang memiliki utang puasa Ramadan, lebih utama untuk mengqadanya terlebih dahulu sebelum puasa Syawal. Kedua jenis puasa ini memiliki tata cara dan niat yang berbeda, dan penting untuk dipahami agar ibadah sah dan diterima oleh Allah SWT. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

KPK Ungkap Tingginya Biaya Politik Memicu Korupsi dan Hubungan Transaksional Pejabat
Mengapa Mitigasi Bencana Adalah Tanggung Jawab Negara, Bukan Sekadar Pasrah pada Takdir
Pemkab Mura-BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Keuangan Daerah
Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg
DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik
Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris
Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 05:38 WIB

KPK Ungkap Tingginya Biaya Politik Memicu Korupsi dan Hubungan Transaksional Pejabat

Sabtu, 12 September 2026 - 05:32 WIB

Mengapa Mitigasi Bencana Adalah Tanggung Jawab Negara, Bukan Sekadar Pasrah pada Takdir

Jumat, 11 September 2026 - 13:03 WIB

Pemkab Mura-BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Keuangan Daerah

Jumat, 11 September 2026 - 06:05 WIB

Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Kamis, 10 September 2026 - 18:48 WIB

DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik

Kamis, 10 September 2026 - 16:51 WIB

Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris

Kamis, 10 September 2026 - 15:10 WIB

Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK

Kamis, 10 September 2026 - 09:54 WIB

Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga

Berita Terbaru